DARI DELAPAN ORANG KARYAWAN YANG DI P-H-K DARI SALAH SATU L-S-M YAITU LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDANI ATAU L-P-M2 YANG MENGADU KE NAKERTRANS PROVINSI / TINGGAL ENAM ORANG YANG AKAN MENDAPAT SURAT AJUAN DARI NAKERTRANS DALAM AKHIR BULAN //
SEKReTARIS NAKERTRANS PROVINSI ARDIKA SIANG( 27/10/2009 ) TADI DIKANTOR NAKERTRANS SEUSAI PERTEMUAn DENGAN PARA KARYAWAN L-P-M2 MENGATAKAN/ PIHAK NAKERTRANS MELALUI BIDANG ATAU TENAGA MODERATOR NAKERTRANS YANG MEMFASILiTASI AKAN SEGERA MENGELUARkan SURAT AJUAN//
MENURUT ARDIKA/ DALAM PERTEMUAN ANTARA PIHAK KARYAWAN DAN LEMBAGA TERSEBUT TIDAK MENEMUI PENYELESAIAN/MAKA PARA KARYAWAN YANG DI P-H-K MENGAJUKAn KE NAKERTARANS /SEHINGGA DILAKUKAN PERTEMUAN ANTARA PIHAK NAKERTRANS/MAKA sesuai HASIL PERTEMUAN TERSEBUT NAKERTRANS AKAN SEGERA MENGELUARKAN SURAT AJUAN paling lambat 9 nopember//
ARDIKA MENGUNGKAPKAN/SURAT AJUAN TERSEBUT AKAN DIBERIKAN KEPADA ENAM ORANG SAJA /SEBAB DUA diantaranya SUDAH MENARIK GUGATAnNYA /SEHINGGA JIKA PARA KARYAWAN tersebut MENERIMAnya / MAKA AKAN DISELeSAIKAN PERSOALANnya DENGAN PIHAK LEMBAGA/TAPI JIKA TIDAK MAKA PARA KARYAWAN TERSEBUT BISA MEPROSES SECARA HUKUM PENGADILAN//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar