SALAH SATU ANGGOTA KPUD KABUPATEN KUPANG OKTOVIANUS LA’A YANG JUGA KETUA POKJA LOGISTIK DAN MONITORING KAMPANYE SIANG TADI (28/03/09) DIKUPANG SAAT DIKONFIRMASI TERKAIT PENDROPINGNGAN LOGISTIK UNTUK WILAYAH SABU DAN AMFOANG MENGATAKAN / PENDROPINGAN LOGISTIK UNTUK SABU DAN AMFOANG AKAN DILAKSANBAKAN PADA TANGGAL 30 MARET //
LA’A MENEJLASKAN / TERKAIT PENDROPINGAN LOGISTIK YANG SUDAH DILAKSANAKAN KPUD KABUPATEN KUPANG SAAT INI ADALAH SEMENTARA MEMPERSIAPKAN LANGKA-LANGKAH YANG AKAN DIBUAT / SEHINGGA PROSES PENDROPINGAN LOGISTIK / PALING LAMBAT LOGISTIK TANGGAL 3 APRIL LOGISTIK / SUDAH BERADA DITANGAN PPK // KARNA TARGET YANG DIRENCANAKAN KPUD / SEBELUM H MIN 5 LOGISTIK SUDAH BERADA DITANGAN PPS //
LA’A MENAMBAHKAN / YANG MELAKUKAN PENDROPONGAN LOGISTIK KE SABU ADALAH KETUA KORWIL YUDI TAGIHUMA / SEDANGKAN UNTUK WILAYAH AMFOANG AKAN DI LAKUKAN STAF DARI SEKRETARIAT KPUD KABUPATEN KUPANG DIBAWAH PENGAWASAN KETUA KORWIL //
MENURUT LA’A / ALASAN KETIDAK HADIRAN ANGGOTA KUPD KE BERBAGAI WILAYAH / KARNA DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA RAPAT PLENO / TIDAK BISA DILAKUKAN KURANG DARI 4 ORANG // KEPUTUSAN YANG DIAMBIL PADA RAPAT PLENO KPUD HARUS DITANDATANGANI 4 ORANG JIKA KURANG DARI 4 MAKA KEPUTUSANB TERSEBUT DIANGGAP TIDAK SAH //
LA’A BERHARAP / SEMUA KOMPONEN SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU DITINGKAT KECAMATAN / SETIBANYA LOGISTIK SECEPATNYA DITINDAK LANJUTI AGAR TIDAK TERJADI HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
LA’A MENEJLASKAN / TERKAIT PENDROPINGAN LOGISTIK YANG SUDAH DILAKSANAKAN KPUD KABUPATEN KUPANG SAAT INI ADALAH SEMENTARA MEMPERSIAPKAN LANGKA-LANGKAH YANG AKAN DIBUAT / SEHINGGA PROSES PENDROPINGAN LOGISTIK / PALING LAMBAT LOGISTIK TANGGAL 3 APRIL LOGISTIK / SUDAH BERADA DITANGAN PPK // KARNA TARGET YANG DIRENCANAKAN KPUD / SEBELUM H MIN 5 LOGISTIK SUDAH BERADA DITANGAN PPS //
LA’A MENAMBAHKAN / YANG MELAKUKAN PENDROPONGAN LOGISTIK KE SABU ADALAH KETUA KORWIL YUDI TAGIHUMA / SEDANGKAN UNTUK WILAYAH AMFOANG AKAN DI LAKUKAN STAF DARI SEKRETARIAT KPUD KABUPATEN KUPANG DIBAWAH PENGAWASAN KETUA KORWIL //
MENURUT LA’A / ALASAN KETIDAK HADIRAN ANGGOTA KUPD KE BERBAGAI WILAYAH / KARNA DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA RAPAT PLENO / TIDAK BISA DILAKUKAN KURANG DARI 4 ORANG // KEPUTUSAN YANG DIAMBIL PADA RAPAT PLENO KPUD HARUS DITANDATANGANI 4 ORANG JIKA KURANG DARI 4 MAKA KEPUTUSANB TERSEBUT DIANGGAP TIDAK SAH //
LA’A BERHARAP / SEMUA KOMPONEN SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU DITINGKAT KECAMATAN / SETIBANYA LOGISTIK SECEPATNYA DITINDAK LANJUTI AGAR TIDAK TERJADI HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar