SAHABAT / WALIKOTA KUPANG DANIEL ADOE / PADA ACARA SOSIALISASI PENGELOLAAN PESISIR PANTAI SIANG TADI (11/09/08)/ DI KANTOR WALIKOTA KUPANG MENGATAKAN / UNDANG UNDANG NO 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN PESISIR / YANG DIBUAT OLEH PEMERINTAH PUSAT / AKAN DISESUAIKAN DENGAN UNDANG UNDANG YANG DIMILIKI PEMERINTAH DAERAH / YAITU PERDA NO 21 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR / AGAR TIDAK ADA PERTENTANGAN //
DANIEL ADOE MENJELASKAN / PEMERINTAH KOTA KUPANG BERENCANA / MENGELOLA PESISIR LAUT DENGAN PROGRAM EKOPORT / ATAU PELABUHAN BERBASIS EKONOMI / DAN SUDAH SAMPAI DI TINGKAT BIRO PERENCANAAN //
MENURUT DANIEL ADOE / POTENSI LAUT DI KOTA KUPANG CUKUP BESAR / TAPI BELUM DIKELOLA SECARA MAKSIMAL / KARNA SAAT INI / PENGELOLAAN POTENSI LAUT DI KOTA KUPANG / BELUM MENCAPAI 15 PERSEN / SEHINGGA PROGRAM EKOPORT SANGAT PENTING / UNTUK MEMAJUKAN EKONOMI KOTA KUPANG //
MENURUT DANIEL ADOE / SELAIN EKOPORT / ADA RENCANA REKLAMASI PANTAI / DAN ADA BEBERAPA FAKTOR YANG MENDUKUNG / UNTUK SEGERA DILAKSANAKAN REKLAMASI PANTAI / FAKTOR TERSEBUT ANTARA LAIN / PENGGUNAAN TATA RUANG / SUDAH TIDAK SESUAI DENGAN RENCANA TATA RUANG / KARNA SEHARUSNYA PESISIR PANTAI ADALAH RUANG TERBUKA HIJAU / SEHINGGA MASYARAKAT BISA MENGAKSES LAUT / TAPI SEJAK TAHUN LALU / DAERAH PESISIR PANTAI SUDAH BANYAK BANGUNAN //
DANIEL ADOE MENEGASKAN / RENCANA REKLAMASI PANTAI SANGAT PENTING BAGI MASYARAKAT / UNTUK BISA MENGAKSES PANTAI / SEHINGGA TIDAK ADA LAGI ANGGAPAN / BAHWA PANTAI HANYA DIKUASAI ORANG BERDUIT //
DEMIKIAN PUTU MORTIAWAN REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar