LIMA FRAKSI YANG ADA DI DPRD KABUPATEN KUPANG /MENGKRITISI KEBIJAKAN BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI / TERKAIT DENGAN KEBIJAKANNYA MEMINDAHKAN 170 PNS KE KABUPATEN SABU RAIJUA / SERTA LAMBATNYA PEMBANGUNAN KEMASYARAKATAN DI KABUPATEN KUPANG //
RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN KUPANG (06/08/09) / DIGELAR DI RUANG SIDANG DPRD KABUPATEN KUPANG YANG DIHADIRI KETUA DAN 2 WAKIL SERTA 35 ANGGOTA DPRD / SIDANG YANG SEHARUSNYA BERLANGSUNG JAM 9 PAGI / MOLOR HINGGA JAM 12 SIANG//
FRAKSI GABUNGAN DALAM PANDANGANNYA YANG DIBACAKAN YUSUF DOMINGGUS LADO MEMINTA BUPATI MEMBERIKAN PENJELASAN TERKAIT MUTASI 170 PNS KE SABU RAIJUA / KARNA MENURUT PENGAMATAN FRAKSI GABUNGAN / 98 KOMA 2 PERSEN MEREKA YANG DIMUTASIKAN ADALAH NON TIMOR DAN SISANYA 1 KOMA 8 PERSEN ORANG TIMOR / DAN ORANG TIMOR YANG DIMUTASIKAN ADALAH / MEREKA YANG LAWAN POLITIK SAAT PILKADA LALU / APALAGI PEJABAT YANG DIALIHKAN KE SABU ADALAH TENAGA YANG SUDAH MENGABDI SELAMA PULUHAN TAHUN DI KABUPATEN KUPANG / BAHKAN ADA YANG DIBIAYAI DENGAN APBD / TAPI DIMUTASIKAN DAN MENDATANGKAN PEJABAT DARI LUAR KABUPATEN KUPANG UNTUK MENDUDUKI JABATAN TERSEBUT WALAU TIDAK SESUAI KEPANGKATAN //
FRAKSI GABUNGAN JUGA MEMPERTANYAKAN DANA YANG DIGUNAKAN BUPATI UNTUK MEMBIAYAI SEGALA KASUS YANG DIALAMI DI PENGADILAN / APA DANA YANG DIAMBIL DARI DANA PRIBADI ATAU APBD / PENGALIHAN DANA PEMBANGUNAN KANTOR BUPATI KUPANG 11 KOMA 4 MILIYAR / DAN KANTOR KEARSIPAN 6 KOMA 7 MILIYAR//
BUPATI JUGA DIMINTA PENJELASAN TERKAIT PEMBERIAN IJIN USAHA PERTAMBANGAN KEPADA PENGUSAHA KOREA KIM TAEK SIK PIMPINAN PT AGB MINING /IJIN YANG DIBERIKAN BUPATI KUPANG ADALAH IJIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI / KEBIJAKAN INI BERTENTANGAN DENGAN PASAL 42 DAN 46 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA DIMANA IJIN TERSEBUT BISA DIKELUARKAN SETELAH MELALUI BEBERAPA KAJIAN / SEDANGKAN DILAIN PIHAK BUPATI KUPANG MENGELUARKAN EDARAN UNTUK PARA CAMAT DAN KEPALA DESA AGAR MENANGKAP MASYARAKAT YANG MELAKUKAN TAMBANG MANGAN DAN DILAPORKAN KE POLISI / BUPATI KUPANG DIANGGAP TIDAK TRANSPARAN DALAM MENGELUARKAN IJIN SIUP / DILAIN PIHAK KARENA BUPATI KUPANG YANG MENANGANI SENDIRI KONSORSIUM ASAL KOREA TERSEBUT //
UNTUK DIKETAHUI PANDANGAN FRAKSI PARTAI DAMAI SEJAHTERA DIBACAKAN SIMON NEPA / FRAKSI PDIP STEF RIWU KEDO / FRAKSI GOLKAR OKTORY GASPERSZ DAN FRAKSI DEMOKRAT DIBACAKAN OLEH LINUS E MARKUS / KEEMPAT FRAKSI INI / MEMILIKI PANDANGAN YANG SAMA DIMANA MEREKE LEBIH MENYOROTI KEBIJAKAN DAN PEMBANGUNAN KEMSYARAKATAN DI KABUPATEN KUPANG //
PARIPURNA KHUSUS INI / AKAN DILANJUTKAN JUMAT 7 AGUSTUS / UNTUK MENDENGAR TANGGAPAN BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI / TERKAIT PANDANGAN FRAKSI YANG DIDENGAR KEMARIN //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN KUPANG (06/08/09) / DIGELAR DI RUANG SIDANG DPRD KABUPATEN KUPANG YANG DIHADIRI KETUA DAN 2 WAKIL SERTA 35 ANGGOTA DPRD / SIDANG YANG SEHARUSNYA BERLANGSUNG JAM 9 PAGI / MOLOR HINGGA JAM 12 SIANG//
FRAKSI GABUNGAN DALAM PANDANGANNYA YANG DIBACAKAN YUSUF DOMINGGUS LADO MEMINTA BUPATI MEMBERIKAN PENJELASAN TERKAIT MUTASI 170 PNS KE SABU RAIJUA / KARNA MENURUT PENGAMATAN FRAKSI GABUNGAN / 98 KOMA 2 PERSEN MEREKA YANG DIMUTASIKAN ADALAH NON TIMOR DAN SISANYA 1 KOMA 8 PERSEN ORANG TIMOR / DAN ORANG TIMOR YANG DIMUTASIKAN ADALAH / MEREKA YANG LAWAN POLITIK SAAT PILKADA LALU / APALAGI PEJABAT YANG DIALIHKAN KE SABU ADALAH TENAGA YANG SUDAH MENGABDI SELAMA PULUHAN TAHUN DI KABUPATEN KUPANG / BAHKAN ADA YANG DIBIAYAI DENGAN APBD / TAPI DIMUTASIKAN DAN MENDATANGKAN PEJABAT DARI LUAR KABUPATEN KUPANG UNTUK MENDUDUKI JABATAN TERSEBUT WALAU TIDAK SESUAI KEPANGKATAN //
FRAKSI GABUNGAN JUGA MEMPERTANYAKAN DANA YANG DIGUNAKAN BUPATI UNTUK MEMBIAYAI SEGALA KASUS YANG DIALAMI DI PENGADILAN / APA DANA YANG DIAMBIL DARI DANA PRIBADI ATAU APBD / PENGALIHAN DANA PEMBANGUNAN KANTOR BUPATI KUPANG 11 KOMA 4 MILIYAR / DAN KANTOR KEARSIPAN 6 KOMA 7 MILIYAR//
BUPATI JUGA DIMINTA PENJELASAN TERKAIT PEMBERIAN IJIN USAHA PERTAMBANGAN KEPADA PENGUSAHA KOREA KIM TAEK SIK PIMPINAN PT AGB MINING /IJIN YANG DIBERIKAN BUPATI KUPANG ADALAH IJIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI / KEBIJAKAN INI BERTENTANGAN DENGAN PASAL 42 DAN 46 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA DIMANA IJIN TERSEBUT BISA DIKELUARKAN SETELAH MELALUI BEBERAPA KAJIAN / SEDANGKAN DILAIN PIHAK BUPATI KUPANG MENGELUARKAN EDARAN UNTUK PARA CAMAT DAN KEPALA DESA AGAR MENANGKAP MASYARAKAT YANG MELAKUKAN TAMBANG MANGAN DAN DILAPORKAN KE POLISI / BUPATI KUPANG DIANGGAP TIDAK TRANSPARAN DALAM MENGELUARKAN IJIN SIUP / DILAIN PIHAK KARENA BUPATI KUPANG YANG MENANGANI SENDIRI KONSORSIUM ASAL KOREA TERSEBUT //
UNTUK DIKETAHUI PANDANGAN FRAKSI PARTAI DAMAI SEJAHTERA DIBACAKAN SIMON NEPA / FRAKSI PDIP STEF RIWU KEDO / FRAKSI GOLKAR OKTORY GASPERSZ DAN FRAKSI DEMOKRAT DIBACAKAN OLEH LINUS E MARKUS / KEEMPAT FRAKSI INI / MEMILIKI PANDANGAN YANG SAMA DIMANA MEREKE LEBIH MENYOROTI KEBIJAKAN DAN PEMBANGUNAN KEMSYARAKATAN DI KABUPATEN KUPANG //
PARIPURNA KHUSUS INI / AKAN DILANJUTKAN JUMAT 7 AGUSTUS / UNTUK MENDENGAR TANGGAPAN BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI / TERKAIT PANDANGAN FRAKSI YANG DIDENGAR KEMARIN //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar