Kamis, Mei 06, 2010

DPRD NTT DIMINTA MELAPORKAN KASUS MAFIA PERADILAN KE SATGAS MAFIA

SEBANYAK 139 KARYAWAN PT SEMEN KUPANG MINTA DPRD NTT UNTUK DAPAT MEMBANTU MEREKA DALAM MELAPORKAN MASALAH KASUS MAFIA PERADILAN INI KE SATGAS MAFIA HUKUM/ MENYANGKUT PENANGANAN KASUS GUGATAN KARYAWAN PT SEMEN KUPANG TERHADAP MANAJEMEN SEMEN KUPANG OLEH SEORANG HAKIM DI MAHKAMAH AGUNG (MA)//


PASALNYA/ SEORANG HAKIM DI MAHKAMAH AGUNG (MA)ARIEF SUDJITO SH/ DITUDING SEBAGAI MAFIA PERADILAN DALAM PENANGANAN KASUS GUGATAN KARYAWAN PT SEMEN KUPANG TERHADAP MANAJEMEN SEMEN KUPANG/ PIHAK MEREKA TELAH DIPERAS OLEH HAKIM TERSEBUT//

HAL ITU DI UNGKAPKAN KETUA SERIKAT KARYAWAN SEMEN KUPANG (SKSK)/ STEF KADIAMAN BERSAMA 139 KARYAWAN PT SEMEN KUPANG SAAT DIALOG ANTARA KARYAWAN PT SEMEN KUPANG DENGAN DPRD NUSA TENGGARA TIMUR (NTT) DI KUPANG (RABU 05/05)//

SETELAH DIRUMAHKAN OLEH MANAJEMEN SEMEN KUPANG PADA MARET 2008 LALU/ SEBANYAK 193 KARYAWAN MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)// PHI MEMUTUSKAN MENGABULKAN SEBAGIAN TUNTUTAN DARI KARYAWAN SEMEN KUPANG// TERKAIT HAL TERSEBUT MAKA KARYAWAN PT SEMEN KUPANG MERASA TIDAK PUAS DENGAN PUTUSAN PHI TERSEBUT/SEHINGGA MEREKA MELAKUKAN KASASI KE MA YANG DIFASILITASI OLEH PHI//

MENURUT STEF/ SETELAH ITU/ MA MENETAPKAN ARIEF SUDJITO SH SEBAGAI HAKIM YANG MENANGANI PERKARA TERSEBUT// TAPI DALAM PERJALANAN/ HAKIM TERSEBUT MENGHUBUNGI KARYAWAN PT SEMEN KUPANG DENGAN MINTA MENYIAPKAN UANG SEBESAR 300 JUTA RUPIAH/ JIKA INGIN MENANG DALAM PERKARA TERSEBUT//

STEF MENJELASKAN/ UNTUK MEMENUHI PERMINTAAN HAKIM TERSEBUT/ MAKA KARYAWAN PT SEMEN KUPANG MENGUMPULKAN UANG SECARA SUKARELA/ DAN BERHASIL TERKUMPUL
SEBESAR 50 JUTA RUPIAH/ DAN LANGSUNG DISERAHKAN KE HAKIM TERSEBUT// TAPI/ SELANG
BEBERAPA WAKTU KEMUDIAN/ KARYAWAN SEMEN KUPANG KEMBALI DIMINTA UNTUK MENYERAHKAN SISA UANG YANG DIMINTA// KARYAWAN KEMBALI MENGUMPULKAN UANG SEBESAR 100 JUTA RUPIAH/ DAN SUDAH DISERAHKAN KE HAKIM TERSEBUT// UANG YANG TERKUMPUL TERSEBUT MERUPAKAN HASIL HUTANG KARYAWAN KE PIHAK KETIGA// MAKA DARI PERMINTAAN 300 JUTA RUPIAH/ KARYAWAN PT SEMEN KUPANG TELAH MENYERAHKAN SEBESAR 150 JUTA RUPIAH// HAKIM KEMBALI MEMINTA SISA UANG SEBESAR 150 JUTA RUPIAH ITU/ JIKA TIDAK/ MAKA IA AKAN MENERIMA TAWARAN DARI MANAJEMEN SEMEN KUPANG SEBESAR 2 MILIAR RUPIAH//

STEF MELANJUTKAN/ KARENA KARYAWAN SEMEN KUPANG TIDAK BISA MEMENUHI PERMINTAAN TERSEBUT/ MAKA HAKIM ARIEF MENGGANTUNG PERKARA ANTAR KARYAWAN DAN MANAJEMEN SEMEN KUPANG// HAKIM ARIEF AKHIRNYA MEMUTUSKAN KASUS TERSEBUT NO ATAU DIGANTUNG// HAKIM MENAFSIRKAN/ KASASI YANG DIAJUKAN OLEH KARYAWAN PT SEMEN KUPANG SUDAH KADALUARSA/ SEHINGGA TIDAK BISA DISIDANGKAN// DENGAN KEPUTUSAN ITU/ HAKIM ARIEF MENGEMBALIKAN UANG SEBESAR 150 JUTA RUPIAH YANG DIBERIKAN KARYAWAN PT SEMEN KUPANG/ SEHINGGA PIHAKNYA MENDUGA HAKIM TERSEBUT TELAH MENERIMA 2 MILIAR RUPIAH DARI MANAJEMEN SEMEN KUPANG//

STEF MENAMBAHKAN/ GUNA MENGUSUT KASUS TERSEBUT/ MAKA MA TELAH MENGIRIMKAN SEBANYAK EMPAT HAKIM KE KUPANG UNTUK MELAKUKAN INVESTIGASI KASUS PT SEMEN KUPANG//

SEMENTARA ITU/ KETUA KOMISI D DPRD NTT/ HENDRIK RAWAMBAKU MENYARANKAN KEPADA KARYAWAN PT SEMEN KUPANG MELALUI DPRD NTT UNTUK MELAPORKAN DUGAAN MAFIA PERADILAN TERSEBUT KE SATUAN TUGAS (SATGAS) MAFIA HUKUM// SAAT INI PIHAK KOMISI D DPRD NTT AKAN MELAKUKAN PENGUMPULKAN DATA DAN FAKTA UNTUK SELANJUTNYA MELAPORKAN MASALAH INI KE SATGAS MAFIA HUKUM//

DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM