KUASA HUKUM NDJURUMANA CS/ MARSEL RADJA/ RABU SIANG (03/06/09) DI KANTORNYA MENGATAKAN/ PERNYATAAN BUPATI TITU EKI BAHWA PUTUSAN YANG DIPEGANG NDJURUMANA CS ILEGAL/ MERUPAKAN SEBUAH PERNYATAAN YANG DINILAI MENCELA LEMBAGA HUKUM DI INDONESIA//
MENURUT RADJA/ SEBAGAI SEORANG PEJABAT PUBLIC/ HARUS BISA MEMBERIKAN PENCERAHAN HUKUM KEPADA PUBLIC/ BUKAN BALIK MENENTANG/ KARNA SIAPA PUN YANG ADA DIREPUBLIK INDONESIA HARUS TAAT HUKUM DAN BISA MENGHARGAI PRODUK HUKUM YANG ADA//
RADJA MENJELASKAN/ PRESIDEN SEKALIPUN HARUS TAAT HUKUM / SEHINGGA FAKTA YANG TERJADI SEBAGAI SEORANG BUPATI HARUS BISA MENGETAHUI PUTUSAN YANG DIPEGANG NDJURUMANA CS ILLEGAL ATAU TIDAK/ KARNA YANG MENGELUARKAN PUTUSAN TERSEBUT PENGADILAN/ BUKAN SIAPA –SIAPA// DAN JIKA PUTUSAN TERSEBUT DIKATAKAN ILLEGAL/ MAKA DIANGGAP PELECEHAN TERHADAP INSTITUSI TERSEBUT//
RADJA MENAMBAHKAN/ JIKA BUPATI KUPANG MENGATAKAN PUTUSAN TERSEBUT ILLEGAL/ MAKA SIKAP BUPATI YANG MEMAKAI KUASA HUKUM DALAM MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI/ PERLU DIPERTANYAKAN//
RADJA MENGUNGKAPKAN/ SEBAGAI KUASA HUKUM/ PIHAKNYA SUDAH MELAYANGKAN SURAT KE MENDAGRI/ MENPAN/ BKN// BAHKAN KE BPK DAN BPKP JUGA SUDAH DISURATI// SURAT KE KEDUA INSTITUSI INI TURUT BERPENGARUH/ DALAM MENGETAHUI ANGGARAN YANG ADA/ SELAMA PROES MASIH BERLANGSUNG//
RADJA MENEGASKAN/ FAKTA YANG ADA AKAN DISAMPAIKAN KE MAJELIS HAKIM/ SUPAYA MAJELIS HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN/ BISA MENTAATI PRODUK HUKUM YANG DIBERIKAN/ SEHINGGA ORANG TIDAK SEMENA-MENA MENGATAKAN PRODUK HUKUM TERSEBUT ILLEGAL//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
MENURUT RADJA/ SEBAGAI SEORANG PEJABAT PUBLIC/ HARUS BISA MEMBERIKAN PENCERAHAN HUKUM KEPADA PUBLIC/ BUKAN BALIK MENENTANG/ KARNA SIAPA PUN YANG ADA DIREPUBLIK INDONESIA HARUS TAAT HUKUM DAN BISA MENGHARGAI PRODUK HUKUM YANG ADA//
RADJA MENJELASKAN/ PRESIDEN SEKALIPUN HARUS TAAT HUKUM / SEHINGGA FAKTA YANG TERJADI SEBAGAI SEORANG BUPATI HARUS BISA MENGETAHUI PUTUSAN YANG DIPEGANG NDJURUMANA CS ILLEGAL ATAU TIDAK/ KARNA YANG MENGELUARKAN PUTUSAN TERSEBUT PENGADILAN/ BUKAN SIAPA –SIAPA// DAN JIKA PUTUSAN TERSEBUT DIKATAKAN ILLEGAL/ MAKA DIANGGAP PELECEHAN TERHADAP INSTITUSI TERSEBUT//
RADJA MENAMBAHKAN/ JIKA BUPATI KUPANG MENGATAKAN PUTUSAN TERSEBUT ILLEGAL/ MAKA SIKAP BUPATI YANG MEMAKAI KUASA HUKUM DALAM MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI/ PERLU DIPERTANYAKAN//
RADJA MENGUNGKAPKAN/ SEBAGAI KUASA HUKUM/ PIHAKNYA SUDAH MELAYANGKAN SURAT KE MENDAGRI/ MENPAN/ BKN// BAHKAN KE BPK DAN BPKP JUGA SUDAH DISURATI// SURAT KE KEDUA INSTITUSI INI TURUT BERPENGARUH/ DALAM MENGETAHUI ANGGARAN YANG ADA/ SELAMA PROES MASIH BERLANGSUNG//
RADJA MENEGASKAN/ FAKTA YANG ADA AKAN DISAMPAIKAN KE MAJELIS HAKIM/ SUPAYA MAJELIS HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN/ BISA MENTAATI PRODUK HUKUM YANG DIBERIKAN/ SEHINGGA ORANG TIDAK SEMENA-MENA MENGATAKAN PRODUK HUKUM TERSEBUT ILLEGAL//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar