Rabu, Maret 02, 2011

HARI INI SIDANG II DPRD KABUPATEN KUPANG DIGELAR


BERTEMPAT DI RUANG SIDANG PARIPURNA DPRD KABUPATEN KUPANG HARI INI SELASA (01/03) DIGELAR SIDANG II DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPRD) KABUPATEN KUPANG TAHUN 2011//

SIDANG II DIBUKA KETUA DPRD KABUPATEN KUPANG MELITUS ATAUPAH/ TEPAT JAM 9 PAGI/ DIHADIRI KEDUA WAKIL KETUA SERTA SELURUH ANGGOTA DPRD KABUPATEN KUPANG// SEDANGKAN DARI PEMERINTAH HADIR BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI DAN WAKIL BUPATI KUPANG VIKTOR JEREMIAS TIRAN/ PARA ASISTEN/ KEPALA DINAS/ KANTOR/ BAGIAN/ DI LINGKUP KABUPATEN KUPANG//

SIDANG KALI INI DENGAN AGENDA MEMBAHAS ENAM RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RANPERDA) YANG DIAJUKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG BEBERAPA WAKTU LALU DAN BELUM SEMPAT DIBAHAS//

BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI DALAM SAMBUTANNYA MENGATAKAN/ SIDANG INI DALAM RANGKA MENDENGAR PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PENGAJUAN 6 RANPERDA YANG SUDAH DISAMPAIKAN KE KETUA DPRD KABUPATEN KUPANG MELALUI SURAT NOMOR 180 GARING 1960 GARING 2010 TANGGAL 10 OKTOBER 2010//

AYUB MENJELASKAN/ KE-6 RANPERDA TERSEBUT ADALAH/ RANPERDA TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RSPD KABUPATEN KUPANG/ RANPERDA TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERDES/ RANPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN/ RANPERDA TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA/ RANPERDA TENTANG BIAYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN/ RANPERDA TENTANG PAJAK DAERAH//

MENURUT AYUB/ ADA BEBERAPA ALASAN PENTING SEHINGGA DIAJUKANNYA 6 RANPERDA ANTARA LAIN/ DENGAN DIUNDANGKANNYA UU NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN/ TERWUJUDNYA DIPERLUKAN PELAYANAN INFORMASI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK KEPADA MASYARAKAT/ MELALUI BIDANG PEMERINTAHAN// RADIO DIPANDANG SEBAGAI SARANA YANG PENTING UNTUK MELAKSANAKAN AMANAH TERSEBUT/ SEHINGGA RADIO TERSEBUT LEGAL DAN BISA MENJALANKAN FUNGSINYA//

AYUB MENAMBAHKAN/ DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA/ MEMPERHATIKAN KONDISI BUDAYA SOSIAL DI MASYARAKAT/ KETUA BPD DAN KEPALA DESA/ DIBERI KEWENANGAN UNTUK MENETAPKAN KEBIJAKAN DALAM BENTUK PERDES/ PERATURAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA//

AYUB MENGUNGKAPKAN/ DIPERLUKAN JUGA PENATAAN PENDAFTARAN PENDUDUK SESUAI UU NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN/ DALAM RANGKA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN KUPANG/ MEMUAT SISTEM YANG MENCERMINKAN ADANYA REFORMASI DALAM BIDANG KEPENDUDUKAN/ HAKEKATNYA PEMERINTAH MEMBERI PERLINDUNGAN TERHADAP PENDUDUKNYA//

AYUB BERHARAP/ PENGAJUAN 6 RANPERDA INI/ DISETUJUI DPRD UNTUK DIBAHAS DAN DISEMPURNAKAN UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERDA KABUPATEN KUPANG TAHUN 2011//

DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM