SIMON MENJELASKAN / IJIN YANG DIKELUARKAN TAHUN 2007 / KEPADA PT ASIA MITRA PRAKARSA TAMA YAITU IJIN PENYELIDIKAN / MAKA / PT ASIA MITRA PRAKARSA TAMA / HANYA DIBERI IJIN UNTUK MENYELIDIKI D LOKASI TAMBANG MANGAN / DENGAN RADIUS 2000 METER //
SIMON MENEGASKAN / SAMPAI SAAT INI BELUM DIKETAHUI LOKASI INI MEMILIKI KANDUNGAN MANGAN YANG CUKUP / ATAU TIDAK // KARNA ITU JIKA MASYARAKAT DESA NIUKBAUN MENDESAK/ AGAR JANGAN DILAKUKAN PENAMBANGAN BATU MANGAN DI WILAYAH TERSEBUT / MERUPAKAN HAL KELIRU // KARNA SAMPAI SAAT INI / DINAS PERTAMBANGAN KABUPATEN KUPANG / BELUM MENGETAHUI ADANYA INVESTOR YANG MELAKUKAN TAMBANG BATU MANGAN DI KABUPATEN KUPANG //
MENURUT SIMON / PIHAKNYA SUDAH MEMERINTAHKAN CAMAT SERTA KEPALA DESA/ AGAR MENJAGA LOKASI TERSEBUT / HAL INI DILAKUKAN / DEMI MENGHINDARI JANGAN SAMPAI ADA OKNUM-OKNUM YANG MEMANFAATKAN KESEMPATAN MENGAMBIL / KEMUDIAN MENJUAL BATU MANGAN TESEBUT SECARA ILLEGAL //
Tidak ada komentar:
Posting Komentar