SEKRETARIS DAERAH (SEKDA) KABUPATEN KUPANG HENDRIK PAUT DI RUANG KERJANYA SENIN (07/03) MENGATAKAN/ HAK GUNA USAHA (HGU) DARI PT PANGGUNG GUNA GANDA SEMESTA (PGGS) SUDAH DICABUT// LAHAN YANG ADA DISERAHKAN KEMBALI KE PEMILIKNYA MASING-MASING//
MENURUT HENDRIK/ DENGAN DICABUTNYA HGU PT PGGS/ MAKA LAHAN YANG ADA DI KECAMATAN KUPANG TENGAH/ KUPANG TIMUR DAN SEBAGIAN KECAMATAN SULAMU/ DIKEMBALIKAN KE PEMILIKNYA MASING-MASING//
HENDRIK MENJELASKAN/ KONTRAK KERJA YANG DIBUAT SAAT ITU/ ANTARA PT PGGS DAN MASYARAKAT/ BUKAN DENGAN PEMERINTAH// KARENA ITU SELESAI KONTAR TANAH ATAU LAHAN YANG ADA/ DISERAHKAN KEMBALI KE MASYARAKAT BUKAN MENJADI ASET PEMDA//
HENDRIK MENGUNGKAPKAN/ PERTEMUAN ANTARA PEMERINTAH DAN PIMPINAN PT PGGS BEBERAPA WAKTU LALU/ SUDAH DISEPAKATI HGU DICABUT DAN MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN MASYARAKAT// DENGAN ADA PUTUSAN INI/ DENGAN SENDIRINYA HAK TANAH DIKEMBALIKAN KE MASYARAKAT//
HENDRIK MENAMBAHKAN/ KONTRAK KERJA ANTARA PT PGGS DAN MASYARAKAT SELAMA KURANG LEBIH 30 TAHUN// DALAM KONTRAK TERSEBUT DICANTUMKAN BAHWA APABILA DALAM RENTAN WAKTU TIDAK ADA AKTIFITAS DI ATAS LAHAN YANG DIKONTRAK/ MAKA LAHAN TERSEBUT DIKEMBALIKAN KE MASYARAKAT//
HENDRIK MENGAKU/ DIRINYA KECEWA ATAS HARGA KONTRAK TANAH SAAT ITU// DIMANA HARGA KONTRAK YANG DILAKUKAN PT PGGS SEKIRA 100 RUPIAH PER METER KUBIK// HARGA INI JAUH DARI HARAPAN MASYARAKAT//
HENDRIK MENGATAKAN/ PEMERINTAH SAAT INI/ TENGAH MELAKUKAN MOU DENGAN SALAH SATU PENGUSAHA GUNA MENDIRIKAN PABRIK GARAM DI KABUPATEN KUPANG// RENCANANYA PABRIK GARAM INI/ AKAN DIDIRIKAN DI KELURAHAN MERDEKA/ KECAMATAN KUPANG TIMUR//
HENDRIK BERHARAP/ ADANYA NIAT BAIK DARI PENGUSAHA DAN MASYARAKAT TERUTAMA PETANI GARAM/ DALAM RANGKA PENDIRIAN PABRIK TERSEBUT// KARENA SELAIN MENDONGKRAK PRODUKSI GARAM/ DAMPAK IKUTANNYA ADALAH/ BERKEMBANGNYA NILAI EKONOMI DI LINGKUNGAN PABRIK ITU//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
MENURUT HENDRIK/ DENGAN DICABUTNYA HGU PT PGGS/ MAKA LAHAN YANG ADA DI KECAMATAN KUPANG TENGAH/ KUPANG TIMUR DAN SEBAGIAN KECAMATAN SULAMU/ DIKEMBALIKAN KE PEMILIKNYA MASING-MASING//
HENDRIK MENJELASKAN/ KONTRAK KERJA YANG DIBUAT SAAT ITU/ ANTARA PT PGGS DAN MASYARAKAT/ BUKAN DENGAN PEMERINTAH// KARENA ITU SELESAI KONTAR TANAH ATAU LAHAN YANG ADA/ DISERAHKAN KEMBALI KE MASYARAKAT BUKAN MENJADI ASET PEMDA//
HENDRIK MENGUNGKAPKAN/ PERTEMUAN ANTARA PEMERINTAH DAN PIMPINAN PT PGGS BEBERAPA WAKTU LALU/ SUDAH DISEPAKATI HGU DICABUT DAN MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN MASYARAKAT// DENGAN ADA PUTUSAN INI/ DENGAN SENDIRINYA HAK TANAH DIKEMBALIKAN KE MASYARAKAT//
HENDRIK MENAMBAHKAN/ KONTRAK KERJA ANTARA PT PGGS DAN MASYARAKAT SELAMA KURANG LEBIH 30 TAHUN// DALAM KONTRAK TERSEBUT DICANTUMKAN BAHWA APABILA DALAM RENTAN WAKTU TIDAK ADA AKTIFITAS DI ATAS LAHAN YANG DIKONTRAK/ MAKA LAHAN TERSEBUT DIKEMBALIKAN KE MASYARAKAT//
HENDRIK MENGAKU/ DIRINYA KECEWA ATAS HARGA KONTRAK TANAH SAAT ITU// DIMANA HARGA KONTRAK YANG DILAKUKAN PT PGGS SEKIRA 100 RUPIAH PER METER KUBIK// HARGA INI JAUH DARI HARAPAN MASYARAKAT//
HENDRIK MENGATAKAN/ PEMERINTAH SAAT INI/ TENGAH MELAKUKAN MOU DENGAN SALAH SATU PENGUSAHA GUNA MENDIRIKAN PABRIK GARAM DI KABUPATEN KUPANG// RENCANANYA PABRIK GARAM INI/ AKAN DIDIRIKAN DI KELURAHAN MERDEKA/ KECAMATAN KUPANG TIMUR//
HENDRIK BERHARAP/ ADANYA NIAT BAIK DARI PENGUSAHA DAN MASYARAKAT TERUTAMA PETANI GARAM/ DALAM RANGKA PENDIRIAN PABRIK TERSEBUT// KARENA SELAIN MENDONGKRAK PRODUKSI GARAM/ DAMPAK IKUTANNYA ADALAH/ BERKEMBANGNYA NILAI EKONOMI DI LINGKUNGAN PABRIK ITU//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar