SEBAGIAN BESAR MASYARAKAT PEMILIH DI KABUPATEN KUPANG/ BELUM MEMAHAMI ATAU MENGERTI TENTANG TANDA CONTRENG YANG BENAR / SEPERTI YANG DIKELUHKAN WARGA DESA TANAH PUTIH DAN DESA TANAH MERAH//
JURU BICARA K-P-U KABUPATEN KUPANG/ IMANUEL BALLO/ SIANG TADI (20/03/09) SAAT DIKONFIRMASI/ DI SEKRETARIAT K-P-U KABUPATEN KUPANG/ TERKAIT PERSOALAN INI MENGATAKAN/ BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PEMILU/ MENJELASKAN BAHWA PEMILU 2009 TIDAK MENCOBLOS/ TAPI MEMBERI TANDA SATU KALI/ PADA GAMBAR PARPOL/ ATAU NAMA CALON// KEMUDIAN BERKEMBANG DENGAN KEPUTUSAN K-P-U NO 35/ TENTANG JUKNIS TATA CARA MEMBERI TANDA// SELANJUTNYA DENGAN BANYAKNYA POLEMIK BERMUNCULAN/ K-P-U MENGELUARKAN KEPUTUSAN NO 3// JIKA SAAT MELAKUKAN PENGHITUNGAN SUARA/ K-P-P-S MENEMUKAN CARA PENANDAAN LAIN SELAIN CENTANG/ BAIK GARIS MAUPUN LAINNYA/ TETAP DIANGGAP SAH//
MENURUT BALLO/ PIHAKNYA SUDAH MELAKUKAN SOSIALISASI KE TINGKAT P-P-K YAITU TANDA CENTANG/ DAN TANDA LAINNYA LEBIH DARI SATU KALI/ DIANGGAP SAH/ DENGAN CATATAN DUA KALI ATAU LEBIH TANDA YANG DIBERIKAN HARUS PADA NOMOR ATAU NAMA YANG SAMA//
BALLO MENGUNGKAPKAN/ PIIHAKNYA SEMENTARA MENYIAPKAN SELEBARAN-SELEBARAN/ BERISIKAN PENJELASAN PENGGUNAAN TANDA PADA PEMILIHAN LEGISLATIF / YANG NANTINYA DIDISTRIBUSIKAN KE -P-P-S DAN K-P-P-S / UNTUK DIBAGIKAN KE MASYARAKAT//
BALLO MENGHIMBAU/ PIHAK P-P-S DAN P-P-K/ SUPAYA MENGGUNAKAN PENDEKATAN DOOR TO DOOR/ DALAM MENSOSIALISASIKAN METODE PEMBERIAN TANDA PADA PEMILIHAN LEGISLATIF MENDATANG//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
JURU BICARA K-P-U KABUPATEN KUPANG/ IMANUEL BALLO/ SIANG TADI (20/03/09) SAAT DIKONFIRMASI/ DI SEKRETARIAT K-P-U KABUPATEN KUPANG/ TERKAIT PERSOALAN INI MENGATAKAN/ BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PEMILU/ MENJELASKAN BAHWA PEMILU 2009 TIDAK MENCOBLOS/ TAPI MEMBERI TANDA SATU KALI/ PADA GAMBAR PARPOL/ ATAU NAMA CALON// KEMUDIAN BERKEMBANG DENGAN KEPUTUSAN K-P-U NO 35/ TENTANG JUKNIS TATA CARA MEMBERI TANDA// SELANJUTNYA DENGAN BANYAKNYA POLEMIK BERMUNCULAN/ K-P-U MENGELUARKAN KEPUTUSAN NO 3// JIKA SAAT MELAKUKAN PENGHITUNGAN SUARA/ K-P-P-S MENEMUKAN CARA PENANDAAN LAIN SELAIN CENTANG/ BAIK GARIS MAUPUN LAINNYA/ TETAP DIANGGAP SAH//
MENURUT BALLO/ PIHAKNYA SUDAH MELAKUKAN SOSIALISASI KE TINGKAT P-P-K YAITU TANDA CENTANG/ DAN TANDA LAINNYA LEBIH DARI SATU KALI/ DIANGGAP SAH/ DENGAN CATATAN DUA KALI ATAU LEBIH TANDA YANG DIBERIKAN HARUS PADA NOMOR ATAU NAMA YANG SAMA//
BALLO MENGUNGKAPKAN/ PIIHAKNYA SEMENTARA MENYIAPKAN SELEBARAN-SELEBARAN/ BERISIKAN PENJELASAN PENGGUNAAN TANDA PADA PEMILIHAN LEGISLATIF / YANG NANTINYA DIDISTRIBUSIKAN KE -P-P-S DAN K-P-P-S / UNTUK DIBAGIKAN KE MASYARAKAT//
BALLO MENGHIMBAU/ PIHAK P-P-S DAN P-P-K/ SUPAYA MENGGUNAKAN PENDEKATAN DOOR TO DOOR/ DALAM MENSOSIALISASIKAN METODE PEMBERIAN TANDA PADA PEMILIHAN LEGISLATIF MENDATANG//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar