KETUA KOMISI D DPRD NTT HENDRIK RAWAMBAKU/ RABU (02/03) MEMINTA/ PEMERINTAH MELALUI DINAS KESEHATAN (DINKES) NTT UNTUK MENJAGA ADANYA SINDIKAT ANTARA PIHAK TERTENTU DENGAN APOTIK DAN PARA DOKTER DALAM JUAL BELI OBAT// PASALNYA/ HARGA OBAT SEMAKIN NAIK/ INI TIDAK BISA DIPUNGKIRI KARENA MASALAH JUAL BELI OBAT ADALAH FAKTOR BISNIS// MAKA DIPERLUKAN PENGAWASAN YANG KETAT AGAR TIDAK TERJADI SENDIKAT ANTARA PIHAK TERTENTU UNTUK MENDAPAT KEUNTUNGAN//
MENURUT HENDRIK/ DIDUGA ADA SINDIKAT ANTARA DOKTER DAN PIHAK APOTIK UNTUK MENAIKAN HARGA OBAT MAKA IMPLIKASINYA ADALAH MASYARAKAT YANG MENJADI KORBAN KARENA HARGA OBAT TIDAK BISA DIJANGKAU//
HENDRIK MENGUNGKAPKAN/ TERKAIT HAL INI/ UNTUK TERCAPAINYA KESEHATAN MASYARAKAT MAKA SUDAH TEPAT KALAU RUMAH SAKIT UMUM KUPANG DINAIKAN STATUSNYA MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)/ TAPI PERLU PENGAWASAN YANG KETAT TERKAIT JUAL BELI OBAT// KARENA SEMUA ITU DEMI MENGANTISIPASI TIDAK ADANYA UPAYA BISNIS YANG BESAR DI RUMAH SAKIT//
HENDRIK MENJELASKAN/ MEMANG DIKETAHUI DALAM JUAL BELI OBAT ITU MASALAH BISNIS/ TETAPI YANG DIHARAPKAN ADALAH KEWAJIBAN PEMERINTAH UNTUK MENGAWAL KETAT PROSES PENJUALAN AGAR TIDAK MELIPATGANDAKAN HARGA OBAT UNTUK MERAUP KEUNTUNGAN// KARENA KEWAJIBAN PEMERINTAH ADALAH MENDELEGASIKAN SEBAGIAN KEWENANGAN KEPADA BADAN ATAU LEMBAGA YANG BERSANGKUTAN YAITU BPOM UNTUK MELAKUKAN PENGAWASAN YANG KETAT TERHADAP PENJULAN OBAT-OBATAN// SEBAB JIKA TIDAK ADA PENGAWASAN MAKA SUATU SAAT MASYARAKAT KEWALAHAN DALAM MEMBELI OBAT//
HENDRIK MENGATAKAN/ PIHAKNYA MENGAKUI/ JIKA DALAM PENJULAN OBAT ADALAH BISNIS MURNI/ TETAPI JANGAN SAMPAI TERJADI PERJANJIAN UNTUK MENDAPAT FEE DARI PIHAK TERTENTU// KARENA JIKA YANG DIPIKIRKAN ADALAH MEMPEROLEH FEE MAKA YANG JELAS RAKYAT MENJADI KORBAN// SEBAB YANG BERHAK MENENTUKAN OBAT UNTUK DIKONSUMSI PASIEN ADALAH DOKTER SEHINGGA JANGAN SAMPAI KESEMPATAN ITU DIMANFAATKAN UNTUK MEMAINKAN HARGA//
HENDRIK MENAMBAHKAN/ UNTUK ITU DIBUTUHKAN PERAN AKTIF DARI PEMERINTAH DAN BPOM UNTUK MELAKUKAN PENGAWASAN YANG KETAT AGAR JUAL BELI OBAT TIDAK MENJADI KESEMPATAN UNTUK MENCARI KEUNTUNGAN//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
MENURUT HENDRIK/ DIDUGA ADA SINDIKAT ANTARA DOKTER DAN PIHAK APOTIK UNTUK MENAIKAN HARGA OBAT MAKA IMPLIKASINYA ADALAH MASYARAKAT YANG MENJADI KORBAN KARENA HARGA OBAT TIDAK BISA DIJANGKAU//
HENDRIK MENGUNGKAPKAN/ TERKAIT HAL INI/ UNTUK TERCAPAINYA KESEHATAN MASYARAKAT MAKA SUDAH TEPAT KALAU RUMAH SAKIT UMUM KUPANG DINAIKAN STATUSNYA MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)/ TAPI PERLU PENGAWASAN YANG KETAT TERKAIT JUAL BELI OBAT// KARENA SEMUA ITU DEMI MENGANTISIPASI TIDAK ADANYA UPAYA BISNIS YANG BESAR DI RUMAH SAKIT//
HENDRIK MENJELASKAN/ MEMANG DIKETAHUI DALAM JUAL BELI OBAT ITU MASALAH BISNIS/ TETAPI YANG DIHARAPKAN ADALAH KEWAJIBAN PEMERINTAH UNTUK MENGAWAL KETAT PROSES PENJUALAN AGAR TIDAK MELIPATGANDAKAN HARGA OBAT UNTUK MERAUP KEUNTUNGAN// KARENA KEWAJIBAN PEMERINTAH ADALAH MENDELEGASIKAN SEBAGIAN KEWENANGAN KEPADA BADAN ATAU LEMBAGA YANG BERSANGKUTAN YAITU BPOM UNTUK MELAKUKAN PENGAWASAN YANG KETAT TERHADAP PENJULAN OBAT-OBATAN// SEBAB JIKA TIDAK ADA PENGAWASAN MAKA SUATU SAAT MASYARAKAT KEWALAHAN DALAM MEMBELI OBAT//
HENDRIK MENGATAKAN/ PIHAKNYA MENGAKUI/ JIKA DALAM PENJULAN OBAT ADALAH BISNIS MURNI/ TETAPI JANGAN SAMPAI TERJADI PERJANJIAN UNTUK MENDAPAT FEE DARI PIHAK TERTENTU// KARENA JIKA YANG DIPIKIRKAN ADALAH MEMPEROLEH FEE MAKA YANG JELAS RAKYAT MENJADI KORBAN// SEBAB YANG BERHAK MENENTUKAN OBAT UNTUK DIKONSUMSI PASIEN ADALAH DOKTER SEHINGGA JANGAN SAMPAI KESEMPATAN ITU DIMANFAATKAN UNTUK MEMAINKAN HARGA//
HENDRIK MENAMBAHKAN/ UNTUK ITU DIBUTUHKAN PERAN AKTIF DARI PEMERINTAH DAN BPOM UNTUK MELAKUKAN PENGAWASAN YANG KETAT AGAR JUAL BELI OBAT TIDAK MENJADI KESEMPATAN UNTUK MENCARI KEUNTUNGAN//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar