WALIKOTA KUPANG / DANIEL ADOE DIRUANG KERJANYA SIANG TADI MENGATAKAN / PEMILIK TEDIS BAR TEDI TANONEF / TIDAK AKAN DI BERI IJIN UNTUK MENGELOLA ASET PEMERINTAH KOTA / KARNA LOKASI TERSEBUT AKAN DIJADIKAN TEMPAT PARIWISATA OLEH PEMERINTAH KOTA KUPANG//
DANIEL ADOE MENJELASKAN/ TEDI TANONEF SUDAH 10 TAHUN TIDAK MEMBAYAR RETRIBUSI KEPADA PEMERINTAH KOTA / UNTUK ITU WALIKOTA KUPANG/ RENCANANYA AKAN MEMBERIKAN PENGELOLAAN TEDIS BAR/KEPADA PIHAK KE-TIGA / DENGAN SISTEM DI LELANG /ATAU TENDER PROYEK//
DEMIKIAN PUTU MORTIAWAN REPORTER SAHABaT FM MEMBERITAKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar