SIANG TADI DI RUANG RAPAT LANTAI 3 KANTOR WALIKOTA KUPANG / K-P-U KOTA KUPANG MELAKSANAKAN SOSIALISASI PERATURAN K-P-U NOMOR 18 TAHUN 2008 / TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN D-P-R-D PADA PEMILU 2009 //
SOSIALISASI INI DIHADIRI OLEH / 68 WAKIL PARTAI DI
ANGGOTA K-P-U KOTA KUPANG / TANTI ADOE MENGATAKAN / SOSIALISASI PERATURAN K-P-U BERTUJUAN SEBAGAI PENDIDIKAN POLITIK / KARNA MASIH BANYAK MASYARAKAT DIKOTA KUPANG / TIDAK MENGGUNAKAN HAK POLITIKNYA / HAL INI TERLIHAT PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR //
MENURUT TANTI / PENDIDIKAN POLITIK BUKAN SAJA TUGAS K-P-U / MELAINKAN PARTAI POLITIK HARUS BERPERAN AKTIF //
TANTI BERHARAP / DENGAN PENDIDIKAN POLITIK YANG DILANDASI KERJA SAMA / DIHARAPKAN MINAT MASYARAKAT MENGGUNAKAN HAK POLITIKNYA SEMAKIN BAIK //
DALAM SOSIALISASI INI JUGA MEMBAHAS BEBERAPA AGENDA DIANTARANYA / TIDAK BERTAMBAHNYA KURSI DI D-P-R
TANTI MENJELASKAN / KURSI DI D-P-R KOTA KUPANG TIDAK BERTAMBAH / KARNA SAAT INI JUMLAH PEMILIH BELUM ADA PENINGKATAN //
SEDANGKAN MENGENAI ATURAN IJASAH S-D / S-M-P / DAN S-M-A YANG DIMINTA PIHAK KEPOLISIAN / MENURUT TANTI / ITU ADALAH WEWENANG KEPOLISIAN //
Tidak ada komentar:
Posting Komentar