GUBERNUR NTT FRANS LEBU RAYA KEPADA WARTAWAN/SENIN (06/06) DI KUPANG MENGATAKAN/ PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR BELUM BERSIKAP SOAL PEMILUKADA ULANG DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA ( TTU)// MENYUSUL PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (MA) YANG MENOLAK KASASI KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) TIMOR TENGAH UTARA DALAM SENGKETA PEMILUKADA//
MENURUT FRANS/ PIHAKNYA BELUM MEMBACA AMAR PUTUSAN MA YANG MENOLAK KASASI KPUD TTU TERSEBUT// KARENA BISA SAJA PEMILUKADA DI TTU ITU DIULANG/ TAPI PROSESNYA MASIH PANJANG// SAMPAI SAAT INI PIHAKNYA BELUM MEMBACA AMAR PUTUSANNYA// TAPI INI PROSES YANG PANJANG TIDAK SERTA MERTA KEPUTUSAN MA/ TERUS SEGALANYA AKAN SEGERA TERHENTI//
FRANS MENGUNGKAPKAN/ PASTI NANTI SEMUANYA AKAN DIPELAJARI AMAR PUTUSANNYA// URUSAN DI JAJARAN KPUD TENTU AKAN TERUS BERJALAN// MAKA ITU PIHAKNYA TELAH MINTA KEPADA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUPAYA TETAP MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN TENANG//
DIKETAHUI SEBELUMNYA/ MAHKAMAH AGUNG MENOLAK KASASI YANG DIAJUKAN KPU TIMOR TENGAH UTARA ATAS GUGATAN SALAH SATU BAKAL CALON BUPATI TTU FREDI MEOL/ YANG DIGUGURKAN KPUD SETEMPAT PADA PENCALONAN AGUSTUS 2010 LALU// PASCA PUTUSAN MA/ MAKA PROSES PEMILUKADA TIMOR TENGAH UTARA/ YAITU TAHAPAN PENETAPAN PASANGAN CALON DAN PENARIKAN NOMOR URUT DINYATAKAN TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
MENURUT FRANS/ PIHAKNYA BELUM MEMBACA AMAR PUTUSAN MA YANG MENOLAK KASASI KPUD TTU TERSEBUT// KARENA BISA SAJA PEMILUKADA DI TTU ITU DIULANG/ TAPI PROSESNYA MASIH PANJANG// SAMPAI SAAT INI PIHAKNYA BELUM MEMBACA AMAR PUTUSANNYA// TAPI INI PROSES YANG PANJANG TIDAK SERTA MERTA KEPUTUSAN MA/ TERUS SEGALANYA AKAN SEGERA TERHENTI//
FRANS MENGUNGKAPKAN/ PASTI NANTI SEMUANYA AKAN DIPELAJARI AMAR PUTUSANNYA// URUSAN DI JAJARAN KPUD TENTU AKAN TERUS BERJALAN// MAKA ITU PIHAKNYA TELAH MINTA KEPADA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUPAYA TETAP MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN TENANG//
DIKETAHUI SEBELUMNYA/ MAHKAMAH AGUNG MENOLAK KASASI YANG DIAJUKAN KPU TIMOR TENGAH UTARA ATAS GUGATAN SALAH SATU BAKAL CALON BUPATI TTU FREDI MEOL/ YANG DIGUGURKAN KPUD SETEMPAT PADA PENCALONAN AGUSTUS 2010 LALU// PASCA PUTUSAN MA/ MAKA PROSES PEMILUKADA TIMOR TENGAH UTARA/ YAITU TAHAPAN PENETAPAN PASANGAN CALON DAN PENARIKAN NOMOR URUT DINYATAKAN TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar