MENURUT BAGIR MANAN/ PERUSAHAAN PERS WAJIB MEMBERIKAN UPAH KEPADA WARTAWAN DAN KARYAWAN PERS SEKURANG-KURANGNYA SESUAI UMP DAN MAKSIMAL 13 KALI GAJI// PERUSAHAAN PERS JUGA DIWAJIBKAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM/ MENGADAKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN//
BAGIR MANAN MENJELASKAN/ PENJELASAN PASAL 10 UU PERS NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS MENGATAKAN/ YANG DIMAKSUD BENTUK KESEJAHTERAAN LAINNYA ADALAH PENINGKATAN GAJI/ BONUS/ PEMBERIAN ASURANSI// PEMBERIAN INI DILAKSANAKAN BERDASARKAN KESEPAKATAN ANTARA PERUSAHAAN PERS DAN WARTAWAN DAN KARYAWAN PERS//
BAGIR MANAN MENGUNGKAPKAN/ KARENA KESEJAHTERAAN PERS MASIH MORAT-MARIT/ MAKA TERJADILAH KESENJANGAN ANTARA KEMERDEKAAN DAN KESEJAHTERAAN WARTAWAN// DAMPAK IKUTANNYA TERASA PADA PROFESIONALITAS DAN INDEPENDENSI WARTAWAN// AKHIRNYA WARTAWAN YANG HARUSNYA MENJALANKAN KEMERDEKAAN PERS DALAM SKALA TINGGI/ AKAN BERBALIK SEBAGAI PERONGRONG KEMERDEKAAN PERS//
BAGIR MANAN MEMINTA/ PERUSAHAAN PERS DI NTT/ BISA MENYESUAIKAN KESEPAKATAN YANG SUDAH DIBUAT BERSAMA DEWAN PERS DAN MASYARAKAT PERS BEBERAPA WAKTU LALU DI JAKARTA/ SUPAYA TIDAK ADA KESENJANGAN ANTARA PERUSAHAAN PERS DAN PERS// KARENA ITU PEMBERIAN GAJI SESUAI STANDAR UMP ADALAH MUTLAK HARUS DILAKSANAKAN PERUSAHAAN PERS//
BAGIR MANAN BERHARAP/ KESEPAKATAN INI BISA DILAKSANAKAN/ SEHINGGA WARTAWAN DALAM MENJALANKAN TUGASNYA/ JANGAN MELANGGAR KODE ETIK// KESEJAHTERAAN WARTAWAN DIKETAHUI SEBAGAI SALAH SATU PEMICU/ WARTAWAN MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar