KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH (BLHD) KABUPATEN KUPANG VIKTORIA KANA HEBI DIKONFIRMASI DI RUANG KERJANYA SENIN (15/11) TERKAIT KELUHAN PT AGB MINING LANTARAN BELUM KELUARNYA IJIN AMDAL MENGAKU/ PIHAKNYA BELUM BISA MENGELUARKAN IJIN TERSEBUT/ LANTARAN DOKUMEN AGB MINING BELUM LENGKAP//
MENURUT VIKTORIA/ IJIN TERSEBUT BELUM BISA DIBERIKAN REKOMENDASI/ KARENA DOKUMEN YANG DIAJUKAN AGB MINING BELUM LENGKAP ATAU BELUM MEMENUHI STANDAR YANG DIMINTA//
VIKTORIA MENJELASKAN/ SALAH SATU PERSYARATAN DIKELUARKANNYA REKOMENDASI TERSEBUT ADALAH DOKUMEN YANG DIBERIKAN SESUAI PETUNJUK YANG ADA DI PERMEN NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG KEGIATAN WAJIB UKM/ UPR// MENGACU PADA PERMEN INI/ PIHAKNYA/ WAJIB UNTUK MELAKUKAN SURVEI LOKASI BERSAMA DINAS TERKAIT// DARI HASIL SURVEI DISARANKAN SUPAYA AGB MINING MENGAJUKAN DOKUMEN/ TAPI DOKUMEN YANG DIMINTA SAMPAI SAAT INI BELUM DISERAHKAN UNTUK DIANALISA PIHAKNYA SEBAGAI TIM AMDAL//
VIKTORIA MENGUNGKAPKAN/ UNTUK MENGURUS DOKUMEN IJIN AMDAL INI/ AGB MINING MENGGUNAKAN JASA KONSULTAN PENYUSUN// KONSULTAN PENYUSUN YANG DIPAKAI AGB MINING ADALAH PT JASINDO// PT JASINDO SAAT INI BERDOMISILI DI KOTA KUPANG/ BELUM PUNYA PERWAKILAN DI KABUPATEN KUPANG// SEHINGGA DISARANKAN SEBAIKNYA PT JASINDO MEMBUKA PERWAKILAN DI KABUPATEN KUPANG SEBAB DAERAH OPERASINYA ADA DI KABUPATEN KUPANG//
VIKTORIA MENEGASKAN/ KETERLAMBATAN PEMBERIAN IJIN AMDAL INI/ KARENA AGB MINING SAMPAI SAAT INI/ BELUM MEMASUKAN DOKUMENNYA// KEMUNGKINAN DOKUMEN TERSEBUT/ SEMENTARA DISUSUN/ SEHINGGA BELUM SAMPAI KE TANGAN TIM// MENGINGAT UNTUK MENYUSUN DOKUMEN SEPERTI INI/ DI KUPANG BELUM SEMUANYA BISA//
SEBELUMNYA/ DIREKTUR PT AGB MINING KUSTOMO HASAN/ JUMAT (12/11) DI RUMAH JABATAN BUPATI KUPANG MENEGASKAN/ PIHAKNYA BELUM BISA MELAKUKAN PENAMBANGAN MANGAN DI KABUPATEN KUPANG/ LANTARAN MASIH MENGALAMI KESULITAN// DIMANA/ PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG MELALUI TIM ANALISIS AMDAL/ BELUM SELESAI MELAKUKAN PENILITIAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNAG (AMDAL) TERHADAP PERMOHONAN YANG DIAJUKAN AGB MINING//
MENURUT KUSTOMO/ LAMBATNYA TIM INI BEKERJA/ SANGAT MEMPENGARUHI JADWAL YANG SUDAH DISEPAKATI BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG BEBERAPA WAKTU LALU MELALUI MOU/ DIMANA PADA 15 DESEMBER MENDATANG ADALAH BATAS WAKTU PENDIRIAN PABRIK DILAKSANAKAN// SEMUA TERGANTUNG AMDAL YANG DIKELUARKAN TIM//
KUSTOMO MENEGASKAN/ JIKA AMDAL TIDAK ADA/ PIHAKNYA TIDAK AKAN MELAKUKAN PENAMBANGAN// SELANJUTNYA JIKA PENAMBANGAN TIDAK ADA PENDIRIAN PABRIK BISA DIBATALKAN/ KARENA ADA PABRIK HARUS ADA PENAMBANGAN/ INVESTOR JUGA BISA HENGKANG DARI NTT//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
MENURUT VIKTORIA/ IJIN TERSEBUT BELUM BISA DIBERIKAN REKOMENDASI/ KARENA DOKUMEN YANG DIAJUKAN AGB MINING BELUM LENGKAP ATAU BELUM MEMENUHI STANDAR YANG DIMINTA//
VIKTORIA MENJELASKAN/ SALAH SATU PERSYARATAN DIKELUARKANNYA REKOMENDASI TERSEBUT ADALAH DOKUMEN YANG DIBERIKAN SESUAI PETUNJUK YANG ADA DI PERMEN NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG KEGIATAN WAJIB UKM/ UPR// MENGACU PADA PERMEN INI/ PIHAKNYA/ WAJIB UNTUK MELAKUKAN SURVEI LOKASI BERSAMA DINAS TERKAIT// DARI HASIL SURVEI DISARANKAN SUPAYA AGB MINING MENGAJUKAN DOKUMEN/ TAPI DOKUMEN YANG DIMINTA SAMPAI SAAT INI BELUM DISERAHKAN UNTUK DIANALISA PIHAKNYA SEBAGAI TIM AMDAL//
VIKTORIA MENGUNGKAPKAN/ UNTUK MENGURUS DOKUMEN IJIN AMDAL INI/ AGB MINING MENGGUNAKAN JASA KONSULTAN PENYUSUN// KONSULTAN PENYUSUN YANG DIPAKAI AGB MINING ADALAH PT JASINDO// PT JASINDO SAAT INI BERDOMISILI DI KOTA KUPANG/ BELUM PUNYA PERWAKILAN DI KABUPATEN KUPANG// SEHINGGA DISARANKAN SEBAIKNYA PT JASINDO MEMBUKA PERWAKILAN DI KABUPATEN KUPANG SEBAB DAERAH OPERASINYA ADA DI KABUPATEN KUPANG//
VIKTORIA MENEGASKAN/ KETERLAMBATAN PEMBERIAN IJIN AMDAL INI/ KARENA AGB MINING SAMPAI SAAT INI/ BELUM MEMASUKAN DOKUMENNYA// KEMUNGKINAN DOKUMEN TERSEBUT/ SEMENTARA DISUSUN/ SEHINGGA BELUM SAMPAI KE TANGAN TIM// MENGINGAT UNTUK MENYUSUN DOKUMEN SEPERTI INI/ DI KUPANG BELUM SEMUANYA BISA//
SEBELUMNYA/ DIREKTUR PT AGB MINING KUSTOMO HASAN/ JUMAT (12/11) DI RUMAH JABATAN BUPATI KUPANG MENEGASKAN/ PIHAKNYA BELUM BISA MELAKUKAN PENAMBANGAN MANGAN DI KABUPATEN KUPANG/ LANTARAN MASIH MENGALAMI KESULITAN// DIMANA/ PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG MELALUI TIM ANALISIS AMDAL/ BELUM SELESAI MELAKUKAN PENILITIAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNAG (AMDAL) TERHADAP PERMOHONAN YANG DIAJUKAN AGB MINING//
MENURUT KUSTOMO/ LAMBATNYA TIM INI BEKERJA/ SANGAT MEMPENGARUHI JADWAL YANG SUDAH DISEPAKATI BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG BEBERAPA WAKTU LALU MELALUI MOU/ DIMANA PADA 15 DESEMBER MENDATANG ADALAH BATAS WAKTU PENDIRIAN PABRIK DILAKSANAKAN// SEMUA TERGANTUNG AMDAL YANG DIKELUARKAN TIM//
KUSTOMO MENEGASKAN/ JIKA AMDAL TIDAK ADA/ PIHAKNYA TIDAK AKAN MELAKUKAN PENAMBANGAN// SELANJUTNYA JIKA PENAMBANGAN TIDAK ADA PENDIRIAN PABRIK BISA DIBATALKAN/ KARENA ADA PABRIK HARUS ADA PENAMBANGAN/ INVESTOR JUGA BISA HENGKANG DARI NTT//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar