Sabtu, Oktober 22, 2011

PERUSAHAAN MEDIA DI NTT BELUM TERDAFTAR DI DISNAKERTRANS


BANYAK PERUSAHAAN MEDIA YANG BELUM MENDAFTAR DI DISNAKERTRANS NTT/ MESKI JUMLAHNYA MENCAPAI PULUHAN PERUSAHAAN// SESUAI UU NO 7 TAHUN 1981 TENTANG WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN/ PIHAK NAKERTRANS MEMINTA ALIANSI JUNARLIS INDEPENDEN (AJI) UNTUK DAPAT MEMBERIKAN DATA NAMA PERUSAHAAN MEDIA KE DINAS NAKERTRANS NTT SECARA LENGKAP// HAL INI DKATAKAN THOMAS SUBAN HODA DARI NAKERTRANS NTT PADA ACARA WORKSHOP SEHARI PEKERJA MEDIA MEMBANGUN SERIKAT DI KUPANG SABTU (22/10)//

MENURUT SUBAN HODA/ SEBUAH PERUSAHAAN HARUS MENDAFTAR DIRI UNTUK MEMUDAHKAN PENGAWASAN DALAM PERJALANAN HUBUNGAN KERJA/ TERMASUK JIKA TERJADI KONFLIK AKAN SEGERA BISA DISIKAPI// DENGAN MENDAFTAR/ MEMUDAHKAN PIHAK NAKERTRANS MENGAWASI TERKAIT HUBUNGAN KERJA PADA PERUSAHAAN ITU//

SUBAN HODA MENGUNGKAPKAN/ SELAIN ITU PARA PEKERJA JUGA JIKA MENGALAMI SUATU MASALAH PERUSAHAAN YANG BERKAITAN DENGAN UPAH ATAU HAK-HAKNYA PERLU ADA SURAT LAPORAN/ PENGADUAN DARI PEKERJA UNTUK DITINDAKLANJUTI// TUGAS NAKERTRANS JUGA TERMASUK DALAM PENGAWASAN HINGGA PENINDAKAN//

SEMENTARA ITU COORDINATOR DEVISI SERIKAT PEKERJA (AJI INDONESIA) WINURANTO ADHI MENGATAKAN/ DIKETAHUI ADA PULUHAN PERUSAHAAN MEDIA TERSEBAR DI WILAYAH NTT/ MELIPUTI MEDIA CETAK/ RADIO/ SERTA ELEKTRONIK//

ADHI MENAMBAHKAN/ SIKAP DISNAKERTRANS HARUS DIDUKUNG UNTUK MEMAKSA PERUSAHAAN MEDIA MELAKONI KEWAJIBAN MENDAFTARKAN KONDISI PERUSAHAANNYA// SIKAP ITU BAGUS/ PASALNYA DENGAN ITU AJI DAPAT BERKOORDINASI DENGAN PIHAK NAKERTRANS UNTUK DAPAT MEMBANTU MENYELESAIKAN SUATU PERSOALAN YANG MENIMPA PEKERJA PERS TERSEBUT//

DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM