KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH
MENURUT NOLDI / JIKA SAMPAI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN TIDAK DITEPATI / MAKA AKAN DIKENAKAN SANKSI DENDA SEBESAR 2 PERSEN / BAGI YANG MENUNGGAK PEMBAYARAN PAJAK //
NOLDI MENJELASKAN / SAAT INI TARGET P-A-D ATAU PENDAPATAN ASLI DAERAH / ADALAH 56 KOMA 4 MILIAR RUPIAH / HINGGA PERIODE JULI / DISPENDA KOTA KUPANG SUDAH MENCAPAI 25 KOMA 9 MILIAR RUPIAH //
MENURUT NOLDI / P-A-D KOTA KUPANG BERASAL DARI PAJAK DAERAH / RETRIBUSI DAERAH / DAN JASA USAHA / SERTA LABA ATAS PENYERTAAN MODAL / DAN P-A-D KHUSUS KOTA KUPANG SAAT INI SUDAH MENCAPAI 60 PERSEN //
NOLDI MENGATAKAN / PIHAKNYA OPTIMIS / MENCAPAI TARGET YANG DI TENTUKAN PEMERINTAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar