5 PAKET YANG TIDAK LOLOS DALAM PENETAPAN CALON PERSEORANGAN / YANG DITENTUKAN OLEH K-P-U-D KABUPATEN KUPANG / MEMBERIKAN TANGGAPAN TERKAIT JAWABAN YANG DIBERIKAN K-P-U-D ATAS PENGADUAN 5 PAKET TERSEBUT //
SURAT YANG DITUJUKAN KE KETUA D-P-R-D KABUPATEN KUPANG / DITANDATANGANI KE 5 PAKET YAITU/ ALEXADER HUMA’U / SOLEMAN RADJA / JON SAITAKELA / FERY SIGAKOLE / MELYANUS LAY //
DALAM SURATNYA 5 PAKET PERSEORANGAN MENGEMUKAKAN ALASAN BAHWA K-P-U-D KABUPATEN KUPANG / TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM / YANG BISA DIJADIKAN ALASAN UNTUK TIDAK MELOLOSKAN 5 PAKET CALON INDEPENDEN //
SOLEMAN RADJA SAAT DIKONFERMASI SIANG TADI MEMBENARKAN PIHAKNYA MEMBUAT TANGGAPAN KE K-P-U-D / DAN MENGATAKAN / KE 5 PAKET SUDAH MENYAMPAIKAN FAKTA RIIL PENYIMPANGAN / ATAU PELANGGARAN YANG DILAKUKAN P-P-K / P-P-S DAN K-P-U-D KABUPATEN KUPANG //
RADJA MENAMBAHKAN / PENYIMPANGAN TERSEBUT BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG PENYELENGGARA NOMOR 12 TAHUN 2008 JUNTO PERATURAN K-P-U / NOMOR 15 TAHUN 2008 / TENTANG TUGAS DAN WEWENANG K-P-U-D //
RADJA MENJELASKAN / BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI K-P-U-D KABUPATEN KUPANG / DIANGGAP CACAT HUKUM / KARNA TIDAK DITANDATANGANI OLEH SALAH SATU ANGGOTA K-P-U-D /SERTA HASIL DATA PENDUKUNG DI REKAYASA ///
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar