KEPALA BAGIAN PEMERINTAH DESA/ KABUPATEN KUPANG /YERMIAS MANU / DIRUANG KERJANYA MENGATAKAN / BANYAK DESA DIKABUPATEN KUPANG SAAT INI / yang KEPALA DESANYA ADALAH KARTEKER / INI PERTANDA BAHWA B-P-D YANG ADA DIDESA TERSEBUT KURANG SERIUS MENGATASI PERSOALAN INI //
MENURUT MANU / PENEMPATAN SEORANG KARTEKER bisa dilakukan /apaBILA PROSES PERGANTIAN KEPALA DESA DEFINITIF MENGALAMI STAGNASI ATAU MENEMUI JALAN BUNTU // SESUAI DENGAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT KARTEKER UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS-TUGAS DESA //
MANU MENGUNGKAPKAN / BELAKANGAN INI PEJABAT KEPALA DESA YANG SUDAH MEMASUKI MASA TUGASNYA CENDRUNG DIGANTI OLEH KARTEKER KETIMBANG DIGANTI KEPALA DESA DEFINITIF / FENOMENA INI DILIHAT DARI BEGITU BANYAKNYA DESA DIKABUPATEN KUPANG yang DIJABAT KARTEKER //
MANU MENJELASKAN / SEMESTINYA PENUNJUKAN PENJABAT KARTEKER DESA TIDAK PERLU TERJADI / KALAU SAJA KEPALA DESA YANG MASA JABATANNYA BERAKHIR/ BERSAMA B-P-D SERIUS MEMPROSES PEMILIHAN KEPALA DESA DEFINITIF SESUAI ATURAN //
MANU MENAMBAHKAN / PADA PERDA NOMOR 9 TAHUN 2006 MENEGASKAN BAHWA ENAM BULAN SEBELUM akhir masa jabatan KEPALA DESA BERAKHIR / BPD HARUS MENGINGATKAN KEPADA KEPALA DESA TERSEBUT UNTUK MENYIAPKAN L-P-J / DAN MEMBENTUK PANTIA PROSES PEMILIHAN KEPALA DESA DEFINITIF / JIKA hal ini DIPATUHI MAKA TIDAK AKAN TERJADI PENJABAT KARTEKER DIDESA //
MANU BERHARAP / KONDISI DEMIKIAN JANGAN SAMPAI TERJADI DI TEMPAT LAIN // KEMBALI MEMPERHATIKAN PERDA YANG ADA PADA MASING-MASING DESA / SEHINGGA TIDAK ADA PENJABAT KARTEKER DI MASING-MASING DESA / KECUALI MENGALAMI STAGNASI //
Tidak ada komentar:
Posting Komentar