SAHABAT/ WAKIL KETUA BADAN PEMBANGUNAN DESA ATAU B-P-D SAHRAEN / THOBIAS TAOPAN DI KANTOR BUPATI KUPANG PAGI TADI MENGATAKAN/ KEPALA SEKOLAH S-M-P SATU ATAP HERMAN THAO BERSAMA 2 ORANG GURU/ MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR SAAT PELAKSANAAN UJIAN YANG DILAKSANAKAN BELUM LAMA INI //
TAOPAN MENJELASKAN / PUNGUTAN KEPADA SISWA SUDAH DILAKUKAN SEJAK TAHUN 2005/ DENGAN MELAKUKAN PUNGUTAN KEPADA SISWA SEBESAR 100 RIBU RUPIAH / DAN SESUAI PERJANJIAN/ DANA TERSEBUT AKAN DI KEMBALIKAN SAAT PENCAIRAN DANA BOS// TAPI TERNYATA SAMPAI SAAT INI DANA BELUM DICAIRKAN //
DI TAHUN 2008 PARA SISWA DISURUH MEMBAYAR UANG UJIAN 45 RIBU RUPIAH /DAN UANG LES 25 RIBU RUPIAH / BILA TIDAK DILUNASI ORANG TUA/ MAKA SISWA TIDAK DIPERKENANKAN IKUT UJIAN //
TAOPAN MENAMBAHKAN/ PUNGUTAN BIAYA PENGAWAS /JUGA DIBEBANKAN KEPADA ORANG TUA SEBESAR 10 RIBU RUPIAH PER SISWA / DENGAN ANCAMAN TIDAK LULUS / BILA TIDAK DILUNASI OLEH SISWA //
TAOPAN BERHARAP / PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG MELALUI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN / SEGERA MEMANGGIL KEPALA SEKOLAH TERSEBUT / DAN BILA TERBUKTI ADA PUNGUTAN/ OLEH KEPALA SEKOLAH HARUS DITINDAK SESUAI ATURAN //
Tidak ada komentar:
Posting Komentar