WAKIL WALIKOTA KUPANG/DANIEL HUREK PAGI TADI PADA ACARA PEMBUKAAN SOSIALISASI PENGGUNAAN DANA BOS / BAGI TIM BOS SEKOLAH DAN MASYARAKAT KOTA KUPANG DI AULA KANTOR WALIKOTA KUPANG MENGATAKAN/ UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 MENGAMANATKAN BAHWA SETIAP WARGA NEGARA YANG BERUSIA 7 SAMPAI 15 TAHUN WAJIB MENGIKUTI PENDIDIKAN DASAR //
PASAL 34 AYAT 2 MENYEBUTKAN/ PEMERINTAH PUSAT DAN PMERINTAH DAERAH MENJAMAIN TERSELENGGARANYA WAJIB BELAJAR MINIMAL PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR TANPA MEMUNGUT BIAYA//SEDANGKAN DALAM AYAT 3 MENYEBUTKAN WAJIB BELAJAR MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB NEGARA YANG DISELENGGARAKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN PEMERINTAH PUSAT/ DAN PEMERINTAH DAERAH//
MENURUT DANIEL HUREK/ KONSEKUENSI DARI AMANAT UNDANG-UNDANG TERSEBUT/ PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH WAJIB MEMBERIKAN LAYANAN PENDIDIKAN BAGI SELURUH PESERTA DIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR YAITU SD DAN SMP//
DANIEL MENJELASKAN/ PENYELENGGARAN PENDIDIKAN TERSEBUT PENJABARANYA TANPA PUNGUTAN BIAYA/MAKA YANG BEBAS DANA PENDIDIKAN ADALAH TERKAIT DENGAN DANA INVESTASI DAN HONORORIUM TENAGA KEPENDIDIKAN SEHINGGA YANG HARUS DIPERSIAPKAN ORANG TUA MURID DAN WALI MURID ADALAH BIAYA PRIBADI SISWA SEPERTI/ PAKAIAN SERAGAM/ ALAT TULIS MENULIS SERTA KEPERLUAN LAINNYA//
DANIEL HUREK MENJELASKAN/ DANA BOS ATAU DANA OPERASIONAL SEKOLAH MERUPAKAN DANA YANG DIALOKASIKAN PEMERINTAH DIAMBIL DARI DANA KOMPENSASI KENAIKAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK//DAN BOS INI DIGUNAKAN UNTUK 8 KEBUTUHAN YANG DIBIAYA DARI DANA INI ADALAH/ FORMULIR PENDAFTARAN/ BUKU PELAJARAN POKOK DAN PENUNJANG/ BUKU PERPUSTAKAAN/ PENINGKATAN MUTU GURU/ PEMELIHARAAN/ HONOR GURU DARI TENAGA PENDIDIKAN HONORER/ KEGIATAN KESISWAAN/ UJIAN SEKOLAH DAN BIAYA TRANSPORTASI BAGI MURID YANG MENGALAMI KESULITAN BIAYA TRASNPORTASI SEKOLAH//
ALOKASI BANTUAN DANA BOS MERUPAKAN WUJUD KEPEDULIAN PEMERINTAH TERHADAP PENDIDIKAN DAN DUNIA PENDIDIKAN/SEHINGGA BAGI SISWA YANG TIDAK MAMPU DAPAT MENGENYAM PENDIDIKAN/ UNTUK ITU GUNA MEMINILISIR PENYIMPANGAN DANA BOS /PEMERINTAH SUDAH MENGANTISIPASINTA MELALUI MEKANISME PENCAIRAN DANA BOS LANSUNG DARI DEPARTEMEN KEUANGAN KE REKENING REKENING SEKOLAH TANPA MELALUI DEPDIKNAS//
SELAIN ITU MENURUT DANIEL HUREK PENGUNAAN DANA BOS BAGI SEKOLAH YANG MENGGUNAKAN DANA TERSEBUT DIWAJIBKAN MERMBERI PENGUMUMAN YANG DIPASANG DI SEKOLAH //
DENGAN DEMIKIAN DIHARAPKAN DANA BOS TERSEBUT BISA TEPAT GUNA DAN BERMANFAAT BAGI DUNIA PENDIDIKAN KHUSUSNYA PEMEBERANTASAN BUTA HURUF //
DEMIKIAN RUSDI MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
PASAL 34 AYAT 2 MENYEBUTKAN/ PEMERINTAH PUSAT DAN PMERINTAH DAERAH MENJAMAIN TERSELENGGARANYA WAJIB BELAJAR MINIMAL PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR TANPA MEMUNGUT BIAYA//SEDANGKAN DALAM AYAT 3 MENYEBUTKAN WAJIB BELAJAR MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB NEGARA YANG DISELENGGARAKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN PEMERINTAH PUSAT/ DAN PEMERINTAH DAERAH//
MENURUT DANIEL HUREK/ KONSEKUENSI DARI AMANAT UNDANG-UNDANG TERSEBUT/ PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH WAJIB MEMBERIKAN LAYANAN PENDIDIKAN BAGI SELURUH PESERTA DIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR YAITU SD DAN SMP//
DANIEL MENJELASKAN/ PENYELENGGARAN PENDIDIKAN TERSEBUT PENJABARANYA TANPA PUNGUTAN BIAYA/MAKA YANG BEBAS DANA PENDIDIKAN ADALAH TERKAIT DENGAN DANA INVESTASI DAN HONORORIUM TENAGA KEPENDIDIKAN SEHINGGA YANG HARUS DIPERSIAPKAN ORANG TUA MURID DAN WALI MURID ADALAH BIAYA PRIBADI SISWA SEPERTI/ PAKAIAN SERAGAM/ ALAT TULIS MENULIS SERTA KEPERLUAN LAINNYA//
DANIEL HUREK MENJELASKAN/ DANA BOS ATAU DANA OPERASIONAL SEKOLAH MERUPAKAN DANA YANG DIALOKASIKAN PEMERINTAH DIAMBIL DARI DANA KOMPENSASI KENAIKAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK//DAN BOS INI DIGUNAKAN UNTUK 8 KEBUTUHAN YANG DIBIAYA DARI DANA INI ADALAH/ FORMULIR PENDAFTARAN/ BUKU PELAJARAN POKOK DAN PENUNJANG/ BUKU PERPUSTAKAAN/ PENINGKATAN MUTU GURU/ PEMELIHARAAN/ HONOR GURU DARI TENAGA PENDIDIKAN HONORER/ KEGIATAN KESISWAAN/ UJIAN SEKOLAH DAN BIAYA TRANSPORTASI BAGI MURID YANG MENGALAMI KESULITAN BIAYA TRASNPORTASI SEKOLAH//
ALOKASI BANTUAN DANA BOS MERUPAKAN WUJUD KEPEDULIAN PEMERINTAH TERHADAP PENDIDIKAN DAN DUNIA PENDIDIKAN/SEHINGGA BAGI SISWA YANG TIDAK MAMPU DAPAT MENGENYAM PENDIDIKAN/ UNTUK ITU GUNA MEMINILISIR PENYIMPANGAN DANA BOS /PEMERINTAH SUDAH MENGANTISIPASINTA MELALUI MEKANISME PENCAIRAN DANA BOS LANSUNG DARI DEPARTEMEN KEUANGAN KE REKENING REKENING SEKOLAH TANPA MELALUI DEPDIKNAS//
SELAIN ITU MENURUT DANIEL HUREK PENGUNAAN DANA BOS BAGI SEKOLAH YANG MENGGUNAKAN DANA TERSEBUT DIWAJIBKAN MERMBERI PENGUMUMAN YANG DIPASANG DI SEKOLAH //
DENGAN DEMIKIAN DIHARAPKAN DANA BOS TERSEBUT BISA TEPAT GUNA DAN BERMANFAAT BAGI DUNIA PENDIDIKAN KHUSUSNYA PEMEBERANTASAN BUTA HURUF //
DEMIKIAN RUSDI MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar