KERESAHAN WARGA MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN KAMPANYE YANG MELIBATKAN ANAK-ANAK KECIL / MASA DARI WILAYAH LAIN DAN KONVOI-KONVOI LIAR/ MENDAPAT PERHATIAN DARI KETUA PANWASLU KOTA KUPANG/ ADRIFINA DJURU MBAHA//
MENURUT ADRIFINA/ HAL INI MERUPAKAN PELANGGARAN KAMPANYE // ANAK-ANAK TIDAK BOLEH DILIBATKAN DALAM KAMPANYE RAPAT UMUM/ KARNA BELUM MEMILIKI HAK PILIH//
SEBENARNYA YANG BOLEH MENGIKUTI KAMPANYE RAPAT UMUM DAN KEGIATAN-KEGIATAN PEMILU/ YAITU ORANG YANG MEMILIKI HAK PILIH/ TIM KAMPANYE DAN PEMANTAU PEMILU//
SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA KONVOI-KONVOI LIAR/ MENURUT ADRIFINA/ PARPOL HARUS MENGETAHUI DAN MENGINDAHKAN ATURAN-ATURAN YANG MENGATUR HAL TERSEBUT// DALAM RAPAT UMUM/ PARA PENDUKUNG HANYA DATANG DENGAN KONVOI/ DI TEMPAT YANG SUDAH DITENTUKAN// SESUDAH ITU/ MASA PENDUKUNG HARUS KEMBALI KE TEMPAT MASING-MASING / DAN TIDAK BOLEH MELAKUKAN KONVOI DENGAN ALASAN APAPUN//
ADRIFINA MENAMBAHKAN/ PANWASLU SUDAH MENCATAT HAL TERSEBUT SEBAGAI PELANGGARAN ADMINISTRASI/ YAITU MELANGGAR UNDANG-UNDANG NO 10 DAN PERATURAN KPU NO 19// PANWASLU AKAN MELAPORKAN HAL INI KE KPU/ UNTUK DITINDAKLANJUTI// JIKA HAL TERSEBUT MERUPAKAN PELANGGARAN PIDANA/ MAKA AKAN DITINDAKLANJUTI OLEH KAPUNDU/ PENEGAK HUKUM TERPADU/ YANG TERDIRI DARI ANGGOTA PANWASLU/ KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN//
SEHUBUNGAN DENGAN PERNYATAAN JURU BICARA KPU KOTA KUPANG/ BAHARUDIN HAMZAH/ BAHWA PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MERUPAKAN KEWENGAN PANWASLU/ MENURUT ADRIFINA/ PANWASLU SEBAGAI PENGAWAS PEMILU YANG BERFUNGSI MENGAWASI SEMUA TAHAPAN PEMILU/ DAN MENCATAT SEMUA PELANGGARAN/ BAIK PELANGGARAN ADMINISTRASI/ MAUPUN PELANGGARAN PIDANA/ YANG DITERUSKAN KE K-P-U KOTA KUPANG// PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KAMPANYE/ SEPERTI PELANGGARAN WAKTU/ BUKAN KEWENANGAN PANWASLU/MELAINKAN KEWENANGAN K-P-U KOTA //
ADRIFINA MENCONTOHKAN/ PELANGGARAN WAKTU YANG DILAKUKAN PARTAI REPUBLIKAN/ YANG MELAKUKAN KAMPANYE DI LASIANA/ JAM 3 LEBIH 45 MENIT DAN SELESAI HAMPIR JAM 5 KEMARIN // PADAHAL JADWAL KAMPANYE PARTAI REPUBLIKAN SEBENARNYA DIMULAI JAM 1 SAMPAI JAM 4/ SORE / OLEH KARNA ITU HAL TERSEBUT MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP JADWAL KAMPANYE DARI K-P-U//
ADREFINA MENEGASKAN/ K-P-U HARUS MEMPERHATIKAN DAN MEMBERIKAN SANKSI KEPADA PARTAI YANG BERSANGKUTAN/ SEHINGGA ATURAN YANG SUDAH DIBUAT KPU HARUS DILAKSANAKAN/ BILA K-P-U TIDAK MEMBERIAKAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN TERSEBUT/ MAKA ATURAN YANG SUDAH DIBUAT KPU/ TIDAK AKAN DIPERHATIKAN PARTAI POLITIK/ / HAL INI AKAN MENYEBABKAN PELAKSNAAN KAMPANYE MENJADI KACAU/ SERTA PEMILU TIDAK AKAN BERJALAN DENGAN BAIK//
ADRIFINA MENGUNGKAPKAN/ PANWASLU BARU MENCATAT PERSOALAN TERSEBUT// DAN SESUDAH MELAKUKAN KAJIAN/ PANWASLU AKAN BERSURAT KE KPU KOTA KUPANG//
SEMENTARA ITU/ JURU BICARA KPUD KOTA KUPANG/ BAHARUDIN HAMSAH SIANG TADI DI SEKERTARIAT KPUD MENAGGAPI PERYATAAN KETUA PANWASLU KOTA KUPANG/ ADRIFINA DJURUBAHA MENGATAKAN/ SAMPAI SAAT INI K-P-U-D KOTA BELUM MENIERIMA LAPORAN PELANGGARAN KAMPAYE DARI PANWASLU / TENTANG PELANGARAN KAMPAYE / BILA SUDAH ADA LAPORAN / MAKA K-P-U-D KOTA MENINDAK TEGAS PARTAI POLITIK TERSEBUT//
DEMIKIAN RUSDY MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
MENURUT ADRIFINA/ HAL INI MERUPAKAN PELANGGARAN KAMPANYE // ANAK-ANAK TIDAK BOLEH DILIBATKAN DALAM KAMPANYE RAPAT UMUM/ KARNA BELUM MEMILIKI HAK PILIH//
SEBENARNYA YANG BOLEH MENGIKUTI KAMPANYE RAPAT UMUM DAN KEGIATAN-KEGIATAN PEMILU/ YAITU ORANG YANG MEMILIKI HAK PILIH/ TIM KAMPANYE DAN PEMANTAU PEMILU//
SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA KONVOI-KONVOI LIAR/ MENURUT ADRIFINA/ PARPOL HARUS MENGETAHUI DAN MENGINDAHKAN ATURAN-ATURAN YANG MENGATUR HAL TERSEBUT// DALAM RAPAT UMUM/ PARA PENDUKUNG HANYA DATANG DENGAN KONVOI/ DI TEMPAT YANG SUDAH DITENTUKAN// SESUDAH ITU/ MASA PENDUKUNG HARUS KEMBALI KE TEMPAT MASING-MASING / DAN TIDAK BOLEH MELAKUKAN KONVOI DENGAN ALASAN APAPUN//
ADRIFINA MENAMBAHKAN/ PANWASLU SUDAH MENCATAT HAL TERSEBUT SEBAGAI PELANGGARAN ADMINISTRASI/ YAITU MELANGGAR UNDANG-UNDANG NO 10 DAN PERATURAN KPU NO 19// PANWASLU AKAN MELAPORKAN HAL INI KE KPU/ UNTUK DITINDAKLANJUTI// JIKA HAL TERSEBUT MERUPAKAN PELANGGARAN PIDANA/ MAKA AKAN DITINDAKLANJUTI OLEH KAPUNDU/ PENEGAK HUKUM TERPADU/ YANG TERDIRI DARI ANGGOTA PANWASLU/ KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN//
SEHUBUNGAN DENGAN PERNYATAAN JURU BICARA KPU KOTA KUPANG/ BAHARUDIN HAMZAH/ BAHWA PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MERUPAKAN KEWENGAN PANWASLU/ MENURUT ADRIFINA/ PANWASLU SEBAGAI PENGAWAS PEMILU YANG BERFUNGSI MENGAWASI SEMUA TAHAPAN PEMILU/ DAN MENCATAT SEMUA PELANGGARAN/ BAIK PELANGGARAN ADMINISTRASI/ MAUPUN PELANGGARAN PIDANA/ YANG DITERUSKAN KE K-P-U KOTA KUPANG// PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KAMPANYE/ SEPERTI PELANGGARAN WAKTU/ BUKAN KEWENANGAN PANWASLU/MELAINKAN KEWENANGAN K-P-U KOTA //
ADRIFINA MENCONTOHKAN/ PELANGGARAN WAKTU YANG DILAKUKAN PARTAI REPUBLIKAN/ YANG MELAKUKAN KAMPANYE DI LASIANA/ JAM 3 LEBIH 45 MENIT DAN SELESAI HAMPIR JAM 5 KEMARIN // PADAHAL JADWAL KAMPANYE PARTAI REPUBLIKAN SEBENARNYA DIMULAI JAM 1 SAMPAI JAM 4/ SORE / OLEH KARNA ITU HAL TERSEBUT MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP JADWAL KAMPANYE DARI K-P-U//
ADREFINA MENEGASKAN/ K-P-U HARUS MEMPERHATIKAN DAN MEMBERIKAN SANKSI KEPADA PARTAI YANG BERSANGKUTAN/ SEHINGGA ATURAN YANG SUDAH DIBUAT KPU HARUS DILAKSANAKAN/ BILA K-P-U TIDAK MEMBERIAKAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN TERSEBUT/ MAKA ATURAN YANG SUDAH DIBUAT KPU/ TIDAK AKAN DIPERHATIKAN PARTAI POLITIK/ / HAL INI AKAN MENYEBABKAN PELAKSNAAN KAMPANYE MENJADI KACAU/ SERTA PEMILU TIDAK AKAN BERJALAN DENGAN BAIK//
ADRIFINA MENGUNGKAPKAN/ PANWASLU BARU MENCATAT PERSOALAN TERSEBUT// DAN SESUDAH MELAKUKAN KAJIAN/ PANWASLU AKAN BERSURAT KE KPU KOTA KUPANG//
SEMENTARA ITU/ JURU BICARA KPUD KOTA KUPANG/ BAHARUDIN HAMSAH SIANG TADI DI SEKERTARIAT KPUD MENAGGAPI PERYATAAN KETUA PANWASLU KOTA KUPANG/ ADRIFINA DJURUBAHA MENGATAKAN/ SAMPAI SAAT INI K-P-U-D KOTA BELUM MENIERIMA LAPORAN PELANGGARAN KAMPAYE DARI PANWASLU / TENTANG PELANGARAN KAMPAYE / BILA SUDAH ADA LAPORAN / MAKA K-P-U-D KOTA MENINDAK TEGAS PARTAI POLITIK TERSEBUT//
DEMIKIAN RUSDY MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar