WAKIL WALIKOTA KUPANG DANIEL HUREK SIANG TADI / MENYERAHKAN 1089 NAMA TENAGA HONOR KEPADA BADAN KEPEGAWAIAN NASIONAL ATAU B-K-N UNTUK DIAUDIT //
HUREK MENGATAKAN / TAHUN 2008 / PEMERINTAH KOTA KUPANG MENDAPAT KESEMPATAN / UNTUK MEMASUKAN 140 C-P-N-S UNTUK PERIODE OKTOBER KEPADA B-K-N //
MENURUT HUREK / ADA 184 YANG TERDAFTAR PADA DATA BASE / SEHINGGA MASIH ADA 44 YANG BELUM TERAKOMODIR / KARNA BELUM DISETUJUI B-K-N / DAN SEMOGA TAHUN DEPAN BISA DIAKOMODIR //
HUREK MENJELASKAN / DIKOTA KUPANG TERDAPAT 749 TENAGA KONTRAK YANG BELUM MASUK DATA BASE / DAN MASUK PADA TENAGA KONTRAK TAHUN 2005 //
HUREK MENAMBAHKAN / KHUSUS TENAGA KONTRAK TAHUN 2005 / ADA PERSOALAN REGULASI / DIMANA DITERBITKAN P-P- NO 48 TAHUN 2005 / TENTANG PEMBATASAN MASA KERJA ATAU PENGABDIAN / DAN SALAH SATU POIN MENGATAKAN / TENAGA KONTRAK YANG DI AKOMODIR / KE DATA BASE UNTUK DIPROSES KE C-P-N-S / ADALAH MEREKA YANG MENGABDI PADA PEMERINTAH DAERAH / MINIMAL 1 TAHUN TERHITUNG 1 DESEMBER 2005 MENDATANG / /
MENURUT HUREK / KARNA PENETAPANNYA 1 DESEMBER 2005 / MAKA PRAKTIS TENAGA KONTRAK YANG DIANGKAT / DENGAN S-K 1 JANUARI 2005 TIDAK MASUK KATEGORI //
HUREK MENAMBAHKAN / PADA TAHUN 2007 / PEMERINTAH PUSAT MENERBITKAN P-P- NO 43 / TAHUN 2007 UNTUK MERUBAH P-P NO 48 TAHUN 2005 / DIMANA TITIK AKHIR PENGABDIAN 1 DESEMBER TAHUN 2005 / DIGESER MENJADI 31 DESEMBER 2005 / SEHINGGA BANYAK TENAGA KONTRAK YANG BISA DI AKOMODIR //
DEMIKIAN PUTU MORTIAWAN REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar