SALAH SATU ANGGOTA DPRD PROVINSI NTT TERPILIH MARSELUS ISAK DARI PARTAI DEMOKRAT/BAKAL TIDAK DILANTIK AKIBAT IJASAH YANG DIKANTONGINYA BUKAN IJASAH/TAPI SURAT KETERANGAN LULUS YANG PALSU/SEBAB UJIAN PAKET TAHAP PERTAMA YANG DIIKUTINYA PADA TAHUN 2008 SESUAI DATA DARI KEPALA SUB BIDANG PENDIDIKAN PROVINSI NTT DINYATAKAN TIDAK LULUS//
KEPALA SUB BIDANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH ATAU PLS PROVINSI NTT MARTHEN DIRA TOME SIANG TADI DI KANTOR DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA PROVINSI NTT MENGATAKAN/ HAL INI MERUPAKAN MASALAH POLITIK /TAPI DENGAN DIPERCAYAKAN DIRINYA UNTUK MENANGANI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH PROVISNI NTT/YANG ADA KAITANNYA DENGAN PENERBITAN IJASAH PAKET/MAKA DIRINYA BERANI MENYAMPAIKAN MASALAH IJASAH PAKET/SEHINGGA TIDAK ADA OPINI SEOLAH IJASAH PAKET MENJADI MASALAH//
MENURUT MARTHEN/TERKAIT MASALAH MARSELUS ISAK MEMANG DIRINYA PERNAH DIHUBUNGI DARI PIHAK PEMERINTAH PROVINSI NTT SEKITAR DUA MINGU LALU/UNTUK MENANYAI SOAL IJASAH PAKET DARI MARSELUS ISAK PADA SAAT DILAKUKAN VERIFIKASI BERKAS DARI PIHAK KPU KABUPATEN UNTUK DIPERIKAS DI PROVINSI/DAN TERNYATA PIHAKNYA MENELUSURI KEMBALI DATA PESERTA UJIAN PAKET NASIOANAL TAHUN 2008 DI YAYASAN PURNAMA KASIH /BAHWA BENAR MARSELUS ISAK ADALAH WARGA BELAJAR PAKET C/TAPI DIRINYA TIDAK LULUS UJIAN TAHAP PERTAMA//
MARTHEN MENGUNGKAPKAN/TIDAK LULUS PADA TAHAP PERTAMA TAHUN 2008/MAKA MARSELUS MENGIKUTI UJIAN TAHAP PERTAMA PADA TAHUN 2009 DAN DINYATAKAN LULUS/TAPI PERSOALANNYA PADA SAAT MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI ANGGOTA LEGISLATIF PADA KPU/SEMUA ORANG HARUS MEMILIKI IJASAH PAKET TAHUN 2008/TAPI MARSELUS MEMASUKKAN SURAT KETERANGAN LULUS PLS DARI PAKET/TAPI YANG MENGELUARKAN SURAT KETERANGAN LULUS PLS YANG MENJADI TANDA TANYA SIAPA YANG MENGELUARKAN/ SEBAB SURAT KETERANGAN LULUS PAKET ITU TIDAK BENAR//
MARTHEN MENJELASKAN/ JIKA KPU MEMINTA IJASAH TAHUN 2008 BAGI PARA CALON LEGISLATIF /MAKA IJASAH TERSEBUT SUDAH DIBAGIKAN/TAPI MARSELUS ISAK TIDAK LULUS/ MAKA IJASAH 2008 TIDAK ADA/TAPI PIHAKNYA MEMPUNYAI HAK UNTUK MEPEROLEH IJASAH PADA SAAT 2009 /SEBAB DIRINYA DINYATAAKAN LULUS PADA TAHUN 2009/SEHINGGA SEKARANG TERGANTUNG KPU JIKA ORANG DILANTIK TERSEBUT HARUS MEMILIKI IJASAH 2008/MAKA MARSELUS ISAK TIDAK BISA DILANTIK/TAPI JIKA KPU MAU MELANTIK ANGGOTA LEGISLATIF YANG BERIJASAH TAHUN 2009/MAKA MARSELUS ISAK BOLEH DILANTIK//
MARTHEN MENAMBAHKAN/TERKAIT GUGAT MENGGUGAT ITU WAJAR SAJA/TAPI DAPAT MEMPENGARUHI PROSES DEMOKRASI DI NEGERI INI/DAN MERUGIKAN PARTAI /SEBAB ADA ANGGOTA YANG MENGGUNAKAN SURAT KETARENGAN LULUS YANG PALSU /SERTA MENCORENG LEMBAGA PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH/SEHINGGA INI MERUPAKAN SALAH SATU MASUKAKN YANG PERLU DISAMPAIKAN OLEH PIHAK PENGELOLA PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
KEPALA SUB BIDANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH ATAU PLS PROVINSI NTT MARTHEN DIRA TOME SIANG TADI DI KANTOR DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA PROVINSI NTT MENGATAKAN/ HAL INI MERUPAKAN MASALAH POLITIK /TAPI DENGAN DIPERCAYAKAN DIRINYA UNTUK MENANGANI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH PROVISNI NTT/YANG ADA KAITANNYA DENGAN PENERBITAN IJASAH PAKET/MAKA DIRINYA BERANI MENYAMPAIKAN MASALAH IJASAH PAKET/SEHINGGA TIDAK ADA OPINI SEOLAH IJASAH PAKET MENJADI MASALAH//
MENURUT MARTHEN/TERKAIT MASALAH MARSELUS ISAK MEMANG DIRINYA PERNAH DIHUBUNGI DARI PIHAK PEMERINTAH PROVINSI NTT SEKITAR DUA MINGU LALU/UNTUK MENANYAI SOAL IJASAH PAKET DARI MARSELUS ISAK PADA SAAT DILAKUKAN VERIFIKASI BERKAS DARI PIHAK KPU KABUPATEN UNTUK DIPERIKAS DI PROVINSI/DAN TERNYATA PIHAKNYA MENELUSURI KEMBALI DATA PESERTA UJIAN PAKET NASIOANAL TAHUN 2008 DI YAYASAN PURNAMA KASIH /BAHWA BENAR MARSELUS ISAK ADALAH WARGA BELAJAR PAKET C/TAPI DIRINYA TIDAK LULUS UJIAN TAHAP PERTAMA//
MARTHEN MENGUNGKAPKAN/TIDAK LULUS PADA TAHAP PERTAMA TAHUN 2008/MAKA MARSELUS MENGIKUTI UJIAN TAHAP PERTAMA PADA TAHUN 2009 DAN DINYATAKAN LULUS/TAPI PERSOALANNYA PADA SAAT MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI ANGGOTA LEGISLATIF PADA KPU/SEMUA ORANG HARUS MEMILIKI IJASAH PAKET TAHUN 2008/TAPI MARSELUS MEMASUKKAN SURAT KETERANGAN LULUS PLS DARI PAKET/TAPI YANG MENGELUARKAN SURAT KETERANGAN LULUS PLS YANG MENJADI TANDA TANYA SIAPA YANG MENGELUARKAN/ SEBAB SURAT KETERANGAN LULUS PAKET ITU TIDAK BENAR//
MARTHEN MENJELASKAN/ JIKA KPU MEMINTA IJASAH TAHUN 2008 BAGI PARA CALON LEGISLATIF /MAKA IJASAH TERSEBUT SUDAH DIBAGIKAN/TAPI MARSELUS ISAK TIDAK LULUS/ MAKA IJASAH 2008 TIDAK ADA/TAPI PIHAKNYA MEMPUNYAI HAK UNTUK MEPEROLEH IJASAH PADA SAAT 2009 /SEBAB DIRINYA DINYATAAKAN LULUS PADA TAHUN 2009/SEHINGGA SEKARANG TERGANTUNG KPU JIKA ORANG DILANTIK TERSEBUT HARUS MEMILIKI IJASAH 2008/MAKA MARSELUS ISAK TIDAK BISA DILANTIK/TAPI JIKA KPU MAU MELANTIK ANGGOTA LEGISLATIF YANG BERIJASAH TAHUN 2009/MAKA MARSELUS ISAK BOLEH DILANTIK//
MARTHEN MENAMBAHKAN/TERKAIT GUGAT MENGGUGAT ITU WAJAR SAJA/TAPI DAPAT MEMPENGARUHI PROSES DEMOKRASI DI NEGERI INI/DAN MERUGIKAN PARTAI /SEBAB ADA ANGGOTA YANG MENGGUNAKAN SURAT KETARENGAN LULUS YANG PALSU /SERTA MENCORENG LEMBAGA PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH/SEHINGGA INI MERUPAKAN SALAH SATU MASUKAKN YANG PERLU DISAMPAIKAN OLEH PIHAK PENGELOLA PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar