PKT PA RSUD PROF WZ JOHANES DOKTER DAP SHINTA WIDARI YANG DIDAMPINGI PEMRED TIMOR EXPRES DAN SEKALIGUS ANGGOTA AJI SIMON NILLI SELAKU MODERATOR PADA ACARA TRAINING BAGI PARA KAPOLSEK SOAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DENGAN TOPIK MATERI DAMPAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK/ YANG DILAKSANAKAN OLEH RUMAH PEREMPUAN DI AULA POLRES BABAU-KUPANG SENIN (26/09) MENGATAKAN/ KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN SESUAI DATA SUSENAS 2006 TAHUN SEBESAR 3 KOMA 07 PERSEN/ YAITU TERDIRI DARI KOTA SEBESAR 3 KOMA 06 PERSEN/ DESA 3 KOMA 08 PERSEN//
MENURUT WIDARI/ KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN INI 66 PERSEN TERJADI AKIBAT PENGHINAAN/ 25 PERSEN PENGANIAYAAN/ 70 PERSEN TERJADI DALAM RUMAH//DARI KEJADIAN KEKERASAN INI KORBAN PALING BANYAK TERJADI PADA PEREMPUAN YAITU 52 PERSEN//
WIDARI MENGUNGKAPKAN/ PENYEBAB UTAMA KEKERASAN YANG TERJADI PADA PEREMPUAN DIPENGARUHI KESULITAN EKONOMI YAITU SEBESAR 35 PERSEN/ 14 PERSEN CEMBURU DAN 13 PERSEN PERILAKU BURUK//
WIDARI MENJELASKAN/ KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN INI TERDAPAT 59 PERSEN KORBAN TIDAK LAPOR/ 33 PERSEN LAPOR KE KELUARGA// UNTUK ITU SAAT INI YANG DITANGANI OLEH PIHAK PKT-PA RSUD PROF WZ JOHANNES MENYANGKUT KEKERASAN SEBANYAK 100 ORANG/ DIMANA DARI KEKERASAN INI TERDAPAT 30 PERSEN YANG SUDAH MENGALAMI GANGGUAN JIWA//
WIDARI MENAMBAHKAN/ 30 PERSEN YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA INI LEBIH BANYAK BERUSIA SEKITAR 40 SAMPAI 45 TAHUN/ MAKA DALAM MENANGANI TIDAK DILAKUKAN OLEH PIHAK PKT-PA RSUD PROF WZ JOHANES SECARA SENDIRI/ TETAPI BEKERJASAMA DENGAN JEJARING YANG ADA DIANTARANYA RUMAH PEREMPUAN DAN PIHAK KEPOLISIAN//
SEMENTARA ITU KEPALA UNIT PPA POLDA NTT BERTHA HANGGE DENGAN MATERI SOAL PENGALAMAN UNIT PPA DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN BERBASIS GENDER MENGATAKAN/ DALAM PENANGANAN KASUS KDRT KORBAN HARUS DIBEDAKAN DENGAN KORBAN TINDAK PIDANA PADA UMUMNYA/ DAN JUGA PEYIDIK/ PENYIDIK PEMBANTU HARUS KERJASAMA DENGAN SEKTOR LAIN BAIK INSTANSI PEMERINTAH MAUPUN LEMBAGA NON PEMERINTAH// SELAIN ITU DALAM PENANGANAN SEMUA KEPUTUSAN TERBAIK BERASAL DARI KORBAN/ DAN JUGA DALAM PENANGANAN KORBAN HARUS DIBERIKAN PERLINDUNGAN MELALUI PENETAPAN PENGADILAN//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar