KOORDINASI DEVISI PENDAMPINGAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT RUMAH PEREMPUAN KUPANG IMELDA DALY SAAT MEMBERIKAN MATERI SOAL ETIKA DALAM PENANGANAN DAN PENDAMPINGAN KORBAN PADA ACARA TOT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DI AULA POLRES KUPANG BABAU KAMIS (15/12) MENGATAKAN/
DALAM PENANGANAN DAN PENDAMPINGAN BAGI KORBAN KEKERASAN DALAM HAL MASALAH KDRT/ AGAR FORUM KEMITRAAN MASYARAKAT (FKM) JANGAN MEMAKSA KORBAN UNTUK MENGAMBIL SUATU KEPUTUSAN/ TETAPI KEPUTUSAN ADA DITANGAN KORBAN//
MENURUT IMELDA/ TUGAS FORUM KEMITRAAN MASYARAKAT HANYA SEBATAS MELAKUKAN PENDAMPINGI KORBAN DAN MEMBERIKAN KONSELING/ SEDANGKAN KEPUTUSAN UNTUK DITEMPUH JALUR HUKUM ATAU DAMAI ADA DITANGAN KORBAN//
IMELDA MENGUNGKAPKAN/ DALAM PENANGANAN DAN PENDAMPINGAN KORBAN DIPAKSA BISA SAJA MEMPENGARUHI KORBAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN AKHIR YAITU DIPROSES HUKUM// TAPI PERLU DIKETAHUI PROSES PENYELESAIAN MELALUI JALUR HUKUM BUKAN SUATU KEPUTUSAN AKHIR/ MASIH ADA CARA LAIN YANG DITEMPUH DALAM PENYELESAIAN MASALAH// MEMANG PROSES SECARA HUKUM BENAR/ TAPI ITU MERUPAKAN PROSES PALING AKHIR JIKA SEMUA JALUR PENYELESAIAN SUDAH TIDAK BISA MENYELESAIKAN KASUS TERSEBUT// PASALNYA DALAM PENANGANAN DAN PENDAMPINGAN KORBAN KDRT HARUS PERLU ADA ETIKA DALAM PENANGANAN DAN PENDAMPINGAN KORBAN YAKNI SALAH SATUNYA KORBAN BERHAK MEMUTUSKAN SENDIRI AKAN MASA DEPANNYA//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar