KEPALA BIDANG DIREKTORAL STRATEGI DAN PERTAHANAN KEAMANAN DEPERTEMEN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/ KOLONEL SUMAIRJO SIANG TADI (11/08/08) DI MAKOREM 161 WIRASKTI KUPANG MENGATAKAN/ BUKU PUTIH MERUPAKAN PRODUK / ATAU DOKTRIN STRATEGIS PERTAHANAN NEGARA / DALAM MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN INDONESIA /YANG MERUPAKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2002 / YANG HARUS DI WUJUDKAN OLEH PEMERINTAH//
MENURUT KOLONEL SUMAIRJO/ BUKU PUTIH MERUPAKAN TUNTUNAN YANG HARUS DIJABARKAN PEMERINTAH DAERAH / DIMANA BUKU INI BERISI KEBIJAKAN YANG DIGARISKAN PEMERINTAH INDONESIA / DALAM MENATA PERTAHANAN NEGARA/ SERTA MEMBANGUN KEPERCAYAAN/ PERSAHABATAN BAGI NEGARA LAIN / SEHINGGA TIDAK ADA SALING KECURIGAAN DIANTARA NEGARA//
SEMENTARA ITU MENGENAI STRATEGIS PENGAMANAN DI N-T-T / TERDIRI DARI PULAU –PULAU KECIL YANG RAWAN TERHADAP KEAMANAN/ MENURUT SUMAIRJO / HAL INI MENJADI FOKUS PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA / KARNA N-T-T MERUPAKAN PROPINSI YANG BERBATASAN DENGAN NEGARA TIMOR LESTE/ UNTUK ITU PERLU DI BENTUK PERTAHANAN KEAMANAN DI KEPULAUAN YANG BERBATASAN LANGSUNG DENGAN NEGARA TETANGGA// UNTUK MASYARAKAT / TOKOH MASYARAKAT DAN PEMERINTAH SETEMPAT / PERLU MENSOSIALISASIKAN BUKU PUTIH/ AGAR MASYARAKAT SEMUA UNSUR BISA PAHAM AKAN PERTAHANAN NEGARA//
DEMIKIAN RUSDI MAGA REPORTER SAHABAT FM MERLAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar