KOMISI A DPRD NTT MEMINTA PERHATIAN PEMERINTAH UNTUK SEGERA MENYELESAIKAN MASALAH BATAS WILAYAH ANTARA KOTA KUPANG DAN KABUPATEN KUPANG DI NASIPANAF SEHINGGA MASYARAKAT YANG ADA DI PERBATASAN ITU TIDAK TERGANGGU DENGAN MASALAH TERSEBUT.
ANTARA MASA SIDANG I DAN II, KOMISI A DPRD NTT MENERIMA BERBAGAI PENGADUAN DARI MASYARAKAT BERUPA SURAT MASUK DAN LAPORAN LANGSUNG SEBANYAK 733 SURAT, 14 SURAT DIANTARANYA TELAH DIBAHAS. PENGADUAN YANG DILAPORKAN ANTARA LAIN, SOAL BATAS WIALAYAH
WAKIL KETUA KOMISI A DPRD NTT, JONATHAN KANA MENGATAKAN HAL ITU DALAM RAPAT PEMBAHASAN TERHADAP SURAT-SURAT MASUK DALAM SIDANG PARIPURNA DEWAN, KAMIS (21/8).
SUMBER : BIRO HUMAS SETDA PROVINSI NTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar