22 lembaga penyiaran yang terdiri dari 18 lembaga penyiaran radio dan 4 lembaga penyiaran televisi di N-T-T menerima Izin Penyelanggaraan Penyiaran Prinsip atau I-P-p Prinsip dari K-P-I-D N-T-T//
Kegiatan ini dilaksanakan siang (27/10/2009 ) tadi di aula dinas komImfo provinsi N-T-T /yang merupakan kerja sama K-P-I-D N-T-T dan KomImfo//
22 lembaga yang menerima I-P-P itu diantaranya penyiaran radio yaitu radio kave fm diwilayah kota kupang/radio lizbeth fm kota kupang/radio suara kupang kota kupang /radio madika fm kota kupang/radio swara ham kota kupang /radio gema inti kota kupang /radio swara timor kota kupang/radio AFB /radio sahabat fm kabupaten kupang /radio wha's up radio kabupaten T-T-S/radio rajawali fm kabupaten belu/radio faforit kabupaten belu dan radio miskal kabupaten belu //
serta empat radio dari kabupaten sumba timur yaitu radio suara pengaharapan/radio global fm /radio max fm dan radio elshadai /serta satu radio dari kabupaten sikka yaitu radio sonia fm//
dan empat televisi lokal yang menerima Surat Perintah Pembayaran Izin yaitu madika tv/ kota kupang/AFB tv /kota kupang/timor tv/ kota kupang /dan trans tv kupang/ kota kupang//
Ketua komisi penyiaran indonesia daearah N-T-T Mutiara Mauboi mengatakan/dari 22 lembaga yang sudah menerima I-P-P /agar bisa lebih cepat mengurus I-P-P tetap//
Menurut Mauboi/I-P-P tetap ini /untuk radio dalam evaluasi uji coba siaran untuk radio /I-P-P tetap berlaku 5 tahun dan untuk TV berlaku 10 tahun//
Mauboi menambahkan/evaluasi uji coba penyiaran ini untuk radio dimulai februari 2010 dan TV juli 2010 //
demikian riflan hayon reporter sahabat fm melaporkan///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar