SEBANYAK 139 KARYAWAN PT SEMEN KUPANG MINTA DPRD NTT UNTUK DAPAT MEMBANTU MEREKA DALAM MELAPORKAN MASALAH KASUS MAFIA PERADILAN INI KE SATGAS MAFIA HUKUM/ MENYANGKUT PENANGANAN KASUS GUGATAN KARYAWAN PT SEMEN KUPANG TERHADAP MANAJEMEN SEMEN KUPANG OLEH SEORANG HAKIM DI MAHKAMAH AGUNG (MA)//
PASALNYA/ SEORANG HAKIM DI MAHKAMAH AGUNG (MA)ARIEF SUDJITO SH/ DITUDING SEBAGAI MAFIA PERADILAN DALAM PENANGANAN KASUS GUGATAN KARYAWAN PT SEMEN KUPANG TERHADAP MANAJEMEN SEMEN KUPANG/ PIHAK MEREKA TELAH DIPERAS OLEH HAKIM TERSEBUT//
HAL ITU DI UNGKAPKAN KETUA SERIKAT KARYAWAN SEMEN KUPANG (SKSK)/ STEF KADIAMAN BERSAMA 139 KARYAWAN PT SEMEN KUPANG SAAT DIALOG ANTARA KARYAWAN PT SEMEN KUPANG DENGAN DPRD NUSA TENGGARA TIMUR (NTT) DI KUPANG (RABU 05/05)//
SETELAH DIRUMAHKAN OLEH MANAJEMEN SEMEN KUPANG PADA MARET 2008 LALU/ SEBANYAK 193 KARYAWAN MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)// PHI MEMUTUSKAN MENGABULKAN SEBAGIAN TUNTUTAN DARI KARYAWAN SEMEN KUPANG// TERKAIT HAL TERSEBUT MAKA KARYAWAN PT SEMEN KUPANG MERASA TIDAK PUAS DENGAN PUTUSAN PHI TERSEBUT/SEHINGGA MEREKA MELAKUKAN KASASI KE MA YANG DIFASILITASI OLEH PHI//
MENURUT STEF/ SETELAH ITU/ MA MENETAPKAN ARIEF SUDJITO SH SEBAGAI HAKIM YANG MENANGANI PERKARA TERSEBUT// TAPI DALAM PERJALANAN/ HAKIM TERSEBUT MENGHUBUNGI KARYAWAN PT SEMEN KUPANG DENGAN MINTA MENYIAPKAN UANG SEBESAR 300 JUTA RUPIAH/ JIKA INGIN MENANG DALAM PERKARA TERSEBUT//
STEF MENJELASKAN/ UNTUK MEMENUHI PERMINTAAN HAKIM TERSEBUT/ MAKA KARYAWAN PT SEMEN KUPANG MENGUMPULKAN UANG SECARA SUKARELA/ DAN BERHASIL TERKUMPUL
SEBESAR 50 JUTA RUPIAH/ DAN LANGSUNG DISERAHKAN KE HAKIM TERSEBUT// TAPI/ SELANG
BEBERAPA WAKTU KEMUDIAN/ KARYAWAN SEMEN KUPANG KEMBALI DIMINTA UNTUK MENYERAHKAN SISA UANG YANG DIMINTA// KARYAWAN KEMBALI MENGUMPULKAN UANG SEBESAR 100 JUTA RUPIAH/ DAN SUDAH DISERAHKAN KE HAKIM TERSEBUT// UANG YANG TERKUMPUL TERSEBUT MERUPAKAN HASIL HUTANG KARYAWAN KE PIHAK KETIGA// MAKA DARI PERMINTAAN 300 JUTA RUPIAH/ KARYAWAN PT SEMEN KUPANG TELAH MENYERAHKAN SEBESAR 150 JUTA RUPIAH// HAKIM KEMBALI MEMINTA SISA UANG SEBESAR 150 JUTA RUPIAH ITU/ JIKA TIDAK/ MAKA IA AKAN MENERIMA TAWARAN DARI MANAJEMEN SEMEN KUPANG SEBESAR 2 MILIAR RUPIAH//
STEF MELANJUTKAN/ KARENA KARYAWAN SEMEN KUPANG TIDAK BISA MEMENUHI PERMINTAAN TERSEBUT/ MAKA HAKIM ARIEF MENGGANTUNG PERKARA ANTAR KARYAWAN DAN MANAJEMEN SEMEN KUPANG// HAKIM ARIEF AKHIRNYA MEMUTUSKAN KASUS TERSEBUT NO ATAU DIGANTUNG// HAKIM MENAFSIRKAN/ KASASI YANG DIAJUKAN OLEH KARYAWAN PT SEMEN KUPANG SUDAH KADALUARSA/ SEHINGGA TIDAK BISA DISIDANGKAN// DENGAN KEPUTUSAN ITU/ HAKIM ARIEF MENGEMBALIKAN UANG SEBESAR 150 JUTA RUPIAH YANG DIBERIKAN KARYAWAN PT SEMEN KUPANG/ SEHINGGA PIHAKNYA MENDUGA HAKIM TERSEBUT TELAH MENERIMA 2 MILIAR RUPIAH DARI MANAJEMEN SEMEN KUPANG//
STEF MENAMBAHKAN/ GUNA MENGUSUT KASUS TERSEBUT/ MAKA MA TELAH MENGIRIMKAN SEBANYAK EMPAT HAKIM KE KUPANG UNTUK MELAKUKAN INVESTIGASI KASUS PT SEMEN KUPANG//
SEMENTARA ITU/ KETUA KOMISI D DPRD NTT/ HENDRIK RAWAMBAKU MENYARANKAN KEPADA KARYAWAN PT SEMEN KUPANG MELALUI DPRD NTT UNTUK MELAPORKAN DUGAAN MAFIA PERADILAN TERSEBUT KE SATUAN TUGAS (SATGAS) MAFIA HUKUM// SAAT INI PIHAK KOMISI D DPRD NTT AKAN MELAKUKAN PENGUMPULKAN DATA DAN FAKTA UNTUK SELANJUTNYA MELAPORKAN MASALAH INI KE SATGAS MAFIA HUKUM//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
PASALNYA/ SEORANG HAKIM DI MAHKAMAH AGUNG (MA)ARIEF SUDJITO SH/ DITUDING SEBAGAI MAFIA PERADILAN DALAM PENANGANAN KASUS GUGATAN KARYAWAN PT SEMEN KUPANG TERHADAP MANAJEMEN SEMEN KUPANG/ PIHAK MEREKA TELAH DIPERAS OLEH HAKIM TERSEBUT//
HAL ITU DI UNGKAPKAN KETUA SERIKAT KARYAWAN SEMEN KUPANG (SKSK)/ STEF KADIAMAN BERSAMA 139 KARYAWAN PT SEMEN KUPANG SAAT DIALOG ANTARA KARYAWAN PT SEMEN KUPANG DENGAN DPRD NUSA TENGGARA TIMUR (NTT) DI KUPANG (RABU 05/05)//
SETELAH DIRUMAHKAN OLEH MANAJEMEN SEMEN KUPANG PADA MARET 2008 LALU/ SEBANYAK 193 KARYAWAN MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)// PHI MEMUTUSKAN MENGABULKAN SEBAGIAN TUNTUTAN DARI KARYAWAN SEMEN KUPANG// TERKAIT HAL TERSEBUT MAKA KARYAWAN PT SEMEN KUPANG MERASA TIDAK PUAS DENGAN PUTUSAN PHI TERSEBUT/SEHINGGA MEREKA MELAKUKAN KASASI KE MA YANG DIFASILITASI OLEH PHI//
MENURUT STEF/ SETELAH ITU/ MA MENETAPKAN ARIEF SUDJITO SH SEBAGAI HAKIM YANG MENANGANI PERKARA TERSEBUT// TAPI DALAM PERJALANAN/ HAKIM TERSEBUT MENGHUBUNGI KARYAWAN PT SEMEN KUPANG DENGAN MINTA MENYIAPKAN UANG SEBESAR 300 JUTA RUPIAH/ JIKA INGIN MENANG DALAM PERKARA TERSEBUT//
STEF MENJELASKAN/ UNTUK MEMENUHI PERMINTAAN HAKIM TERSEBUT/ MAKA KARYAWAN PT SEMEN KUPANG MENGUMPULKAN UANG SECARA SUKARELA/ DAN BERHASIL TERKUMPUL
SEBESAR 50 JUTA RUPIAH/ DAN LANGSUNG DISERAHKAN KE HAKIM TERSEBUT// TAPI/ SELANG
BEBERAPA WAKTU KEMUDIAN/ KARYAWAN SEMEN KUPANG KEMBALI DIMINTA UNTUK MENYERAHKAN SISA UANG YANG DIMINTA// KARYAWAN KEMBALI MENGUMPULKAN UANG SEBESAR 100 JUTA RUPIAH/ DAN SUDAH DISERAHKAN KE HAKIM TERSEBUT// UANG YANG TERKUMPUL TERSEBUT MERUPAKAN HASIL HUTANG KARYAWAN KE PIHAK KETIGA// MAKA DARI PERMINTAAN 300 JUTA RUPIAH/ KARYAWAN PT SEMEN KUPANG TELAH MENYERAHKAN SEBESAR 150 JUTA RUPIAH// HAKIM KEMBALI MEMINTA SISA UANG SEBESAR 150 JUTA RUPIAH ITU/ JIKA TIDAK/ MAKA IA AKAN MENERIMA TAWARAN DARI MANAJEMEN SEMEN KUPANG SEBESAR 2 MILIAR RUPIAH//
STEF MELANJUTKAN/ KARENA KARYAWAN SEMEN KUPANG TIDAK BISA MEMENUHI PERMINTAAN TERSEBUT/ MAKA HAKIM ARIEF MENGGANTUNG PERKARA ANTAR KARYAWAN DAN MANAJEMEN SEMEN KUPANG// HAKIM ARIEF AKHIRNYA MEMUTUSKAN KASUS TERSEBUT NO ATAU DIGANTUNG// HAKIM MENAFSIRKAN/ KASASI YANG DIAJUKAN OLEH KARYAWAN PT SEMEN KUPANG SUDAH KADALUARSA/ SEHINGGA TIDAK BISA DISIDANGKAN// DENGAN KEPUTUSAN ITU/ HAKIM ARIEF MENGEMBALIKAN UANG SEBESAR 150 JUTA RUPIAH YANG DIBERIKAN KARYAWAN PT SEMEN KUPANG/ SEHINGGA PIHAKNYA MENDUGA HAKIM TERSEBUT TELAH MENERIMA 2 MILIAR RUPIAH DARI MANAJEMEN SEMEN KUPANG//
STEF MENAMBAHKAN/ GUNA MENGUSUT KASUS TERSEBUT/ MAKA MA TELAH MENGIRIMKAN SEBANYAK EMPAT HAKIM KE KUPANG UNTUK MELAKUKAN INVESTIGASI KASUS PT SEMEN KUPANG//
SEMENTARA ITU/ KETUA KOMISI D DPRD NTT/ HENDRIK RAWAMBAKU MENYARANKAN KEPADA KARYAWAN PT SEMEN KUPANG MELALUI DPRD NTT UNTUK MELAPORKAN DUGAAN MAFIA PERADILAN TERSEBUT KE SATUAN TUGAS (SATGAS) MAFIA HUKUM// SAAT INI PIHAK KOMISI D DPRD NTT AKAN MELAKUKAN PENGUMPULKAN DATA DAN FAKTA UNTUK SELANJUTNYA MELAPORKAN MASALAH INI KE SATGAS MAFIA HUKUM//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar