Jumat, Juli 10, 2009

WARGA TANAH MERAH KECEWA SIKAP KEJAKSAAN NEGERI KUPANG DAN POLRES KUPANG

SALAH SATU WARGA MASYARAKAT DESA TANAH MERAH/ KECAMATAN KUPANG TENGAH/ KABUPATEN KUPANG/ MELTIOR CHRISTOFER NDUN/ MERASA KECEWA DENGAN SIKAP KEJAKSAAN NEGERI KUPANG DAN POLRESTA KUPANG/ KARNA MELEPASKAN SALAH SATU PELAKU PENYEROBOTAN DAN PENGRUSAKAN TANAH MILIKNYA//

SIANG TADI/ SAAT DITEMUI DI KEDIAMANNYA/ CHRISTOFER MENGATAKAN/ PERISTIWA PENYEROBOTAN DENGAN PENEBANGAN POHON DAN PENGRUSAKAN PEMBUATAN BATU MERAH DI TANAH MILIKNYA/ OLEH PELAKU YAN PANDIE/ TERJADI TANGGAL 15 MEI 2008//

MENURUT CHRISTOFER/ DIRINYA SUDAH MELAPORKAN KEJADIAN TERSEBUT/ KE POLRES KUPANG/ TANGAL 28 AGUSTUS 2008// TINDAKAN POLRES KUPANG YAITU MENGAMBIL KETERANGAN// KEMARIN/ 9 JULI 2009/ POLRES KUPANG MENGIRIM BERKAS P-21 BERSAMA PELAKU KE KEJAKSAAN NEGERI KUPANG/ TAPI PELAKU TIDAK DITAHAN DAN DILEPASKAN KEMBALI//

CHRISTOFER MENAMBAHKAN/ PAGI TADI/ DIRInya BERTEMU SALAH SATU JAKSA/ KONI SAHETAPY UNTUK MEMPERTANYAKAN KEBEBASAN TERSANGKA// HAL INI DIJAWAB KONI SAHETAPY/ KALAU POLRES KUPANG TIDAK MEMUAT PASAL YANG CUKUP UNTUK MENAHAN PELAKU YAN PANDIE// POLRES KUPANG HANYA MEMUAT PASAL PENGERUSAKAN// PADAHAL/ SAAT MELAPOR KE POLRES KUPANG/ DIRINYA MELAPORKAN KE POLRES KUPANG TENTANG PENYEROBOTAN DAN PENGRUSAKAN//

CHRISTOFER BERHARAP/ POLRES KUPANG DAN KEJAKSAAN NEGERI KUPANG MENAHAN YAN PANDIE/ PELAKU PENYEROBOTAN DAN PENGRUSAKAN TANAH MILIKNYA//
SEMENTARA ITU / SALAH SATU PENGACARA KOTA KUPANG GABRIEL SUKU KOTAN SIANG TADI SAAT DI HUBUNGI VAI TELPON MENANGGAPI PERSOALAN INI MENGATAKAN/ KEJAKSAAN MEMPUNYAI WEWENANG UNTUK MENGEMBALIKAN BERKAS DAN MEGELUARKAN TERSANGKA DARI TAHANAN//
MENURUT GABRIEL/ PROSEDUR YANG DILAKUKUKAN KEJAKSAAN DAN KEPOLISAIAN SUDAH SESUAI DENGAN PROSEDUR/ BILA KORBAN MERASA KEBERATAN DENGAN TERSANGKA YANG SUDAH KEMBALI KE RUMAH / SILAHKAN KORBAN MENGAJUKAN KEBERATAN KEPADA KEJAKSAAN NEGERI//
GABRIEL MENJELASKAN/KEJAKSAAN MEMPUNYAI BEBERAPA ALASAN MELEPASKAN TERSANGKA/ DAN PADA SAAT PELEPASAN TERSANGKA/ KEJAKSAAN PASTI MEMBERIKAN BEBERAPA NASIHAT DAN PERTIMBANGAN PELEPASAN//
GABRIEL MENAMBAHKAN / BILA KORBAN ATAU PELAPOR MERASA TERANCAM DAN SIKAP TERSANGKA MERUGIKAN KORBAN SILAHKAN MENGAJUKAN SURAT KEBERATAN KEPADA KEJAKSAAN//

DEMIKIAN TEAM NEWS SAHABAT FM MELAPORKAN

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM