PEMPROV NTT TIDAK PERNAH MEMBUAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMANFAATAN DANA PENANGGULANGAN PENGUNSI EKS TIMTIM SECARA GANDA.
SEMUA LAPORAN ADMINISTRASI TELAH DISELESAIKAN SESUAI ATURAN YANG BERLAKU. " TIDAK
PROSES DAN MEKANISME PENANGGULANGAN PENGUNGSI EKS TIMTIM BUKAN HANYA MENJADI TANGGUNGJAWAB PEMPUS DAN PEMPROV NTT, TAPI ADA JUGA YANG MENJADI BAGIAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMKAB. BAHKAN KOORDINATOR PENGUNGSIPUN MEMILIKI PERAN DALAM UPAYA MENUNTASKAN PERSOALAN PENGUNGSI EKS TIMTIM. DAN KENYATAANNYA SEMUA PEKERJAAN SUDAH DISELESAIKAN SECARA BAIK DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABANNYA SUDAH MELALUI MEKANISME.
FRANS MENJELASKAN, SENIN (11/8) SALAH SATU DIRJEN DEPSOS RI DATANG KE KUPANG DAN SEMPAT MEMBACA BERITA YANG DIMUAT KORAN, DIRJEN MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA JOHN MOOY UNTUK MELAPORKAN APA YANG DITEMUKANNYA KE APARAT PENEGAK HUKUM. "SILAHKAN SAJA, KALAU YANG BERSANGKUTAN MAU LAPOR KEMANA SAJA SILAHKAN," JELAS FRANS
SUMBER : BIRO HUMAS SETDA PROVINSI NTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar