HENDRIK MAMBAIT WARGA DESA NAUNU KECAMATAN FATULEU KABUPATEN KUPANG PAGI TADI (JUMAT 11/06) DI LOKASI PENAMBANGAN MANGAN DESA NAUNU MENEGASKAN/ BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI SEGERA MENGELUARKAN PERATURAN DAERAH ATAU PERDA TENTANG MANGAN//
MENURUT MAMBAIT/ BERLARUT-LARUTNYA PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG MENGELUARKAN PERDA/ MEMBUAT PENGUSAHA MANGAN TERUTAMA YANG PUNYA LOKASI TAMBANG MANGAN DI KABUPATEN KUPANG RUGI//
MAMBAIT MENJELASKAN/ DIRINYA MEMPUNYAI LOKASI MANGAN SELUAS 500 HEKTAR/ TENAGA KERJA YANG DIPAKAI UNTUK MELAKUKAN AKTIFITAS DI ATAS LOKASI TERSEBUT MENCAPAI RATUSAN ORANG// SEJAK DIKELUARKANNYA EDARAN BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI UNTUK MENGHENTIKAN SEMENTARA PENAMBANGAN MANGAN DI KABUPATEN KUPANG/ MEMBUAT PARA PEKERJA RUGI LANTARAN TIDAK ADA PEMASUKAN//
MAMBAIT MENGUNGKAPKAN/ SEJAK DIBUKANYA LOKASI INI/ BANYAK WARGA YANG BEKERJA DI LOKASI TERSEBUT/ BUKAN SAJA WARGA KABUPATEN KUPANG/ TAPI WARGA TTS/ TTU DAN BELU//
MAMBAIT MENGAKUI/ BENAR ADA EDARAN MENTERI UNTUK MENGHENTIKAN PENAMBANGAN MANGAN YANG ADALAH BAHAN GALIAN GOLONGAN B/ TAPI EDARAN TERSEBUT SUDAH SELESAI MASA BERLAKUNYA SEJAK 15 APRIL 2010 LALU/ TINDAK LANJUTNYA DISERAHKAN KE MASING-MASING KEPALA DAERAH UNTUK MEMBUAT PERDA YANG BERPIHAK PADA RAKYAT// KARENA ITU BUPATI HARUS SEGERA KELUARKAN PERDA TERSEBUT// KEBIJAKAN INI DISEBUT MENTERI PERTAMBANGAN ENERGI MINERAL DAN BATU BARA BEBERAPA WAKTU LALU SAAT RAPAT BERSAMA DI JAKARTA DAN DIRINYA ADALAH SALAH SATU TOKOH MASYARAKAT YANG HADIR SAAT ITU//
MAMBAIT MENEGASKAN/ DIRINYA AKAN MENGGERAKKAN MASA YANG ADALAH TENAGA KERJA/ MENDATANGI BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI/ UNTUK SEGERA MENGELUARKAN PERDA TERKAIT TAMBANG MANGAN/
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
MENURUT MAMBAIT/ BERLARUT-LARUTNYA PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG MENGELUARKAN PERDA/ MEMBUAT PENGUSAHA MANGAN TERUTAMA YANG PUNYA LOKASI TAMBANG MANGAN DI KABUPATEN KUPANG RUGI//
MAMBAIT MENJELASKAN/ DIRINYA MEMPUNYAI LOKASI MANGAN SELUAS 500 HEKTAR/ TENAGA KERJA YANG DIPAKAI UNTUK MELAKUKAN AKTIFITAS DI ATAS LOKASI TERSEBUT MENCAPAI RATUSAN ORANG// SEJAK DIKELUARKANNYA EDARAN BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI UNTUK MENGHENTIKAN SEMENTARA PENAMBANGAN MANGAN DI KABUPATEN KUPANG/ MEMBUAT PARA PEKERJA RUGI LANTARAN TIDAK ADA PEMASUKAN//
MAMBAIT MENGUNGKAPKAN/ SEJAK DIBUKANYA LOKASI INI/ BANYAK WARGA YANG BEKERJA DI LOKASI TERSEBUT/ BUKAN SAJA WARGA KABUPATEN KUPANG/ TAPI WARGA TTS/ TTU DAN BELU//
MAMBAIT MENGAKUI/ BENAR ADA EDARAN MENTERI UNTUK MENGHENTIKAN PENAMBANGAN MANGAN YANG ADALAH BAHAN GALIAN GOLONGAN B/ TAPI EDARAN TERSEBUT SUDAH SELESAI MASA BERLAKUNYA SEJAK 15 APRIL 2010 LALU/ TINDAK LANJUTNYA DISERAHKAN KE MASING-MASING KEPALA DAERAH UNTUK MEMBUAT PERDA YANG BERPIHAK PADA RAKYAT// KARENA ITU BUPATI HARUS SEGERA KELUARKAN PERDA TERSEBUT// KEBIJAKAN INI DISEBUT MENTERI PERTAMBANGAN ENERGI MINERAL DAN BATU BARA BEBERAPA WAKTU LALU SAAT RAPAT BERSAMA DI JAKARTA DAN DIRINYA ADALAH SALAH SATU TOKOH MASYARAKAT YANG HADIR SAAT ITU//
MAMBAIT MENEGASKAN/ DIRINYA AKAN MENGGERAKKAN MASA YANG ADALAH TENAGA KERJA/ MENDATANGI BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI/ UNTUK SEGERA MENGELUARKAN PERDA TERKAIT TAMBANG MANGAN/
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar