PEMERINTAH DAN DPRD NTT BERBEDA PERSEPSI SOAL KEWENANGAN DALAM HAL PEMANGGILAN PAKSA DIRI DIREKTUR UTAMA (DIRUT)PT SEMEN KUPANG (PERSERO).
DALAM RAPAT YANG DIGELAR ATAS PAKSAAN SERIKAT KARYAWAN SEMEN KUPANG (SKSK) DAN ALIANSI PEDULI INVESTASI DI RUANG RAPAT KELIMUTU, SELASA (19/8). ASISTEN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SETDA NTT, PARTINI HARDJOKUSUMO, SH. M.SI MENGATAKAN, KARENA RAPAT DIGELAR DI GEDUNG DEWAN MAKA YANG BERHAK MELAKUKAN PEMANGGILAN TERHADAP DIRUT PT SK DALAM PIMPINAN DEWAN. PENJELASAN INI BERTENTANGAN DENGAN YANG SEBELUMNYA DISAMPAIKAN KETUA DPRD NTT, DRS. MELKIANUS ADOE, MA YANG MENGATAKAN, DPR TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PEMANGGILAN TERSEBUT KARENA YANG MEMILIKI KEWENANGAN ADALAH PEMERINTAH DALAM HAL INI GUBERNUR. PENJELASAN ASISTEN TERSEBUT SPONTAN DITANGGAPI SKSK DAN ALIANSI PEDULI INVESTASI DENGAN MENGATAKAN PEMERINTAH DAN DPRD NTT JANGAN MELAKUKAN HAL-HAL YANG TIDAK BERMARTABAT.
TERHADAP PENJELASAN ASISTEN ITU ANGGOTA KOMISI D DPRD NTT, ADRIANUS NDU UFI MENGATAKAN PEMERINTAH JANGAN LEMPAR TANGGUNG JAWAB SEPERTI ITU KEPADA DEWAN. MENURUTNYA SEMUA ADA MEKANISME YANG MENGATUR DIMANA PIMPINAN DEWAN MENYURATI PEMERINTAH UNTUK MENGHADIRKAN DIREKSI SEHINGGA DALAM HAL INI PIMPINAN DEWAN TIDAK BISA MENGHADIRKAN DIREKSI TETAPI JUSTRU YANG HARUS BERPERAN UNTUK MENGHADIRKAN DIREKSI PT SK ADALAH PEMERINTAH SEBAGAI JAWABAN TERHADAP SURAT YANG DIKELUARKAN PIMPINAN DEWAN.
SUMBER : BIRO HUMAS SETDA PROVINSI NTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar