PANITIA PENGAWAS PEMILU ATAU PANWASLU PROVINSI NTT BERSURAT KE KPU PROVINSI NTT SOAL DAFTAR PEMILIH TETAP DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN / AGAR DISERAHKAN KE SAKSI DAN PENGAWAS PEMILU DI LAPANGAN//
KOORDINATOR BIDANG PENGAWAS PEMILU BURHANUDIN GESI SIANG TADI (04/07/09) DI KANTOR PANWSALU NTT MENGATAKAN/ PIHAK PANWASLU SEGERA BERSURAT KE KPU NTT/AGAR DAPAT MEMBERIKAN DAFTAR PEMILIH TETAP DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN KEPADA SAKSI DAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN //
MENURUT BURHANUDIN/ SURAT TERSEBUT /DIMANA MEMOHON KPU PROVINSI UNTUK DAPAT MENERUSKAN SURAT TERSEBUT KE JAJARAN KPU DIBAWAHNYA SAMPAI DENGAN KPPS /AGAR DAPAT MEMBERIKAN MODEL A 3 – PPWP YAITU SOAL DPT /DAN MODEL C1 – PPWP YAITU HASIL REKAPTULASI UNTUK DAPAT DIBERIKAN KEPADA PENGAWAS PEMILU LAPANGAN//
BURHANUDIN MENGUNGKAPKAN/ HAL TERSEBUT /SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PEMILIHAN PILPRES DAN WAPRES PASAL 155 AYAT 1 HURUF C YAITU PENYERAHAN SALINAN DAFTAR PEMILIH TETAP DAN DAFTAR PEMILIHAN TAMBAHAN KEPADA SAKSI YANG HADIR DI TPS DAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN //
BAHARUDIN MENAMBAHKAN / UNDANG-UNDANG NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PEMILIHAN PILPRES DAN WAPRES PASAL 139 AYAT 2 YAITU KPPS WAJIB MEMBERIKAN SATU EKSEMPLAR BERITA ACARA PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA /SERTA SERTIFIKASI HASIL PERHITUNGAN SUARA KEPADA SAKSI PASANGAN CALON DAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN //
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
KOORDINATOR BIDANG PENGAWAS PEMILU BURHANUDIN GESI SIANG TADI (04/07/09) DI KANTOR PANWSALU NTT MENGATAKAN/ PIHAK PANWASLU SEGERA BERSURAT KE KPU NTT/AGAR DAPAT MEMBERIKAN DAFTAR PEMILIH TETAP DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN KEPADA SAKSI DAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN //
MENURUT BURHANUDIN/ SURAT TERSEBUT /DIMANA MEMOHON KPU PROVINSI UNTUK DAPAT MENERUSKAN SURAT TERSEBUT KE JAJARAN KPU DIBAWAHNYA SAMPAI DENGAN KPPS /AGAR DAPAT MEMBERIKAN MODEL A 3 – PPWP YAITU SOAL DPT /DAN MODEL C1 – PPWP YAITU HASIL REKAPTULASI UNTUK DAPAT DIBERIKAN KEPADA PENGAWAS PEMILU LAPANGAN//
BURHANUDIN MENGUNGKAPKAN/ HAL TERSEBUT /SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PEMILIHAN PILPRES DAN WAPRES PASAL 155 AYAT 1 HURUF C YAITU PENYERAHAN SALINAN DAFTAR PEMILIH TETAP DAN DAFTAR PEMILIHAN TAMBAHAN KEPADA SAKSI YANG HADIR DI TPS DAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN //
BAHARUDIN MENAMBAHKAN / UNDANG-UNDANG NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PEMILIHAN PILPRES DAN WAPRES PASAL 139 AYAT 2 YAITU KPPS WAJIB MEMBERIKAN SATU EKSEMPLAR BERITA ACARA PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA /SERTA SERTIFIKASI HASIL PERHITUNGAN SUARA KEPADA SAKSI PASANGAN CALON DAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN //
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar