EMPAT DARI LIMA ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) FLORES TIMUR/ NUSA TENGGARA TIMUR (NTT) PERIODE 2008-2013 DIPECAT DARI JABATANNYA// PEMECATAN INI KARENA DINILAI MELANGGAR KODE ETIK PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PEMILU KADA) DI DAERAH TERSEBUT//
PEMECATAN EMPAT ANGGOTA KPUD TERSEBUT DIPUTUSKAN OLEH DEWAN KEHORMATAN (DK) DALAM SIDANG PEMBACAAN KETETAPAN TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN ANGGOTA KPUD FLORES TIMUR YANG DIGELAR DI KANTOR KPUD NTT SELASA (20/07)//
EMPAT ANGGOTA KPUD FLORES TIMUR YANG DIPECAT YAITU/ ABDULKADIR YAHYA/ YOHANES SILI ROTOK BAHY/ BERNADUS BORO TUPEN DAN KOSMAS LADOANGIN// HANYA SEORANG ANGGOTA KPUD YANG TIDAK DIPECAT YAITU ERNI KATANA//
SIDANG TERSEBUT DIPIMPIN KETUA DEWAN KEHORMATAN DJIDON DE HAAN/ SERTA ANGGOTA MARYANTI LUTURMAS ADOE DAN YUSTINUS PEDO// DALAM SIDANG TERSEBUT HANYA DIHADIRI DUA ANGGOTA KPUD FLORES TIMUR YAITU ERNI KATANA DAN KOSMAS LADOANGI// ANGGOTA LAINNYA YAHYA KADIR MEMILIH MENDENGAR DARI LUAR RUANG SIDANG//
MENURUT DJIDON/ EMPAT ANGGOTA KPUD FLORES TIMUR TERSEBUT/ TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH MELANGGAR KODE ETIK PEMILU KADA SESUAI PENGADUAN MASYARAKAT FLORES TIMUR//
EMPAT ANGGOTA KPUD TERSEBUT DINILAI MELANGGAR PASAL 2/ PASAL 5 AYAT 1 DAN 2/ PASAL 10 AYAT 3 HURUF D/ PASAL 10 AYAT 4 HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILU/ SERTA PERATURAN KPU NOMOR 31 TAHUN 2008 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARAAN PEMILU//
SEDANGKAN/ ANGGOTA KPUD FLORES TIMUR ERNI KATANA/ DINILAI TIDAK MELANGGAR KODE ETIK/ KARENA TIDAK TERLIBAT LANGSUNG DALAM PROSES PENYELENGGARAAN PEMILU KADA DI FLORES TIMUR// KARENA SAAT ITU/ ERNI SEDANG CUTI MELAHIRKAN/ DAN BERBEDA PANDANGAN DENGAN EMPAT ANGGOTA LAINNYA//
DENGAN ADA KEPUTUSAN ITU/ MAKA DEWAN KEHORMATAN MENDESAK KPUD NTT UNTUK SEGERA MENINDAKLANJUTI KEPUTUSAN TERSEBUT DALAM TEMPO TIGA HARI SEJAK DIPUTUSKAN//
DEMIKIAN RIFLAN HYON REPORTER SAHABT FM MELAPORKAN///
PEMECATAN EMPAT ANGGOTA KPUD TERSEBUT DIPUTUSKAN OLEH DEWAN KEHORMATAN (DK) DALAM SIDANG PEMBACAAN KETETAPAN TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN ANGGOTA KPUD FLORES TIMUR YANG DIGELAR DI KANTOR KPUD NTT SELASA (20/07)//
EMPAT ANGGOTA KPUD FLORES TIMUR YANG DIPECAT YAITU/ ABDULKADIR YAHYA/ YOHANES SILI ROTOK BAHY/ BERNADUS BORO TUPEN DAN KOSMAS LADOANGIN// HANYA SEORANG ANGGOTA KPUD YANG TIDAK DIPECAT YAITU ERNI KATANA//
SIDANG TERSEBUT DIPIMPIN KETUA DEWAN KEHORMATAN DJIDON DE HAAN/ SERTA ANGGOTA MARYANTI LUTURMAS ADOE DAN YUSTINUS PEDO// DALAM SIDANG TERSEBUT HANYA DIHADIRI DUA ANGGOTA KPUD FLORES TIMUR YAITU ERNI KATANA DAN KOSMAS LADOANGI// ANGGOTA LAINNYA YAHYA KADIR MEMILIH MENDENGAR DARI LUAR RUANG SIDANG//
MENURUT DJIDON/ EMPAT ANGGOTA KPUD FLORES TIMUR TERSEBUT/ TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH MELANGGAR KODE ETIK PEMILU KADA SESUAI PENGADUAN MASYARAKAT FLORES TIMUR//
EMPAT ANGGOTA KPUD TERSEBUT DINILAI MELANGGAR PASAL 2/ PASAL 5 AYAT 1 DAN 2/ PASAL 10 AYAT 3 HURUF D/ PASAL 10 AYAT 4 HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILU/ SERTA PERATURAN KPU NOMOR 31 TAHUN 2008 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARAAN PEMILU//
SEDANGKAN/ ANGGOTA KPUD FLORES TIMUR ERNI KATANA/ DINILAI TIDAK MELANGGAR KODE ETIK/ KARENA TIDAK TERLIBAT LANGSUNG DALAM PROSES PENYELENGGARAAN PEMILU KADA DI FLORES TIMUR// KARENA SAAT ITU/ ERNI SEDANG CUTI MELAHIRKAN/ DAN BERBEDA PANDANGAN DENGAN EMPAT ANGGOTA LAINNYA//
DENGAN ADA KEPUTUSAN ITU/ MAKA DEWAN KEHORMATAN MENDESAK KPUD NTT UNTUK SEGERA MENINDAKLANJUTI KEPUTUSAN TERSEBUT DALAM TEMPO TIGA HARI SEJAK DIPUTUSKAN//
DEMIKIAN RIFLAN HYON REPORTER SAHABT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar