PERATURAN DAERAH ATAU PERDA KABUPATEN KUPANG NOMOR 13 TAHUN 2008/ TENTANG IJIN GANGGUAN / DINILAI TIDAK BERPIHAK / PADA PENGUSAHA WARUNG / KARNA PERDA TERSEBUT/ SANGAT MEMBERATKAN // HAL TERSEBUT/ DIKELUHKAN SEBAGIAN BESAR PENGUSAHA WARUNG/ YANG ADA DI KECAMATAN KUPANG TIMUR //
SALAH SATU PEMILIK WARUNG MAKAN MELATI/ MUHAMAD SALIM / SIANG TADI DI PASAR OESAO MENGATAKAN / PERDA YANG DISOSIALISASIKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG TERHADAP SELURUH PENGUSAHA WARUNG DI AULA KANTOR CAMAT KUPANG TIMUR BELUM LAMA INI / DINILAI TERKESAN DISKRIMINATIF KARNA TIDAK MEMPERHATIKAN NASIB PENGUSAHA WARUNG MAKAN //
SALIM MENJELASKAN / DALAM SOSIALISASI TERSEBUT PUNGUTAN YANG DIKENAKAN PADA PENGUSAHA WARUNG SANGAT BESAR / KARNA YANG DINILAI ADALAH UKURAN WARUNG / DAN LOKASI WARUNG /JIKA PADA TEMPAT STRATSEGIS PERHITUNGANNYA LAIN //
MENURUT SALIM / SEBENARNYA PEMERINTAH HARUS JELI MELIHAT KONDISI / DIMANA ADA BANYAK WARUNG / SEHINGGA BELUM TENTU WARUNG YANG DIBUAT DITEMPAT STRATEGIS / SEPERTI DEKAT PASAR SELALU RAMAI / KARNA YANG NAMANYA JUALAN TENTUNYA ADA PASANG SURUTNYA SEHINGGA / PUNGUTAN RETRIBUSI BAGI PENGUSAHA / JANGAN DIKAJI BERDASARKAN TEMPAT STRATEGIS / TAPI HARUS DISURVEY SECARA MATANG AGAR TIDAK MENJADI BEBAN BAGI PENGUSAHA WARUNG //
SALIM BERHARAP / PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG DAN D-P-R-D SEBAGAI WAKIL RAKYA SERTA DINAS TERKAIT / PERLU MENGKAJI KEMBALI PERDA YANG SUDAH DITETAPKAN BELUM / SEHINGGA TIDAK MERUGIKAN PARA PENGUSAHA WARUNG YANG DAN SELALU BERPIHAK PADA RAKYAT KECIL //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
SALAH SATU PEMILIK WARUNG MAKAN MELATI/ MUHAMAD SALIM / SIANG TADI DI PASAR OESAO MENGATAKAN / PERDA YANG DISOSIALISASIKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG TERHADAP SELURUH PENGUSAHA WARUNG DI AULA KANTOR CAMAT KUPANG TIMUR BELUM LAMA INI / DINILAI TERKESAN DISKRIMINATIF KARNA TIDAK MEMPERHATIKAN NASIB PENGUSAHA WARUNG MAKAN //
SALIM MENJELASKAN / DALAM SOSIALISASI TERSEBUT PUNGUTAN YANG DIKENAKAN PADA PENGUSAHA WARUNG SANGAT BESAR / KARNA YANG DINILAI ADALAH UKURAN WARUNG / DAN LOKASI WARUNG /JIKA PADA TEMPAT STRATSEGIS PERHITUNGANNYA LAIN //
MENURUT SALIM / SEBENARNYA PEMERINTAH HARUS JELI MELIHAT KONDISI / DIMANA ADA BANYAK WARUNG / SEHINGGA BELUM TENTU WARUNG YANG DIBUAT DITEMPAT STRATEGIS / SEPERTI DEKAT PASAR SELALU RAMAI / KARNA YANG NAMANYA JUALAN TENTUNYA ADA PASANG SURUTNYA SEHINGGA / PUNGUTAN RETRIBUSI BAGI PENGUSAHA / JANGAN DIKAJI BERDASARKAN TEMPAT STRATEGIS / TAPI HARUS DISURVEY SECARA MATANG AGAR TIDAK MENJADI BEBAN BAGI PENGUSAHA WARUNG //
SALIM BERHARAP / PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG DAN D-P-R-D SEBAGAI WAKIL RAKYA SERTA DINAS TERKAIT / PERLU MENGKAJI KEMBALI PERDA YANG SUDAH DITETAPKAN BELUM / SEHINGGA TIDAK MERUGIKAN PARA PENGUSAHA WARUNG YANG DAN SELALU BERPIHAK PADA RAKYAT KECIL //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar