Kamis, Juli 09, 2009

FASILITAS UMUM BISA DIGUNAKAN

JURU BICARA KPUD KABUPATEN KUPANG IMANUEL BALO DIKONFIRMASI TERKAIT ADANYA TEMUAN PANWAS PROPINSI NTT BAHWA DI KABUPATEN KUPANG ADA FASILITAS UMUM DIPAKAI SEBAGAI TPS MENGATAKAN / FASILITAS UMUM BISA DIGUNAKAN SEPANJANG DIBERIKAN IJIN SEDANGKAN YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN ADALAH TEMPAT IBADAH //

MENURUT BALO / KEBIJAKAN TERSEBUT SUDAH TERTUANG DALAM PERATURAN KPU NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENCONTRENGAN DAN PERHITUNGAN SUARA DI TPS // SEHINGGA SEPANJANG MASIH DIBERI IJIN DIANGGAP TIDAK BERMASALAH //

BALO MENJELASKAN / DI UKABUPATEN KUPANG ADA BEBERAPA WILAYAH MENGGUNAKAN FASILITAS UMUM SEPERTI SEKOLAH / KANTOR DESA / KANTOR LURAH SEBAGAI TPS // DAN KETIKA DIKOORDINASIKAN KE KPPS TERNYATA TEMPAT YANG DIGUNAKAN SUDAH SEIJIN PIMPINAN //

UNTUK DIKETAHUI DALAM PELAKSANAAN PILPRES KEMARIN / KETUA PANWASLU NTT DOMINGGUS OSA MENEMUKAN BEBERAPA FASILITAS UMUM YANG DIGUNAKAN SEBAGAI TPS SEPERTI BEBERAPA KANTOR DESA DAN SEKOLAH DI KECAMATAN TAEBENU / DAN KANTOR LURAH SERTA SEKOLAH DI KUPANG TIMUR //

OSA YANG DIKONFIRMASI SAAT ITU MENGATAKAN / PENGGUNAAN FASIITAS UMUM INI / AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI TEMUAN / KARNA HAL INI SUDAH BERTENTANGAN DENGAN ATURAN YANG ADA // SELAIN TEMPAT IBADAH //

DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM