ANGGOTA DPRD PROPINSI NTT/ PIUS RENGKA/ DALAM RAPAT DENGAR PENDAPAT/ ANTARA DPR NTT/ PEMERINTAH NTT/ SERTA PLN CABANG KUPANG/ MENYAMPAIKAN KEHERANANNYA/ DENGAN PERNYATAAN PLH MANEJER PT PLN CABANG KUPANG/ YANG MENGATAKAN/ BAHWA PT PLN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DENGAN KERUSAKAN ALAT ELEKTRONIKA MASYARAKAT YANG RUSAK/ KARNA PADAMNYA LISTRIK//
MENURUT PIUS RENGKA/ DALAM UNDANG-UNDANG/ MENYEBUTKAN/ BAHWA BUMN ATAU PT PERUSAHAAN NEGARA YANG MELAYANI PUBLIK/ HARUS BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PUBLIK/ BUKAN MEMBUAT ARGUMEN YANG SEOLAH LEMPAR TANGGUNG JAWAB//
PADA KESEMPATAN YANG SAMA/ ANGGOTA DPRD PROPINSI NTT/ ADRIANUS NDU UFI MENGATAKAN/ PLN HARUS DIUSUT/ KARNA DIDUGA SARAT AKAN KORUPSI DAN NEPOTISME//
UNTUK ITU ADRIANUS MEMINTA KEPADA PEMERINTAH/ UNTUK MENGUNDANG KEJAKSAAN DAN PIHAK KEPOLISIAN/ UNTUK MENYELIDIK PT PLN CABANG KUPANG//
DEMIKIAN RUSDI MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
MENURUT PIUS RENGKA/ DALAM UNDANG-UNDANG/ MENYEBUTKAN/ BAHWA BUMN ATAU PT PERUSAHAAN NEGARA YANG MELAYANI PUBLIK/ HARUS BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PUBLIK/ BUKAN MEMBUAT ARGUMEN YANG SEOLAH LEMPAR TANGGUNG JAWAB//
PADA KESEMPATAN YANG SAMA/ ANGGOTA DPRD PROPINSI NTT/ ADRIANUS NDU UFI MENGATAKAN/ PLN HARUS DIUSUT/ KARNA DIDUGA SARAT AKAN KORUPSI DAN NEPOTISME//
UNTUK ITU ADRIANUS MEMINTA KEPADA PEMERINTAH/ UNTUK MENGUNDANG KEJAKSAAN DAN PIHAK KEPOLISIAN/ UNTUK MENYELIDIK PT PLN CABANG KUPANG//
DEMIKIAN RUSDI MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar