SEKERTARIS DAERAH KABUPATEN KUPANG BARNABAS NDJURUMANA/ DIKONFIRMASI SIANG TADI 20/02/09) DIRUANG KERJANYA/ TERKAIT PENEMPATAN IBUKOTA KABUPATEN SABU / MENGATAKAN/ IBUKOTA KABUPATEN SABU/ SUDAH DITENTUKAN TITIKNYA/ YAITU DI ISTANA RADJA SABU/ TENI HAWU/ KECAMATAN SABU BARAT//
MENURUT NDJURUMANA/ SESUAI UNDANG-UNDANG PENGRESMIAN KABUPATEN SABU HARUS 4 BULAN SESUDAH DITETAPKAN/ SEHINGGA JIKA DICERMATI SECARA BAIK/ MAKA/ KABUPATEN SABU SUDAH SEHARUSNYA DIRESMIKAN BULAN MARET INI/ TAPI SESUAI PERTEMUAN DENGAN GUBERNUR N-T-T/ KAMIS KEMARIN/ MAKA PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG DIBERI KESEMPATAN UNTUK MEMBENAHI SELURUH KEBUTUHAN/ TERKAIT PENGRESMIAN KABUPATEN SABU/ SAMPAI TANGGAL 26 MEI// SAMPAI BATAS WAKTU ITU/ DIHARAPKAN/ SELURUH PENGRESMIAN DAN PELANTIKAN PENJABAT/ SUDAH HARUS TUNTAS//
NDJURUMANA MENJELASKAN/ BUPATI KUPANG SUDAH MEMBERIKAN PERTIMBANAGAN KEPADA GUBERNUR 3 ORANG PENJABAT SEBAGAI PERTIMBANGAN BUPATI KEPADA GUBERNUR/ UNTUK DITERUSKAN KE PRESIDEN MELALUI MENDAGRI AGAR BISA DITETAPKAN SIAPA YANG AKAN MENJADI PENJABAT BUPATI SABU// HAL INI DILAKUKAN BERDASARKAN PETUNJUK PELAKSANAAN SESUAI UNDANG-UNDANG / KARNA YANG MEMILIKI KEWENANGAN SEPENUHNYA DALAM MENENTUKAN PENJABAT/ ADALAH GUBERNUR SEDANGKAN TUGAS BUPATI HANYA SEBATAS MEMPERTIMBANGKAN KE 3 NAMA TERSEBUT//
NDJURUMANA MENAMBAHKAN/ PERSIAPAN YANG DILAKUKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG SAAT INI SUDAH MENGALAMI KEMAJUAN/ DIMANA BUKAN HANYA PERSIAPAN P-3-D-NYA SAJA/ TAPI PERSIAPAN PEMBENTUKAN LEMBAGA BAIK EKSEKUTIF MAUPUN DPRD SUDAH DISIAPKAN/ KHUSUS LEMBAGA DPRD SUDAH DIKOORDINASIKAN DENGAN KPUD KABUPATEN KUPANG UNTUK SEGEREA MEMPERSIAPKAN SESUATU BERKAITAN DENGAN PEMEKARAN ITU/ TINGGAL PENJABAT BUPATI YANG DILANTIK YANG AKAN BERKOORDIANSI DENGAN KPUD / DEMIKIAN HALNYA DENGAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PERANGKAT DAERAH/ DAN UNTUK LEMBAGA PERANGKAT DAERAH/ PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG SEBAGAI KABUPATEN INDUK SAAT INI SEDANG MENYUSUN RENCANA UNTUK MEMBANTU LEGISLATIF JABAT SESUAI PP 41 TAHUN 2007 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI/ DENGAN MEMPERHATIKAN KETERSEDIAAN PERSONIL DAN KEMAMPUAN DANA/ SAMPAI SUDAH ADA PEJABAT BUPATI DEFINITIF/ BARU BUPATI TERPILIH MEMBENTUK LEMBAGA SECARA PERMANEN SESUAI KEBUTUHANNYA/ SEDANGKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG HANYA MENYUSUN YANG HAL-HAL YANG WAJIB //
NDURUMANA BERHARAP/ PENJABAT YANG DITEMPATKAN BISA AGRESIF DAN SERTA BERTINDAK CEPAT DALAM MEMBENTUK LEM,BAGA BAIK EKSEKUTIF ATAU LEGISLATIF/ SEHINGGA JANGAN JANGAN TERLAMPAU AGAK LAMA/ SEPERTI PEMEKARAN KAOTA KUPANG DAN ROTE NDAO BEBERAPA WAKTU LALU/ SEMOGA HAL YANG SAMA JANGAN TERULANG PADA PROSES PEMBENTYUKAN KABUPATEN SABU NANTI //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
MENURUT NDJURUMANA/ SESUAI UNDANG-UNDANG PENGRESMIAN KABUPATEN SABU HARUS 4 BULAN SESUDAH DITETAPKAN/ SEHINGGA JIKA DICERMATI SECARA BAIK/ MAKA/ KABUPATEN SABU SUDAH SEHARUSNYA DIRESMIKAN BULAN MARET INI/ TAPI SESUAI PERTEMUAN DENGAN GUBERNUR N-T-T/ KAMIS KEMARIN/ MAKA PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG DIBERI KESEMPATAN UNTUK MEMBENAHI SELURUH KEBUTUHAN/ TERKAIT PENGRESMIAN KABUPATEN SABU/ SAMPAI TANGGAL 26 MEI// SAMPAI BATAS WAKTU ITU/ DIHARAPKAN/ SELURUH PENGRESMIAN DAN PELANTIKAN PENJABAT/ SUDAH HARUS TUNTAS//
NDJURUMANA MENJELASKAN/ BUPATI KUPANG SUDAH MEMBERIKAN PERTIMBANAGAN KEPADA GUBERNUR 3 ORANG PENJABAT SEBAGAI PERTIMBANGAN BUPATI KEPADA GUBERNUR/ UNTUK DITERUSKAN KE PRESIDEN MELALUI MENDAGRI AGAR BISA DITETAPKAN SIAPA YANG AKAN MENJADI PENJABAT BUPATI SABU// HAL INI DILAKUKAN BERDASARKAN PETUNJUK PELAKSANAAN SESUAI UNDANG-UNDANG / KARNA YANG MEMILIKI KEWENANGAN SEPENUHNYA DALAM MENENTUKAN PENJABAT/ ADALAH GUBERNUR SEDANGKAN TUGAS BUPATI HANYA SEBATAS MEMPERTIMBANGKAN KE 3 NAMA TERSEBUT//
NDJURUMANA MENAMBAHKAN/ PERSIAPAN YANG DILAKUKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG SAAT INI SUDAH MENGALAMI KEMAJUAN/ DIMANA BUKAN HANYA PERSIAPAN P-3-D-NYA SAJA/ TAPI PERSIAPAN PEMBENTUKAN LEMBAGA BAIK EKSEKUTIF MAUPUN DPRD SUDAH DISIAPKAN/ KHUSUS LEMBAGA DPRD SUDAH DIKOORDINASIKAN DENGAN KPUD KABUPATEN KUPANG UNTUK SEGEREA MEMPERSIAPKAN SESUATU BERKAITAN DENGAN PEMEKARAN ITU/ TINGGAL PENJABAT BUPATI YANG DILANTIK YANG AKAN BERKOORDIANSI DENGAN KPUD / DEMIKIAN HALNYA DENGAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PERANGKAT DAERAH/ DAN UNTUK LEMBAGA PERANGKAT DAERAH/ PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG SEBAGAI KABUPATEN INDUK SAAT INI SEDANG MENYUSUN RENCANA UNTUK MEMBANTU LEGISLATIF JABAT SESUAI PP 41 TAHUN 2007 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI/ DENGAN MEMPERHATIKAN KETERSEDIAAN PERSONIL DAN KEMAMPUAN DANA/ SAMPAI SUDAH ADA PEJABAT BUPATI DEFINITIF/ BARU BUPATI TERPILIH MEMBENTUK LEMBAGA SECARA PERMANEN SESUAI KEBUTUHANNYA/ SEDANGKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG HANYA MENYUSUN YANG HAL-HAL YANG WAJIB //
NDURUMANA BERHARAP/ PENJABAT YANG DITEMPATKAN BISA AGRESIF DAN SERTA BERTINDAK CEPAT DALAM MEMBENTUK LEM,BAGA BAIK EKSEKUTIF ATAU LEGISLATIF/ SEHINGGA JANGAN JANGAN TERLAMPAU AGAK LAMA/ SEPERTI PEMEKARAN KAOTA KUPANG DAN ROTE NDAO BEBERAPA WAKTU LALU/ SEMOGA HAL YANG SAMA JANGAN TERULANG PADA PROSES PEMBENTYUKAN KABUPATEN SABU NANTI //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar