MENYUSUL TERUS BERTAMBAHNYA JUMLAH KORBAN PENAMBANGAN/ MAKA PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR (NTT) MULAI MENERTIBKAN AKTIVITAS PENAMBANGAN RAKYAT DI DAERAH TERSEBUT//
HINGGA AGUSTUS 2010/ KORBAN TEWAS MUSIBAH TAMBANG MANGAN TELAH MENCAPAI 26 ORANG TERUTAMA DI KABUPATEN KUPANG/TIMOR TENGAH SELATAN/ BELU/ DAN TIMOR TENGAH UTARA//
PASALNYA/ WARGA MELAKUKAN AKTIVITAS PENAMBANGAN LIAR INI/ TANPA MEMPERHATIKAN ASPEK KESELAMATAN//KARENA SISTEM TAMBANG YANG DILAKUKAN OLEH WARGA TERSEBUT SISTEM MANUAL DAN GALIANNYA MASIH BENTUK TROWONGAN SEHINGGA TANAH GALIAN MANGAN LONGSOR MENIMBUN MEREKA// MUSIBAH ITU TERJADI BERUNTUN SEJAK 2009 DAN MASIH BERLANGSUNG SAMPAI 2010//
HAL INI DIKATAKAN KETUA DPRD NTT IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH KETIKA MEMBUKA SIDANG KEDUA DPRD NTT 2010/ DI RUANG RAPAT DPRD NTT JUMAT (13/08)//
MENURUT MEDAH/ PENERTIBAN AKTIVITAS TAMBANG DIAWALI DENGAN PENYAMPAIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RANPERDA) TENTANG PERTAMBANGAN KEPADA DRPD YANG AKAN DIBAHAS DALAM WAKTU DEKAT// PENGELOLAAN BAHAN TAMBANG DI NTT BELUM MEMBERIKAN MANFAAT BESAR BAGI KEMAKMURAN MASYARAKAT DAN PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH/ TAPI PROSES TAMBANG YANG DILAKUKAN OLEH WARGA TIDAK MEMIKIRKAN KESELAMATAN SEHINGA MEMAKAN KORBAN JIWA DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN//
MEDAH MENGUNGKAPKAN/ DEWAN MENYAYANGKAN PENAMBANGAN MANGAN DI NTT TIDAK DIPANTAU PEMERINTAH// AKIBATNYA/ RAKYAT YANG BELUM MENGETAHUI AKTIVITAS PENAMBANGAN SECARA BENAR/ MENJADI KORBAN// RANPERDA ITU AKAN MENJADI DASAR BAGI MASYARAKAT DAN PIHAK TERKAIT UNTUK MELAKUKAN PENAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA DI NTT/ DIMANA RANPERDA ITU MEMUAT BERBAGAI ASPEK SEPERTI LINGKUNGAN DAN TATA RUANG/MANAJEMEN PENGELOLAAN/ KEADILAN DAN PEMERATAAN HASIL TAMBANG/ KEAMANAN/DAYA GUNA DAN HASIL GUNA//
MEDAH MENAMBAHKAN/ DI SISI LAIN/ HASIL PENAMBANGAN YANG MERUPAKAN KEKAYAAN BUMI NTT TERUS DITAMBANG OLEH PULUHAN PERUSAHAAN ASAL DAERAH LAIN/ SEHINGGA TIDAK MEMBERIKAN MANFAAT YANG BESAR BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SECARA BERKELANJUTAN// KARENA ITU/ RANPERDA TAMBANG BISA MENJADIKAN BAHAN MINERAL LOGAM/ NON LOGAM/ BATU BARA/ BATUAN DAN MINERAL RADIO AKTIF/ BISA MEMBERIKAN PROSPEK YANG MENJANJIKAN BAGI PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KE DEPAN//
MEDAH BERHARAP/ PENGELOLAAN TAMBANG HARUS MEMPERHATIKAN BERBAGAI KAIDAH BERDASARKAN PERATURAN SESUAI PRINSIP EFISIEN/ TRANSPARAN/ BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN TERUTAMA MEMBERIKAN MANFAAT BESAR BAGI KEMAKMURAN RAKYAT//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
HINGGA AGUSTUS 2010/ KORBAN TEWAS MUSIBAH TAMBANG MANGAN TELAH MENCAPAI 26 ORANG TERUTAMA DI KABUPATEN KUPANG/TIMOR TENGAH SELATAN/ BELU/ DAN TIMOR TENGAH UTARA//
PASALNYA/ WARGA MELAKUKAN AKTIVITAS PENAMBANGAN LIAR INI/ TANPA MEMPERHATIKAN ASPEK KESELAMATAN//KARENA SISTEM TAMBANG YANG DILAKUKAN OLEH WARGA TERSEBUT SISTEM MANUAL DAN GALIANNYA MASIH BENTUK TROWONGAN SEHINGGA TANAH GALIAN MANGAN LONGSOR MENIMBUN MEREKA// MUSIBAH ITU TERJADI BERUNTUN SEJAK 2009 DAN MASIH BERLANGSUNG SAMPAI 2010//
HAL INI DIKATAKAN KETUA DPRD NTT IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH KETIKA MEMBUKA SIDANG KEDUA DPRD NTT 2010/ DI RUANG RAPAT DPRD NTT JUMAT (13/08)//
MENURUT MEDAH/ PENERTIBAN AKTIVITAS TAMBANG DIAWALI DENGAN PENYAMPAIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RANPERDA) TENTANG PERTAMBANGAN KEPADA DRPD YANG AKAN DIBAHAS DALAM WAKTU DEKAT// PENGELOLAAN BAHAN TAMBANG DI NTT BELUM MEMBERIKAN MANFAAT BESAR BAGI KEMAKMURAN MASYARAKAT DAN PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH/ TAPI PROSES TAMBANG YANG DILAKUKAN OLEH WARGA TIDAK MEMIKIRKAN KESELAMATAN SEHINGA MEMAKAN KORBAN JIWA DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN//
MEDAH MENGUNGKAPKAN/ DEWAN MENYAYANGKAN PENAMBANGAN MANGAN DI NTT TIDAK DIPANTAU PEMERINTAH// AKIBATNYA/ RAKYAT YANG BELUM MENGETAHUI AKTIVITAS PENAMBANGAN SECARA BENAR/ MENJADI KORBAN// RANPERDA ITU AKAN MENJADI DASAR BAGI MASYARAKAT DAN PIHAK TERKAIT UNTUK MELAKUKAN PENAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA DI NTT/ DIMANA RANPERDA ITU MEMUAT BERBAGAI ASPEK SEPERTI LINGKUNGAN DAN TATA RUANG/MANAJEMEN PENGELOLAAN/ KEADILAN DAN PEMERATAAN HASIL TAMBANG/ KEAMANAN/DAYA GUNA DAN HASIL GUNA//
MEDAH MENAMBAHKAN/ DI SISI LAIN/ HASIL PENAMBANGAN YANG MERUPAKAN KEKAYAAN BUMI NTT TERUS DITAMBANG OLEH PULUHAN PERUSAHAAN ASAL DAERAH LAIN/ SEHINGGA TIDAK MEMBERIKAN MANFAAT YANG BESAR BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SECARA BERKELANJUTAN// KARENA ITU/ RANPERDA TAMBANG BISA MENJADIKAN BAHAN MINERAL LOGAM/ NON LOGAM/ BATU BARA/ BATUAN DAN MINERAL RADIO AKTIF/ BISA MEMBERIKAN PROSPEK YANG MENJANJIKAN BAGI PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KE DEPAN//
MEDAH BERHARAP/ PENGELOLAAN TAMBANG HARUS MEMPERHATIKAN BERBAGAI KAIDAH BERDASARKAN PERATURAN SESUAI PRINSIP EFISIEN/ TRANSPARAN/ BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN TERUTAMA MEMBERIKAN MANFAAT BESAR BAGI KEMAKMURAN RAKYAT//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar