MESKIPUN SUDAH ADA PUTUSAN DARI PTUN KUPANG BAHWA NDJURUMANA CS SEGERA DI AKTIFKAN KEMBALI KE JABATAN SEMULA SEBAGAI SEKDA KABUPATEN KUPANG / BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI TETAP PADA PRINSIPNYA //
BARNABAS NDJURUMANA YANG MEMULAI PEMBICARAANNYA MENGATAKAN / KEDATANGAN MEREKA BERDASARKAN PENETAPAN PUTUSAN PTUN / DIMANA DALAM KEPUTUSANNYA MAJELIS HAKIM MENGABULKAN SELURUH GUGATAN YANG DIAJUKAN / SERTA DALAM PUTUSAN TERSEBUT MEMERINTAHKAN BUPATI KUPANG UNTUK MENCABUT SK PENCOPOTAN TERHADAP NDJURUMANA CS DAN SEGERA MENGAKTIFKAN KEMBALI SEKDA / ASISTEN I / ASISTEN II / ASISTEN III // KEPALA BAPEDA DAN KADISPENDA / DAN JANGAN MENCABUT PUTUSAN PERPANJANGAN USIA PENSIUN DARI BUPATI KUPANG YANG LAMA SEBELUM ADA PUTUSAN HUKUM YANG BERKEKUATAN TETAP //
MENURUT NDJURUMANA / KEPUTUSAN INI TIDAK BISA DIBANDING / KECUALI APA YANG DIGUGAT NDJURUMANA CS / SEDANGKAN PUTUSAN PTUN TIDAK BISA DIBANDING ATAU DIKASASI SERTA PENINJAUAN KEMBALI //
SEMENTARA BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI DALAM PERTEMUAN TERSEBUT MENGATAKAN / PUTUSAN PTUN ADALAH KEPUTUSAN HUKUM / KARENA ITU PUTUSAN TERSEBUT TIDAK BISA DIKAITKAN DENGAN KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN / KARENA APA YANG SUDAH DIBUAT DIRINYA TIDAK AKAN MENCABUT KEMBALI //
MENURUT TITU EKI / SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA PUTUSAN PTUN / DIRINYA SANGAT MENGHARGAI / TAPI UNTUK MENGAKOMODIR KEMBALI NDJURUMANA CS UNTUK MENDUDUKI KEMBALI JABATANNYA ADALAH SANGAT TIDAK MUNGKIN //
SEDANGKAN NDJURUMANA CS / PADA PRINSIPNYA YAKNI SEBAGAI WARGA NEDARA YANG TAAT AKAN HUKUM DIRINYA BERSAMA REKANNYA YANG LAIN / TETAP MENJALANKAN PUTUSAN PTUN / DAN MELAKSANAKAN KEMBALI TUGASNYA SEBAGAI SEKDA DAN SEBAGAINYA //
UNTUK DIKETAHUI / BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI / BEBERAPA WAKTU LALU / MENCABUT KEMBALI SK PERPANJANGAN PENSIUN YANG DIBUAT BUPATI KUPANG IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH / SEHINGGA PERSOALAN TERSEBUT SUDAH DIPUTUSKAN BEBERAPA WAKTU LALU / NDJURUMANA CS DIMINTA UNTUK AKTIF KEMBALI / SEDANGKAN TITU EKI PADA PRINSIPNYA TIDAK MEMBUTUHKAN LAGI KARENA SUDAH ADA PEJABAT BARU //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN /
BARNABAS NDJURUMANA YANG MEMULAI PEMBICARAANNYA MENGATAKAN / KEDATANGAN MEREKA BERDASARKAN PENETAPAN PUTUSAN PTUN / DIMANA DALAM KEPUTUSANNYA MAJELIS HAKIM MENGABULKAN SELURUH GUGATAN YANG DIAJUKAN / SERTA DALAM PUTUSAN TERSEBUT MEMERINTAHKAN BUPATI KUPANG UNTUK MENCABUT SK PENCOPOTAN TERHADAP NDJURUMANA CS DAN SEGERA MENGAKTIFKAN KEMBALI SEKDA / ASISTEN I / ASISTEN II / ASISTEN III // KEPALA BAPEDA DAN KADISPENDA / DAN JANGAN MENCABUT PUTUSAN PERPANJANGAN USIA PENSIUN DARI BUPATI KUPANG YANG LAMA SEBELUM ADA PUTUSAN HUKUM YANG BERKEKUATAN TETAP //
MENURUT NDJURUMANA / KEPUTUSAN INI TIDAK BISA DIBANDING / KECUALI APA YANG DIGUGAT NDJURUMANA CS / SEDANGKAN PUTUSAN PTUN TIDAK BISA DIBANDING ATAU DIKASASI SERTA PENINJAUAN KEMBALI //
SEMENTARA BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI DALAM PERTEMUAN TERSEBUT MENGATAKAN / PUTUSAN PTUN ADALAH KEPUTUSAN HUKUM / KARENA ITU PUTUSAN TERSEBUT TIDAK BISA DIKAITKAN DENGAN KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN / KARENA APA YANG SUDAH DIBUAT DIRINYA TIDAK AKAN MENCABUT KEMBALI //
MENURUT TITU EKI / SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA PUTUSAN PTUN / DIRINYA SANGAT MENGHARGAI / TAPI UNTUK MENGAKOMODIR KEMBALI NDJURUMANA CS UNTUK MENDUDUKI KEMBALI JABATANNYA ADALAH SANGAT TIDAK MUNGKIN //
SEDANGKAN NDJURUMANA CS / PADA PRINSIPNYA YAKNI SEBAGAI WARGA NEDARA YANG TAAT AKAN HUKUM DIRINYA BERSAMA REKANNYA YANG LAIN / TETAP MENJALANKAN PUTUSAN PTUN / DAN MELAKSANAKAN KEMBALI TUGASNYA SEBAGAI SEKDA DAN SEBAGAINYA //
UNTUK DIKETAHUI / BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI / BEBERAPA WAKTU LALU / MENCABUT KEMBALI SK PERPANJANGAN PENSIUN YANG DIBUAT BUPATI KUPANG IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH / SEHINGGA PERSOALAN TERSEBUT SUDAH DIPUTUSKAN BEBERAPA WAKTU LALU / NDJURUMANA CS DIMINTA UNTUK AKTIF KEMBALI / SEDANGKAN TITU EKI PADA PRINSIPNYA TIDAK MEMBUTUHKAN LAGI KARENA SUDAH ADA PEJABAT BARU //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN /
Tidak ada komentar:
Posting Komentar