JURU BICARA KPUD KABUPATEN KUPANG IMANUEL BALO DIKONFIRMASI TERKAIT ADANYA TEMUAN PANWAS PROPINSI NTT BAHWA DI KABUPATEN KUPANG ADA FASILITAS UMUM DIPAKAI SEBAGAI TPS MENGATAKAN / FASILITAS UMUM BISA DIGUNAKAN SEPANJANG DIBERIKAN IJIN SEDANGKAN YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN ADALAH TEMPAT IBADAH //
MENURUT BALO / KEBIJAKAN TERSEBUT SUDAH TERTUANG DALAM PERATURAN KPU NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENCONTRENGAN DAN PERHITUNGAN SUARA DI TPS // SEHINGGA SEPANJANG MASIH DIBERI IJIN DIANGGAP TIDAK BERMASALAH //
BALO MENJELASKAN / DI UKABUPATEN KUPANG ADA BEBERAPA WILAYAH MENGGUNAKAN FASILITAS UMUM SEPERTI SEKOLAH / KANTOR DESA / KANTOR LURAH SEBAGAI TPS // DAN KETIKA DIKOORDINASIKAN KE KPPS TERNYATA TEMPAT YANG DIGUNAKAN SUDAH SEIJIN PIMPINAN //
UNTUK DIKETAHUI DALAM PELAKSANAAN PILPRES KEMARIN / KETUA PANWASLU NTT DOMINGGUS OSA MENEMUKAN BEBERAPA FASILITAS UMUM YANG DIGUNAKAN SEBAGAI TPS SEPERTI BEBERAPA KANTOR DESA DAN SEKOLAH DI KECAMATAN TAEBENU / DAN KANTOR LURAH SERTA SEKOLAH DI KUPANG TIMUR //
OSA YANG DIKONFIRMASI SAAT ITU MENGATAKAN / PENGGUNAAN FASIITAS UMUM INI / AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI TEMUAN / KARNA HAL INI SUDAH BERTENTANGAN DENGAN ATURAN YANG ADA // SELAIN TEMPAT IBADAH //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
MENURUT BALO / KEBIJAKAN TERSEBUT SUDAH TERTUANG DALAM PERATURAN KPU NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENCONTRENGAN DAN PERHITUNGAN SUARA DI TPS // SEHINGGA SEPANJANG MASIH DIBERI IJIN DIANGGAP TIDAK BERMASALAH //
BALO MENJELASKAN / DI UKABUPATEN KUPANG ADA BEBERAPA WILAYAH MENGGUNAKAN FASILITAS UMUM SEPERTI SEKOLAH / KANTOR DESA / KANTOR LURAH SEBAGAI TPS // DAN KETIKA DIKOORDINASIKAN KE KPPS TERNYATA TEMPAT YANG DIGUNAKAN SUDAH SEIJIN PIMPINAN //
UNTUK DIKETAHUI DALAM PELAKSANAAN PILPRES KEMARIN / KETUA PANWASLU NTT DOMINGGUS OSA MENEMUKAN BEBERAPA FASILITAS UMUM YANG DIGUNAKAN SEBAGAI TPS SEPERTI BEBERAPA KANTOR DESA DAN SEKOLAH DI KECAMATAN TAEBENU / DAN KANTOR LURAH SERTA SEKOLAH DI KUPANG TIMUR //
OSA YANG DIKONFIRMASI SAAT ITU MENGATAKAN / PENGGUNAAN FASIITAS UMUM INI / AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI TEMUAN / KARNA HAL INI SUDAH BERTENTANGAN DENGAN ATURAN YANG ADA // SELAIN TEMPAT IBADAH //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar