BUPATI ENDE PAULINUS DOMI DUA PERIODE 1998-2008 DIVONIS 2 TAHUN 6 BULAN PENJARA OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI (PN) KUPANG/ TERLIBAT KASUS KORUPSI YANG MERUGIKAN NEGARA SEBESAR 3 KOMA 5 MILIAR RUPIAH //
PAULINUS DOMI DINYATAKAN TERLIBAT DALAM KASUS KORUPSI TERSEBUT/ KARENA WAKTU ITU DIRINYA MASIH MENJABAT SEBAGAI BUPATI ENDE// VONIS MAJELIS HAKIM TERSEBUT LEBIH RINGAN TIGA TAHUN DARI TUNTUTAN JAKAS PENUNTUT UMUM (JPU) YANG MENUNTUT TERDAKWA 5 KOMA 5 TAHUN PENJARA//
VONIS HUKUMAN YANG DIBERIKAN KEPADA PAULUS DOMI TERSEBUT MERUPAKAN KEPUTUSAN YANG DIUNGKAPKAN DALAM PERSIDANGAN YANG DIPIMPIM OLEH HAKIM KETUA IMAM SU'UDI/ SELASA (12/10)//
KETUA PENGADILAN NEGERI KUPANG MENGATAKAN/ SEBAGAI BUPATI/ TERDAKWA HARUS BERTANGGUNGJAWAB ATAS SEMUA PENGGUNAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI APBD//DIMANA DALAM KONTEKS INI/ TERDAKWAPUN HARUS BERTANGGUNGJAWAB ATAS BOCORNYA DANA APBD ENDE TAHUN 2005 DAN 2008 SENILAI 3 KOMA 5 MILIAR LEBIH//MAKA TERDAKWA DOMI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TERLIBAT DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI SEBAGAIMANA DIAMANATKAN UU 31 GARING 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI//
MENURUT KETUA PENGADILAN NEGERI KUPANG /TIDAK ADA ALASAN YANG MENUNJUKKAN BAHWA TERDAKWA TIDAK TERLIBAT DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN PENUNTUT UMUM// SELAIN ITU ADAPUN HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ADALAH PERBUATAN TERDAKWA MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT// SEDANGKAN HAL-HAL YANG MERINGANKAN ADALAH BERSIKAP SOPAN SELAMA PERSIDANGAN/ BELUM PERNAH DIHUKUM DAN PUNYA TANGGUNGAN KELUARGA//
BERDASARKAN PERTIMBANGAN YANG BERPEDOMAN PADA KETERANGAN PARA SAKSI DAN BARANG BUKTI YANG TELAH DISITA PENGADILAN/ MAJELIS HAKIM MENYATAKAN TERDAKWA DOMI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TERLIBAT DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI DANA APBD ENDE TAHUN 2005 DAN 2008 SENILAI 3 KOMA 5 MILIAR RUPIAH//
DANA SEBESAR 3 KOMA 5 MILIAR RUPIAH ITU DIPINJAMKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN ENDE KEPADA PENGUSAHA ASAL ENDE SAMUEL MATUTINA// SELAIN DOMI/ MANTAN SEKDA ENDE ISKANDAR MBERU DAN SAMUEL MATUTINA JUGA TELAH MENJADI TERDAKWA DALAM KASUS INI//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
PAULINUS DOMI DINYATAKAN TERLIBAT DALAM KASUS KORUPSI TERSEBUT/ KARENA WAKTU ITU DIRINYA MASIH MENJABAT SEBAGAI BUPATI ENDE// VONIS MAJELIS HAKIM TERSEBUT LEBIH RINGAN TIGA TAHUN DARI TUNTUTAN JAKAS PENUNTUT UMUM (JPU) YANG MENUNTUT TERDAKWA 5 KOMA 5 TAHUN PENJARA//
VONIS HUKUMAN YANG DIBERIKAN KEPADA PAULUS DOMI TERSEBUT MERUPAKAN KEPUTUSAN YANG DIUNGKAPKAN DALAM PERSIDANGAN YANG DIPIMPIM OLEH HAKIM KETUA IMAM SU'UDI/ SELASA (12/10)//
KETUA PENGADILAN NEGERI KUPANG MENGATAKAN/ SEBAGAI BUPATI/ TERDAKWA HARUS BERTANGGUNGJAWAB ATAS SEMUA PENGGUNAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI APBD//DIMANA DALAM KONTEKS INI/ TERDAKWAPUN HARUS BERTANGGUNGJAWAB ATAS BOCORNYA DANA APBD ENDE TAHUN 2005 DAN 2008 SENILAI 3 KOMA 5 MILIAR LEBIH//MAKA TERDAKWA DOMI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TERLIBAT DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI SEBAGAIMANA DIAMANATKAN UU 31 GARING 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI//
MENURUT KETUA PENGADILAN NEGERI KUPANG /TIDAK ADA ALASAN YANG MENUNJUKKAN BAHWA TERDAKWA TIDAK TERLIBAT DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN PENUNTUT UMUM// SELAIN ITU ADAPUN HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ADALAH PERBUATAN TERDAKWA MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT// SEDANGKAN HAL-HAL YANG MERINGANKAN ADALAH BERSIKAP SOPAN SELAMA PERSIDANGAN/ BELUM PERNAH DIHUKUM DAN PUNYA TANGGUNGAN KELUARGA//
BERDASARKAN PERTIMBANGAN YANG BERPEDOMAN PADA KETERANGAN PARA SAKSI DAN BARANG BUKTI YANG TELAH DISITA PENGADILAN/ MAJELIS HAKIM MENYATAKAN TERDAKWA DOMI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TERLIBAT DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI DANA APBD ENDE TAHUN 2005 DAN 2008 SENILAI 3 KOMA 5 MILIAR RUPIAH//
DANA SEBESAR 3 KOMA 5 MILIAR RUPIAH ITU DIPINJAMKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN ENDE KEPADA PENGUSAHA ASAL ENDE SAMUEL MATUTINA// SELAIN DOMI/ MANTAN SEKDA ENDE ISKANDAR MBERU DAN SAMUEL MATUTINA JUGA TELAH MENJADI TERDAKWA DALAM KASUS INI//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar