SIANG TADI DI GEDUNG AULA ELTARI KUPANG GUBERNUR NTT MENGUKUHKAN TUJUH ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH ATAU KPID PROVINSI NTT PERIODE 2009-2012 //
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR FRANS LEBU RAYA DALAM ACARA TERSEBUT MENGATAKAN/ TUJUH ANGGOTA KPID INI SUDAH DAPAT DIPERCAYAKAN MASYARAKT NTT UNTUK MENGATUR AKTIVITAS LEMBAGA PENYIARAN DI NTT /SEBAB DUNIA PENYIARAN MEMILIKI HUBUNGAN YANG ERAT DENGAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI /SEBAB LEMBAGA PENYIARAN MERUPAKAN SALAH SATU MEDIA MASSA YANG BERFUNGSI MENYAMPAIKAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEPADA MASYARAKAT//
MENURUT LEBU RAYA/ TERLAKSANANYA MOMENT PENGUKUHAN INI / BERARTI LEMBAGA KOMISI PENYIARAN AKAN MEMIKUL TUGAS YANG BERAT YAITU MENGATUR/MENGAWASI /DAN MENGEMBANGKAN AKTIVITAS PENYIARAN DI NTT DIANTARANYA LEMBAGA TELEVISI DAN RADIO //
LEBU RAYA MENGUNGKAPKAN/ KOMISI PENYIARAN SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDENT /AGAR DAPAT MEMPERHATIKAN DAN MENAMPUNG KEINGINAN MASYARAKAT DALAM MENYALURKAN BERBAGAI PRINSIP TERHADAP BERBAGAI PERSOALAN DI BIDANG PENYIARAN /MENATA DENGAN BAIK PENGGUNAAN SPEKTRUM RADIO SESUAI LOKASI YANG SUDAH DITETAPKAN PEMERINTAH /SERTA KOMISI PENYIARAN MERUPAKAN MITRA PEMERINTAH /MAKA HENDAKNYA DAPAT MEMFASILITASI /MEMPUBLIKASIKAN POTENSI DAERAH KE DAERAH LAIN /BAHKAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI MEDIA SIARAN YANG ADA DI NTT//
LEBU RAYA MENAMBAHKAN/ KOMISI PENYIARAN DALAM MENJALANKAN TUGAS HENDAKNYA TIDAK SAJA MENGATUR REKOMONDASI IJIN PENYELENGGARAAN /PENETAPAN PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN/STANDAR PROGRAM PENYIARAN/ MENGAWAS DAN MEMBERIKAN SANKSI TERHADAP LEMBAGA PENYIARAN DI NTT/TAPI HARUS MAMPU MEMBINA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MENJADI LEMBAGA PENYIARAN YANG BERKUALITAS DAN PROFESIONAL /TERUTAMA DALAM MENDESAIN PROGRAM ACARA /SEHINGGA TERCIPTA KONDISI YANG SEJUK DAN KONDUSIF DI MASYARAKAT//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR FRANS LEBU RAYA DALAM ACARA TERSEBUT MENGATAKAN/ TUJUH ANGGOTA KPID INI SUDAH DAPAT DIPERCAYAKAN MASYARAKT NTT UNTUK MENGATUR AKTIVITAS LEMBAGA PENYIARAN DI NTT /SEBAB DUNIA PENYIARAN MEMILIKI HUBUNGAN YANG ERAT DENGAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI /SEBAB LEMBAGA PENYIARAN MERUPAKAN SALAH SATU MEDIA MASSA YANG BERFUNGSI MENYAMPAIKAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEPADA MASYARAKAT//
MENURUT LEBU RAYA/ TERLAKSANANYA MOMENT PENGUKUHAN INI / BERARTI LEMBAGA KOMISI PENYIARAN AKAN MEMIKUL TUGAS YANG BERAT YAITU MENGATUR/MENGAWASI /DAN MENGEMBANGKAN AKTIVITAS PENYIARAN DI NTT DIANTARANYA LEMBAGA TELEVISI DAN RADIO //
LEBU RAYA MENGUNGKAPKAN/ KOMISI PENYIARAN SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDENT /AGAR DAPAT MEMPERHATIKAN DAN MENAMPUNG KEINGINAN MASYARAKAT DALAM MENYALURKAN BERBAGAI PRINSIP TERHADAP BERBAGAI PERSOALAN DI BIDANG PENYIARAN /MENATA DENGAN BAIK PENGGUNAAN SPEKTRUM RADIO SESUAI LOKASI YANG SUDAH DITETAPKAN PEMERINTAH /SERTA KOMISI PENYIARAN MERUPAKAN MITRA PEMERINTAH /MAKA HENDAKNYA DAPAT MEMFASILITASI /MEMPUBLIKASIKAN POTENSI DAERAH KE DAERAH LAIN /BAHKAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI MEDIA SIARAN YANG ADA DI NTT//
LEBU RAYA MENAMBAHKAN/ KOMISI PENYIARAN DALAM MENJALANKAN TUGAS HENDAKNYA TIDAK SAJA MENGATUR REKOMONDASI IJIN PENYELENGGARAAN /PENETAPAN PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN/STANDAR PROGRAM PENYIARAN/ MENGAWAS DAN MEMBERIKAN SANKSI TERHADAP LEMBAGA PENYIARAN DI NTT/TAPI HARUS MAMPU MEMBINA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MENJADI LEMBAGA PENYIARAN YANG BERKUALITAS DAN PROFESIONAL /TERUTAMA DALAM MENDESAIN PROGRAM ACARA /SEHINGGA TERCIPTA KONDISI YANG SEJUK DAN KONDUSIF DI MASYARAKAT//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar