SALAH SATU WARGA RT 01 RW O1 DUSUN I DESA TOLNAKU KECAMATAN FATULEU JHONI OBNHETAN DIKONFIRMASI SIANG (28/08/09)DI DESA TOLNAKU TERKAIT AKTIFITAS MANGAN DI WILAYAH TERSEBUT MENGATAKAN/ AKHIR-AKHIR INI/ PARA PENGUSAHA SEMAKIN MENJADI-JADI MELAKUKAN AKTIFITAS MEMBELI BATU MANGAN DI DESA TOLNAKU//
MENURUT OBHETAN/ PARA PENGUSAHA INI/ SENGAJA MENGABAIKAN SURAT EDARAN BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI YANG DIBERIKAN KEPADA SETIAP KEPALA DESA AGAR MENGHENTIKAN SEMENTARA AKTIFITAS BATU MANGAN DI KABUPATEN KUPANG SAMBIL ADANYA REGULASI YANG JELAS/ APALAGI SAMPAI SAAT INI BELUM ADA PENETAPAN HARGA JELAS DARI PEMERINTAH//
OBHETAN MENJELASKAN/ MODUS YANG DILAKUKAN PENGUSAHA DENGAN CARA/ MENDATANGI WARGA DESA TOLNAKU/ MENGAJAK WARGA UNTUK MENGUMPULKAN BATU MANGAN DAN AKAN DIBELI DENGAN HARGA BERKISAR ANTARA 250 SAMPAI 500 RUPIAH//
OBHETAN MENAMBAHKAN/ BAHKAN PENGUSAHA TIDAK SEGAN-SEGAN MEMAINKAN TIMBANGANNYA/ AGAR BATU YANG DIKUMPUL WALAU DALAM JUMLAH YANG BANYAK/ SAAT DITIMBANG AKAN BERKURANNG BERATNYA//
OBHETAN BERHARAP/ ADANYA PERHATIAN SERIUS DARI PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG/ KARENA KEMUNGKINAN IJIN YANG DIKANTONGI PENGUSAHA ADALAH IJIN PENGAMBILAN SAMPEL/ TAPI PELAKSANAAN DI LAPANGAN BERBEDA/ SEHINGGGA DIDUGA PENGUSAHA MEMANFAATKAN KESEMPATAN YANG ADA//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
MENURUT OBHETAN/ PARA PENGUSAHA INI/ SENGAJA MENGABAIKAN SURAT EDARAN BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI YANG DIBERIKAN KEPADA SETIAP KEPALA DESA AGAR MENGHENTIKAN SEMENTARA AKTIFITAS BATU MANGAN DI KABUPATEN KUPANG SAMBIL ADANYA REGULASI YANG JELAS/ APALAGI SAMPAI SAAT INI BELUM ADA PENETAPAN HARGA JELAS DARI PEMERINTAH//
OBHETAN MENJELASKAN/ MODUS YANG DILAKUKAN PENGUSAHA DENGAN CARA/ MENDATANGI WARGA DESA TOLNAKU/ MENGAJAK WARGA UNTUK MENGUMPULKAN BATU MANGAN DAN AKAN DIBELI DENGAN HARGA BERKISAR ANTARA 250 SAMPAI 500 RUPIAH//
OBHETAN MENAMBAHKAN/ BAHKAN PENGUSAHA TIDAK SEGAN-SEGAN MEMAINKAN TIMBANGANNYA/ AGAR BATU YANG DIKUMPUL WALAU DALAM JUMLAH YANG BANYAK/ SAAT DITIMBANG AKAN BERKURANNG BERATNYA//
OBHETAN BERHARAP/ ADANYA PERHATIAN SERIUS DARI PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG/ KARENA KEMUNGKINAN IJIN YANG DIKANTONGI PENGUSAHA ADALAH IJIN PENGAMBILAN SAMPEL/ TAPI PELAKSANAAN DI LAPANGAN BERBEDA/ SEHINGGGA DIDUGA PENGUSAHA MEMANFAATKAN KESEMPATAN YANG ADA//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar