LENGGU MENGUNGKAPKAN / DIRINYA BEBERAPA WAKTU LALU DITEMUI BEBERAPA CALON BUPATI KUPANG DARI JALUR INDEPENDEN / UNTUK MEMBUAT K-T-P BAGI PENDUKUNGNYA //
MENURUT LENGGU / DIRINYA AKAN MEMPROSES K-T-P YANG DIBERIKAN BAKAL CALON / DENGAN KETENTUAN HARUS MELENGKAPI PERSYARATAN YANG ADA DI DINAS KEPENDUDUKAN / ANTARA LAIN / FORMULIR DI TANDA TANGANI OLEH KEPALA DESA ATAU LURAH / DAN MEMBAYAR UANG ADMINISTRASI/ KARNA SEMUA PERSYARATAN SUDAH DI ATUR DALAM PERDA KABUPATEN KUPANG //
LENGGU MENAMBAHKAN / TIDAK BENAR SEPERTI YANG DIADUKAN PARA CALON BUPATI / BAHWA DINAS KEPENDUDUKAN MEMPERSULIT PEMBUATAN K-T-P MASYARAKAT PENDUKUNGNYA //
Tidak ada komentar:
Posting Komentar