KETUA LEMBAGA RUMAH PEREMPUAN NTT LIBBY SINLAELOE DI RUANG KERJANYA/RABU (23/11) MENGATAKAN/
RUMAH PEREMPUAN (RP) NTT MENGGANDENG GEREJA/ PUSKESMAS DAN SEKOLAH DI KABUPATEN KUPANG UNTUK MENSOSIALISASIKAN PENTINGNYA AKTA KELAHIRAN DAN AKTA PERKAWINAN// SOSIALISASI INI GUNA MENDORONG MASYARAKAT DAN MENINGKATKAN PEMAHAMAN SERTA KESADARAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA AKTA KELAHIRAN DAN AKTA PERKAWINAN//
RUMAH PEREMPUAN (RP) NTT MENGGANDENG GEREJA/ PUSKESMAS DAN SEKOLAH DI KABUPATEN KUPANG UNTUK MENSOSIALISASIKAN PENTINGNYA AKTA KELAHIRAN DAN AKTA PERKAWINAN// SOSIALISASI INI GUNA MENDORONG MASYARAKAT DAN MENINGKATKAN PEMAHAMAN SERTA KESADARAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA AKTA KELAHIRAN DAN AKTA PERKAWINAN//
MENURUT LIBBY/ GEREJA/ PUSKESMAS DAN SEKOLAH DI KABUPATEN KUPANG YANG DIGANDENG LEMBAGA RUMAH PEREMPUAN INI UNTUK MELAKUKAN SOSIALISASI PENTINGNYA AKTE INI/ SOSIALISASI SEMENTARA DILAKUKAN DI DELAPAN DESA DI KECAMATAN AMARASI YAITU/ DESA NEKBAUN/ MERBAUN/ ERBAUN/ TOOBAUN/ TEUNBAUN/ NIUKBAUN/ SOBA DAN TUNBAUN//
LIBBY MENGUNGKAPKAN/ SESUAI DATA OLAHAN BIRO PEMBRDAYAAN PEEMPUAN DAN BIRO TATAPEM MENUNJUKKAN BAHWA DARI TAHUN 1998 SAMPAI 2010/ UNTUK 21 KABUPATEN /KOTA SE-NTT/ KABUPATEN KUPANG MENEMPATI URUTAN KETIGA SETELAH KABUPATEN MANGGARAI (48 KOMA 75 PERSEN) DI URUTAN PERTAMA NGADA (46 KOMA 21 PERSEN) UNTUK AKTE KELAHIRAN// SEDANGKAN UNTUK PEMILIKAN AKTA PERKAWINAN KABUPATEN KUPANG MENEMPATI URUTAN PERTAMA YAITU 16 KOMA 63 PERSEN/ DIIKUTI ALOR (7 KOMA 16 PERSEN) DAN TTU (7 KOMA 16 PERSEN)//
LIBBY MENAMBAHKAN/ AKTE KELAHIRAN SANGAT MEMILIKI BANYAK MANFAAT YAITU HAK ANAK DIAKUI NEGARA/ UNTUK PENDAFTARAN SEKOLAH/ UNTUK PENDAFTARAN NIKAH/ MENGURUS HAK WARIS/ MENGURUS ASURANSI/ PEMBUATAN PASSPORT/ MENDAFTAR BEASISWA/ PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DAN MELINDUNGI ANAK DARI TRAFFICKING// SEMENTARA AKTA NIKAH ADA EMPAT MANFAAT YAITU/ SAHNYA PERKAWINAN/ UNTUK MEMBUAT AKTA KELAHIRAN/ PENGURUSAN HAK WARISAN ANAK DAN ISTRI/ SERTA MELINDUNGI HAK ANAK DAN ISTRI DALAM KASUS PERCERAIAN//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar