KEPALA BIRO TATA PEMERINTAHAN ATAU TATAPEM SETDA PROVINSI NTT RICHARD DJAMI KEPADA WARTAWAN/ KAMIS (01/07) DI KUPANG MENGATAKAN/ USULAN UNTUK DISETUJUI PEMBENTUKAN KABUPATEN ADONARA SEBAGAI PEMEKARAN KABUPATEN FLORES TIMUR/ DAN KOTA MAUMERE DARI KABUPATEN SIKKA/ AKAN DIBAWA DALAM PARIPURNA DPRD NUSA TENGGARA TIMUR 7 JULI 2010 NANTI//
SEMUA DOKUMEN SUDAH DISERAHKAN KE DPRD NTT OLEH PIHAK PEMERINTAH 6 JUNI 2010 LALU PADA RAPAT GABUNGAN KOMISI// TAPI SECARA KELEMBAGAAN/ PERSETUJUAN DALAM BENTUK KEPUTUSAN DPRD NTT DALAM PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM INI AKAN DIAMBIL MELALUI SIDANG PARIPURNA/ UNTUK MELIHAT SEMUA KELENGKAPAN DOKUMEN BERDASARKAN PP NO 78 TAHUN 2007/ AGAR MENDAPATKAN HASIL PERSETUJUAN PEMEKARAN DUA DAERAH TERSEBUT//
MENURUT DJAMI/ KELENGKAPAN DOKUMEN YANG DIMAKSUD BERDASARKAN PP NOMOR 78 TAHUN 2007 BAIK DARI HASIL KAJIAN CALON KABUPATEN ADONARA SEBAGAI DAERAH PEMEKARAN DARI KABUPATEN FLORES TIMUR/ DAN KOTA MAUMERE DARI KABUPATEN SIKKA// DILIHAT DARI TIGA INDIKATOR YAITU ADMINISTRASI/ TEKNIS/ DAN ASPEK WILAYAH KEPENDUDUKAN/ DIMANA INDIKATOR INTI YANG TERDIRI DARI BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN KEMAMPUAN EKONOMI DAN KEUANGAN/ SOSIAL BUDAYA/ SOSIAL POLITIK/ PERTAHANAN DAN KEAMANAN/ DAN TINGKAT KESEJAHTERAAN MASYARAKAT/ SUDAH LENGKAPI//
DJAMI MELANJUTKAN/ KHUSUS UNTUK CALON KABUPATEN ADONARA DAN KOTA MAUMERE/ PEMERINTAH PROVINSI NTT TELAH MELAKUKAN EVALUASI TERHADAP KAJIAN/ MELIPUTI KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN ADMINISTRATIF DAN PERSYARATAN TEKNIS DAN TELAH SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2007/ DIMANA TERTERA TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN/ PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH//
DJAMI MENJELASKAN/ DARI HASIL PARIPURNA DPRD NTT NANTI/ MAKA PEMERINTAH PROVINSI NTT AKAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN LAGI UNTUK MEMASTIKAN APAKAH USULAN PEMEKARAN SEJUMLAH KABUPATEN DI WILAYAH INI BENAR-BENAR TELAH MEMENUHI ASPEK TEKNIS YANG DISYARATKAN DBERDASARKAN PP NOMOR 78 TAHUN 2007 YANG BERLAKU/ BARU DOKUMEN USULAN AKAN DISAMPAIKAN KEPADA DPRD NTT UNTUK SELANJUTNYA DIUSULKAN KEPADA PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO MELALUI MENTERI DALAM NEGERI GAMAWAN FAUZI DENGAN TETAP MELAMPIRKAN DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT//
DJAMI MENAMBAHKAN/ UNTUK DOKUMEN DUA DAEARAH INI SUDAH LENGKAP/ TINGGAL PERSETUJUAN DALAM BENTUK KEPUTUSAN DPRD NTT DALAM PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM INI/ AKAN DIAMBIL MELALUI SIDANG PARIPURNA// SEMENTARA UNTUK PEMEKARAN MALAKA DARI KABUPATEN BELU/ MASIH DIKEMBALIKAN KE PIHAK PANITIA PEMEKARAN DI TINGKAT KABUPATEN UNTUK DAPAT MELENGKAPI DOKUMEN-DOKUMEN YANG BELUM LENGKAP SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2007//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
SEMUA DOKUMEN SUDAH DISERAHKAN KE DPRD NTT OLEH PIHAK PEMERINTAH 6 JUNI 2010 LALU PADA RAPAT GABUNGAN KOMISI// TAPI SECARA KELEMBAGAAN/ PERSETUJUAN DALAM BENTUK KEPUTUSAN DPRD NTT DALAM PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM INI AKAN DIAMBIL MELALUI SIDANG PARIPURNA/ UNTUK MELIHAT SEMUA KELENGKAPAN DOKUMEN BERDASARKAN PP NO 78 TAHUN 2007/ AGAR MENDAPATKAN HASIL PERSETUJUAN PEMEKARAN DUA DAERAH TERSEBUT//
MENURUT DJAMI/ KELENGKAPAN DOKUMEN YANG DIMAKSUD BERDASARKAN PP NOMOR 78 TAHUN 2007 BAIK DARI HASIL KAJIAN CALON KABUPATEN ADONARA SEBAGAI DAERAH PEMEKARAN DARI KABUPATEN FLORES TIMUR/ DAN KOTA MAUMERE DARI KABUPATEN SIKKA// DILIHAT DARI TIGA INDIKATOR YAITU ADMINISTRASI/ TEKNIS/ DAN ASPEK WILAYAH KEPENDUDUKAN/ DIMANA INDIKATOR INTI YANG TERDIRI DARI BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN KEMAMPUAN EKONOMI DAN KEUANGAN/ SOSIAL BUDAYA/ SOSIAL POLITIK/ PERTAHANAN DAN KEAMANAN/ DAN TINGKAT KESEJAHTERAAN MASYARAKAT/ SUDAH LENGKAPI//
DJAMI MELANJUTKAN/ KHUSUS UNTUK CALON KABUPATEN ADONARA DAN KOTA MAUMERE/ PEMERINTAH PROVINSI NTT TELAH MELAKUKAN EVALUASI TERHADAP KAJIAN/ MELIPUTI KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN ADMINISTRATIF DAN PERSYARATAN TEKNIS DAN TELAH SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2007/ DIMANA TERTERA TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN/ PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH//
DJAMI MENJELASKAN/ DARI HASIL PARIPURNA DPRD NTT NANTI/ MAKA PEMERINTAH PROVINSI NTT AKAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN LAGI UNTUK MEMASTIKAN APAKAH USULAN PEMEKARAN SEJUMLAH KABUPATEN DI WILAYAH INI BENAR-BENAR TELAH MEMENUHI ASPEK TEKNIS YANG DISYARATKAN DBERDASARKAN PP NOMOR 78 TAHUN 2007 YANG BERLAKU/ BARU DOKUMEN USULAN AKAN DISAMPAIKAN KEPADA DPRD NTT UNTUK SELANJUTNYA DIUSULKAN KEPADA PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO MELALUI MENTERI DALAM NEGERI GAMAWAN FAUZI DENGAN TETAP MELAMPIRKAN DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT//
DJAMI MENAMBAHKAN/ UNTUK DOKUMEN DUA DAEARAH INI SUDAH LENGKAP/ TINGGAL PERSETUJUAN DALAM BENTUK KEPUTUSAN DPRD NTT DALAM PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM INI/ AKAN DIAMBIL MELALUI SIDANG PARIPURNA// SEMENTARA UNTUK PEMEKARAN MALAKA DARI KABUPATEN BELU/ MASIH DIKEMBALIKAN KE PIHAK PANITIA PEMEKARAN DI TINGKAT KABUPATEN UNTUK DAPAT MELENGKAPI DOKUMEN-DOKUMEN YANG BELUM LENGKAP SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2007//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar