SAHABAT / DIREKTORAT TATA RUANG PESISIR LAUT / SAPTA PUTRA GINTING / DI RUANG GARUDA KANTOR WALIKOTA KUPANG SIANG TADI (11/09/08)/ PADA SOSIALISASI PERENCANAAN PENGELOLAAN PESISIR LAUT MENGATAKAN / PIHAKNYA SUDAH MERESPON KEINGINAN PEMERINTAH KOTA KUPANG / TENTANG PENGELOLAAN PESISIR LAUT DAN RENCANA REKLAMASI PANTAI / DENGAN MELAKUKAN SOSIALISASI / AGAR TIDAK ADA HALANGAN DALAM PELAKSANAAN //
MENURUT SAPTA / DALAM UNDANG UNDANG NO 26 / TENTANG KEWAJIBAN MENYUSUN RENCANA TATA RUANG DAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR / DIAMANATKAN TENTANG / KEWAJIBAN MENYUSUN RENCANA ZONASI /KARNA UNDANG UNDANG TERSEBUT MERUPAKAN KEBIJAKAN PUBLIK / UNTUK MENGOPTIMALKAN PEMAMFAATAN RUANG DARAT / LAUT DAN UDARA //
SAPTA MENJELASKAN / WALIKOTA SUDAH MENJELASKAN / IKON DAN PEMICU EKOPORT / TAPI PENDANAAN PEMBANGUNAN EKOPORT BUKAN LAGI DARI BAPENAS / MELAINKAN SUDAH DIALIHKAN KE D-P-R / KARNA ITU / PERLU HUBUNGAN DAN KOMUNIKASI YANG BAIK DENGAN D-P-R PUSAT / DARI KOMISI D //
SAPTA MENAMBAHKAN / TELUK KUPANG MERUPAKAN / DAERAH YANG SANGAT KAYA / KARNA BERADA PADA PERTEMUAN ARUS LAUTAN PASIFIK DAN HINDIA / SEHINGGA KALAU DIKEMBANGKAN / MAKA BISA MENJADI SALAH SATU TEMPAT PENGEMBANGAN EKONOMI //
MENURUT SAPATA / UNTUK BISA MEREALISASIKAN RENCANA TERSEBUT / PERLU ADA TATA RUANG / DAN RENCANA ZONASI / SEHINGGA KETIKA INVESTOR AKAN MENANAMKAN MODAL / TIDAK DIHADAPKAN DENGAN MASALAH TATA RUANG / KARNA SETIAP INVESTASI MEMERLUKAN KEPASTIAN HUKUM //
DEMIKIAN PUTU MORTIAWAN REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar