SALAH SATU ANGGOTA DPRD KABUPATEN KUPANG/ JHON SAITAKELA/ PAGI TADI (19/03/09) USAI PENUTUPAN SIDANG 1 DPRD KABUPATEN KUPANG/ MENDENGAR LAPORAN AKHIR MASA JABATAN BUPATI MEDAH MENGATAKAN / TIDAK ADA ALASAN LAGI UNTUK PT ADHI KARYA/ MELANJUTKAN PEKERJAAN KANTOR BUPATI DAN 20 PAKET PROYEK LANINYA YANG ADA DI OELAMASI //
MENURUT SAITAKELA / SEBENARNYA DENGAN PEMBERIAN ADENDUM KEPADA PT ADHI KARYA PERTAMA / DISERTAI KESEPAKATAN-KESEPAKATAN/ SEHINGGA SAMPAI BATAS WAKTU 18 MARET KEMARIN/ MASA ADENDUM SUDAH SELESAI / DAN SAATNYA PEMERINTRAH MENGEVALUASI KEMBALI SEJAUHMANA TINDAK LANJUT DARI KESEPAKATAN AWAL //
SAITAKELA MENGUNGKAPKAN / SEJAK DIBERIKAN ADENDUM PROSENTASE FISIK PROYEK TIDAK BERKEMBANG / YANG ARTINYA JIKA DIBERIKAN ADENDUM LANJUTAN HARUS DIEVALUASI KEMBALI / HASIL YANG SUDAH DICAPAI PT ADHI KARYA SAAT PEMBERIAN ADENDUM PERTAMA / APAKAH HASILYA SUDAH DICAPAI ATAU BELUM // KARNA DALAM ADENDUM SUDAH ADA KESEPAKATAN YANG MENGIKAT ANTARA KEDUA PIHAK //
SAITAKELA MEJELASKAN / ALASAN TIDAK DIBERIKAN ADENDUM KE DUA UNTUK PT ADHI KARYA / KARNA KONTRAK KERJA YANGDIBERIKAN PEMERINTAH SELAMA SATU TAHUN PROYEK TERSEBUT BELUM ADA KEMAJUAN / DITAMBAH ADENDUM PERPANJANGAN WAKTU PERTAMA YANG SUDAH JATUH TEMPO KEMARIN BELUM ADA PENYELESAIAN / SEDANGKAN DALAM PELAKSANAAN KONSTRUKSI BANGUNAN SUDAH DIKETAHUI BANYAK KEJANGGALAN YANG DITEMUI / DIMANA ADA HAL-HAL YANG DILANGKAHI / JIKA DIBERIKAN ADENDUM KE DUA SAMA HALNYA PEMERINTAH NERPIKIT KELIRU KARNA ADENDUM PERTAMA RATA-RATA PROSENTASE FISIK ADENDUM PERTAMA BELUM MENCAPAI 50 PERSEN //
SAITAKELA MENEGASKAN / SEBAGAI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DIKABUPATEN KUPANG SWUDAH TIDAK ADA ALASAN UNTUK DIBERIKAN ADENDUM / SEBAIKNYA DIBERIKAN PINALTI KEPADA PT ADHI KARYA SEKALIGUS MENYITA SELURUH JAMINAN PELAKSANAANNYA UNTUK PEMERINTAH BISA MELAKUKAN REKANAN KEMBALI KEPADA KONTRAKTOR LAIN / DAN JIKA HAL TERSEBUT DILAKUKAN PEMERINTAH TIDAK RUGI //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
MENURUT SAITAKELA / SEBENARNYA DENGAN PEMBERIAN ADENDUM KEPADA PT ADHI KARYA PERTAMA / DISERTAI KESEPAKATAN-KESEPAKATAN/ SEHINGGA SAMPAI BATAS WAKTU 18 MARET KEMARIN/ MASA ADENDUM SUDAH SELESAI / DAN SAATNYA PEMERINTRAH MENGEVALUASI KEMBALI SEJAUHMANA TINDAK LANJUT DARI KESEPAKATAN AWAL //
SAITAKELA MENGUNGKAPKAN / SEJAK DIBERIKAN ADENDUM PROSENTASE FISIK PROYEK TIDAK BERKEMBANG / YANG ARTINYA JIKA DIBERIKAN ADENDUM LANJUTAN HARUS DIEVALUASI KEMBALI / HASIL YANG SUDAH DICAPAI PT ADHI KARYA SAAT PEMBERIAN ADENDUM PERTAMA / APAKAH HASILYA SUDAH DICAPAI ATAU BELUM // KARNA DALAM ADENDUM SUDAH ADA KESEPAKATAN YANG MENGIKAT ANTARA KEDUA PIHAK //
SAITAKELA MEJELASKAN / ALASAN TIDAK DIBERIKAN ADENDUM KE DUA UNTUK PT ADHI KARYA / KARNA KONTRAK KERJA YANGDIBERIKAN PEMERINTAH SELAMA SATU TAHUN PROYEK TERSEBUT BELUM ADA KEMAJUAN / DITAMBAH ADENDUM PERPANJANGAN WAKTU PERTAMA YANG SUDAH JATUH TEMPO KEMARIN BELUM ADA PENYELESAIAN / SEDANGKAN DALAM PELAKSANAAN KONSTRUKSI BANGUNAN SUDAH DIKETAHUI BANYAK KEJANGGALAN YANG DITEMUI / DIMANA ADA HAL-HAL YANG DILANGKAHI / JIKA DIBERIKAN ADENDUM KE DUA SAMA HALNYA PEMERINTAH NERPIKIT KELIRU KARNA ADENDUM PERTAMA RATA-RATA PROSENTASE FISIK ADENDUM PERTAMA BELUM MENCAPAI 50 PERSEN //
SAITAKELA MENEGASKAN / SEBAGAI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DIKABUPATEN KUPANG SWUDAH TIDAK ADA ALASAN UNTUK DIBERIKAN ADENDUM / SEBAIKNYA DIBERIKAN PINALTI KEPADA PT ADHI KARYA SEKALIGUS MENYITA SELURUH JAMINAN PELAKSANAANNYA UNTUK PEMERINTAH BISA MELAKUKAN REKANAN KEMBALI KEPADA KONTRAKTOR LAIN / DAN JIKA HAL TERSEBUT DILAKUKAN PEMERINTAH TIDAK RUGI //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar